Tindak Tegas Penyebar Percakapan Budi Arie Yang Membuat Kegaduhan di Tengah Masyarakat

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:31 WIB

40134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Wartawan yang merekam pembicaraan telepon tanpa izin dari kedua belah pihak berpotensi melanggar hukum. Namun, perekaman rahasia komunikasi telepon dapat dianggap sebagai penyadapan yang dilarang oleh hukum, menurut peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, perekaman pembicaraan tanpa izin tidak secara tegas dilarang, tetapi perekaman yang dilakukan secara diam-diam atau penyadapan percakapan tanpa persetujuan dapat melanggar prinsip privasi dan diatur dalam UU ITE serta Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.

Merekam pembicaraan di handphone secara diam-diam, meskipun secara hukum sah, dapat menimbulkan implikasi etika. Secara hukum, perekaman pembicaraan yang melibatkan setidaknya satu pihak yang menyetujui tidak dianggap ilegal. Namun, perekaman tanpa izin dapat dianggap tidak etis dan menimbulkan risiko tuntutan perdata atau pidana jika rekaman tersebut kemudian disebarkan atau digunakan untuk tujuan yang merugikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPP LPPI, Dedi Siregar, dalam pesannya kepada media online di Jakarta pada malam 28 Mei 2025 menyatakan bahwa tindakan menyebarkan percakapan pribadi tanpa seizin orang yang bersangkutan berpotensi melanggar ketentuan hukum di Indonesia, khususnya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE, penyebaran informasi tanpa izin pihak terkait bisa dianggap sebagai tindak pidana.

Dedi juga mengungkapkan beberapa pasal dalam UU ITE yang dapat menjerat pelaku penyebaran percakapan pribadi tanpa izin. Pertama, Pasal 26 UU ITE yang mengatur bahwa penggunaan data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang tersebut. Jika digunakan tanpa izin, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran tersebut.

Kedua, Pasal 27 ayat (1) yang mengatur larangan menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Rekaman yang dibuat tanpa izin, jika digunakan dalam proses hukum, dapat ditolak sebagai alat bukti apabila dianggap melanggar privasi.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan perlu memperhatikan prinsip etika jurnalistik, termasuk hak privasi narasumber. Perekaman tanpa izin merupakan unsur dari tindakan merekam seseorang tanpa izin, terutama jika digunakan untuk tujuan merugikan atau disebarkan tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan. Hal ini dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan UU ITE, yang diatur dalam Pasal 45.

Jika Pasal 27 ayat (1) dilanggar, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan jika Pasal 27 ayat (3) dilanggar, ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Selain itu, merekam tanpa izin bisa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika rekaman tersebut digunakan untuk tujuan yang merugikan atau disebarkan tanpa sepengetahuan orang yang direkam. Pasal 32 ayat (2) UU ITE melarang mengintervensi atau memindahkan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak. Jika ada unsur penyebaran video tanpa izin yang merugikan, sanksinya bisa berupa pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp750 juta.

Pelanggaran terkait privasi narasumber dapat menimbulkan masalah hukum dan etika serius.

Oleh karena itu, penyebaran rekaman yang berisi narasi yang menyesatkan, tidak akurat, atau bahkan bohong dapat merusak kepercayaan publik dan menimbulkan dampak negatif, seperti kekacauan sosial atau perpecahan. Narasi yang menghina atau merugikan kelompok atau individu tertentu dapat dianggap sebagai tindakan pidana dan pencemaran nama baik.

Penyebaran rekaman telepon terkait Budi Arie memprovokasi dan menimbulkan pro-kontra di masyarakat, serta sangat membahayakan. Oleh sebab itu, penyebaran rekaman percakapan telepon tentang Budi Arie perlu dihentikan karena melanggar hak privasi dan juga menyesatkan publik.

Penyebaran informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk menghentikan semua berita dan narasi menyesatkan demi menjaga keamanan dan stabilitas sosial. (RED)

Berita Terkait

Proyek Swakelola Jalan Penumangan–Pagar Dewa Disorot, Diduga Jadi Ajang “Bancakan” Korupsi
Duka Mendalam, Ketua Passer WB DPW Jatim Dedik Susanto Berpulang, Tinggalkan Jejak Pengabdian dan Perjuangan
Babinsa Desa Centini, Bulutigo, Bulubrangsi & Durikulon Kawal Penyaluran Bantuan Pangan, Pastikan Tepat Sasaran
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora Dilaporkan Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Penikaman Oleh Orang Tak Dikenal (OTK) 
Prajurit Pasmar 2 bersatu padu bersama warga Tengger Bromo bersih-bersih lingkungan
polemik keberadaan jdeyo billiard and cafe disorot aktivis KLH dan media terkait perizinan
Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Peringatan HUT ke-74 Kopassus: Ketua DPC GRIB Jaya Rembang Haturkan Hormat dan Doa untuk Sang Baret Merah

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:25 WIB

Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos

Sabtu, 18 April 2026 - 12:03 WIB

Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani

Sabtu, 18 April 2026 - 07:29 WIB

Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Rabu, 15 April 2026 - 16:55 WIB

BRI Cabang Bantaeng Tegaskan Proses Lelang Agunan Debitur Telah Sesuai Ketentuan

Rabu, 15 April 2026 - 13:52 WIB

Babinsa Bonto Rita Dampingi Kegiatan Posyandu, Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan

Selasa, 14 April 2026 - 23:00 WIB

Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris, Ketua RW Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng

Selasa, 14 April 2026 - 14:07 WIB

Pastikan Penyebab Kematian Aipda M. Taufik, Tim Otopsi Dokpol dari Biddokkes Polda Sulsel Gelar Ekshumasi

Senin, 13 April 2026 - 19:16 WIB

Dua Remaja Korban Hanyut di Air Terjun Parampangi Ditemukan Meninggal Dunia di Pesisir Pantai

Berita Terbaru