Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus TPPO, Amankan Satu Tersangka

- Redaksi

Minggu, 24 November 2024 - 12:22 WIB

40299 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Barat – Kepolisian Resor Sumbawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan seorang tersangka berinisial ES alias E (58) tahun.

 

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, Iptu I Kadek Suadaya Atmaja, dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin, S.H., menerangkan kepada awak media bahwa konferensi pers tentang pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilaksanakan secara serentak di jajaran Polri seluruh Indonesia, Jumat (22/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lanjut Iptu Kadek, pengungkapan kasus dugaan TPPO ini merupakan pengembangan dari kasus TPPO yang pernah diungkap sebelumnya dan dilakukan penyidikan oleh Polda NTB, dengan korban berinisial RL alias R (39) tahun warga Desa Tamekan, Kecamatan Taliwang sebagai Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan karena terkendala tujuan.

 

Berdasarkan penyidikan jelasnya, diketahui tersangka menggunakan modus operandi mendatangi rumah korban bersama suaminya untuk menawarkan pekerjaan ke negara Abu Dhabi dengan iming-iming menjadi baby sitter (menjaga bayi) dengan diberikan uang saku untuk berangkat sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sehingga saat itu suami korban setuju kalau ke istrinya diberangkatkan ke negara Abu Dhabi namun jika ke negara lain suami korban tidak akan mengizinkannya.

 

“Motif utama tersangka ini, iming-iming bekerja ke negara Abu Dhabi tapi ternyata setelah korban diberangkatkan tidak dipekerjakan di Abu Dhabi, melainkan dipekerjakan di negara Libya, dengan rute penerbangan saat pemberangkatan Bandara Soekarno Hatta – Abu Dhabi – Turki dan terakhir Libya, perjalanan ini bisa dilihat pada paspor milik korban,” tutur Kadek.

 

Dalam prakteknya, tersangka ES alias E sebagai perekrut selanjutnya RL alias R sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) diantar untuk medical check up di RS. Asy-Syifa’ Taliwang. Setelah ada hasil kemudian RL diserahkan kepada SL sehingga tersangka SL yang mengurus pemberangkatan korban ke Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) Lombok menuju Jakarta. Sesampai Jakarta, pengurusan paspor dan pemberangkatan dilakukan oleh seorang perempuan (B), dalam penantian di penampungan rumah B selama satu bulan RL alias R baru diterbangkan ke luar negeri.

 

Berdasarkan keterangan SL ia memberikan keuntungan kepada tersangka ES alias E sebagai perekrut sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah paspor atas nama RL dengan Nomor E1567126, 1 lembar fotocopy tiket pesawat BERNIQ tertanggal 23 Februari 2024 dari AY alias A, 2 lembar surat dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia-Banten perihal pemulangan PMI terkendala tujuan Lombok tertanggal 27 Februari 2024, 1 lembar fotocopy tiket pesawat Lion tertanggal 27 Februari 2024, 1 lembar surat biodata PMI atas nama RL dengan Nomor Paspor E1567126, 1 lembar surat biodata PMI atas nama N alias N dengan Nomor Paspor C3097483, 2 lembar foto pemulangan PMI terkendala tujuan, dan 2 lembar data RL.

 

“Semua bukti itu memperkuat dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

 

“Tersangka ES alias E dijerat dengan Pasal 10, Pasal 11 Jo Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e Jo Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” bebernya.

 

Sementara, Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Zainal Abidin, S.H., menambahkan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres KSB mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia.

 

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ungkapnya.

 

Polres Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam memerangi TPPO.

 

“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa, serta membangun kesadaran bersama untuk melindungi kelompok rentan dari eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang,”(sellamelaniputri)

Berita Terkait

Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Lakalantas di Desa Biangkeke Merenggut Nyawa, Kasatlantas Polres Bantaeng Angkat Bicara
Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah
Polres Bantaeng Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Kedisiplinan dan Profesional
Babinsa Bonto Lebang Laksanakan Pendampingan Hanpangan di Lahan Persawahan Warga
Protes Pemberitaan Surya Paloh ,Ribuan Masa KOMBAT Sumut Gelar Aksi Pembakaran Majalah Tempo di Medan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru