RKUHAP Dinilai Masih Prematur, Kombur Hukum Minta RKUHAP Dikaji kembali

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:15 WIB

40161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Komunikasi Bincang Urusan Hukum Rakyat (Kombur Hukum) Memberikan respons terkait Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendesak Komisi III DPR RI agar mempertimbangkan delapan poin penting dalam revisi Rancangan Undang-Undang KUHAP.

Hal itu didasarkan bahwa akan menjadi bola panas permasalahan baru yang lebih kompleks kedepannya. Kombur mengingatkan bahwa adanya hukum acara pada esensinya untuk melaksanakan beberapa hal diantaranya :
1. Menegakkan Hukum Materil (KUHP) agar mampu berjalan dengan baik sebagaimana mestinya;
2. Alasan kemanusiaan dan melindungi agar tidak terjadi kesewenang-wenangan proses penegakan hukum pidana yang berimplikasi pada terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Kombur Hukum melalui Direktur Eksekutif sekaligus Founder, Fahrizal Siregar, SH menyampaikan hal-hal terkait pentingnya hukum acara yang baik dan terbarukan. Akan tetapi, tidak boleh hukum acara itu bersifat prematur. Hal ini akan menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia. Demikian paparnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas keberadaan kontroversi RKUHAP yang menjadi hot issue nasional, perlu menjadi atensi khusus bahwa tidak boleh ada suatu regulasi yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Terlebih lagi bahwa hukum diciptakan bukan untuk menekan masyarakat, akan tetapi hukum berfungsi untuk menciptakan keadilan dan ketertiban di dalam masyarakat. Ditambah lagi Hukum Pidana Materil terbaru yakni KUHP Nasional sudah diberlakukan yang mana KUHP Nasional ini dinilai sudah humanis dan sangat mengadopsi nilai-nilai kemanusiaan yang sejatinya menjadi salah satu tujuan nasional Bangsa Indonesia dalam Pembukaan UUD 45.

Kombur Menyoroti beberapa pasal, satu diantaranya adalah Pasal 12 Ayat 11 RKUHAP yang berbunyi ” Jika penyidik dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah
menerima permintaan untuk mulai melakukan penyidikan dari penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak melakukan penyidikan, maka pelapor atau pengadu dapat memohon
kepada penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan dan penuntutan.” Pasal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan menimbulkan pelanggaran HAM disebabkan adanya institusi yang super power yang mampu mengintervensi proses penyidikan yang sejatinya haruslah dipegang oleh Kepolisian. Demikian papar Fahrizal Yang merupakan Mahasiswa Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara ini.

Alasan efisiensi kewenangan menjadi alasan penolakan pasal 12 Ayat 11 tersebut. Karena Kejaksaan sudah memiliki tugas pokok dan fungsi serta kewenangan tersendiri yakni menjadi penuntut umum, dan hanya diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana khusus, misalnya Kasus Korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam skala besar dengan berkordinasi dengan KPK.

Kalaulah Jaksa menjadi penyidik pada Delik Umum, ini dikhawatirkan akan tidak maksimal proses penegakan hukum itu yang akhirnya berujung pada ketidakadilan bagi masyarakat. Hal ini juga sejatinya telah bertentangan dengan kewenangan kejaksaan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 8 Ayat 2 UU Kejaksaan, bahwa dalam menjalankan tugasnya kejaksaan tetap berpedoman pada saluran hierarkis dan di Pasal lain dijelaskan bahwa Kejaksaan RI menjalankan tugasnya dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.

Kemudian, hal lain yang disorot oleh Kombur Hukum adalah tidak adanya Penyelidikan diatur di dalam RKUHAP. Tentu ini menjadi permasalahan yang sangat berbahaya. Bisa dibayangkan bahwa proses penegakan hukum sejatinya dimulai dari Lidik dan kemudian dinaikkan status menjadi sidik. Bukan pula setiap kasus langsung dinyatakan Sidik (penyidikan). Hal ini akan bertentangan dengan prinsip due process of Law dan presumption of innocent. Tidak hanya itu, pasal ini akan berpotensi disalahgunakan yang akhirnya berujung pada ketidakmaksimalan proses proses penegakan hukum pidana.

Atas berbagai problematika yang ada dalam RKUHAP, maka sepantasnya DPR RI dan Pemerintah Pusat mengkaji kembali RKUHAP ini agar tidak merusak iklim penegakan hukum yang dicita-citakan. Segera lakukan perbaikan pada pasal dan substansi yang tidak tepat, harus diingat, hukum itu hadir bukan untuk menekan rakyat tapi hukum itu harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Berita Terkait

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat
Gelar Halalbihalal, NasDem Sumut Mulai Panaskan Mesin Menuju Pemilu 2029
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Rapat Koordinasi di Medan Bahas Penegasan Batas Wilayah Pakpak Bharat–Dairi
Langkat Raih Penghargaan Nasional: Sukses Susun Peta Jalan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Wamen Ossy Dukung Pengembangan Kawasan TSTH2, Tekankan Pentingnya Kepastian Tanah dan Tata Ruang
PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Terancam Jerat Hukum, Nasabah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Kendaraan
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Rapat Pengembangan Pertanian Berbasis AI di Kawasan Danau Toba

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:25 WIB

Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos

Sabtu, 18 April 2026 - 12:03 WIB

Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani

Sabtu, 18 April 2026 - 07:29 WIB

Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Rabu, 15 April 2026 - 16:55 WIB

BRI Cabang Bantaeng Tegaskan Proses Lelang Agunan Debitur Telah Sesuai Ketentuan

Rabu, 15 April 2026 - 13:52 WIB

Babinsa Bonto Rita Dampingi Kegiatan Posyandu, Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan

Selasa, 14 April 2026 - 23:00 WIB

Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris, Ketua RW Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng

Selasa, 14 April 2026 - 14:07 WIB

Pastikan Penyebab Kematian Aipda M. Taufik, Tim Otopsi Dokpol dari Biddokkes Polda Sulsel Gelar Ekshumasi

Senin, 13 April 2026 - 19:16 WIB

Dua Remaja Korban Hanyut di Air Terjun Parampangi Ditemukan Meninggal Dunia di Pesisir Pantai

Berita Terbaru