Aceh Singkil. TROPONG BARAT.Com –Sejumlah masyarakat Desa Srikayu dan Desa Pea Jambu Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil melaksanakan musyawarah terbuka berapa hari yang lalu bertempat di kediaman Tokoh masyarakat Desa Srikayu.
Adapun tujuan musyarawah tersebut untuk membahas permasalah lahan Eks Transmigrasi SKPE.UPT VIll/SP ll yang dipinjam pakai oleh Derektur PT Ubertraco/ PT Nafasindo sebanyak 12 lahan usaha dua bersertifikat dan lahan cadangan Desa HPL untuk di minta kembali”Kata Saipul Bahri warga Desa Srikayu pada media Minggu 24 Mei 2026.
Dalam musyarawah H. Abdul Yahya sebagai tokoh masyarakat Desa pea jambu mengatakan Lahan Eks Transmigrasi harus kembalikan pada masyarakat sesuai dengan surat peryataan tahun 1993 dan surat perjanjian tahun 1995 yang dibuat Derektur PT Ubertraco /PT Nafasindo dimana dulu dalam surat tersebut. pinjam disutu juga harus dikembalikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melalui proses musyawarah maka menghasilkan kesepakatan Zainuddin BM ditunjuk dan dipercaya sebagai ketua untuk mewakili dalam pengurusan permasalahan Lahan Eks Transmigrasi SKPE.UPT Vlll/SP ll yang tertuang dalam berita cara resmi diketahui Kepala Desa Srikayu dan Ketua Bpkam Srikayu “Tutupnya.
(Bima Pohan)


















































