3 Terduga Pelaku Curat, Berhasil Di Ringkus Jajaran Polsek Empang

- Redaksi

Selasa, 5 Maret 2024 - 07:00 WIB

40199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar-NTB, Jajaran Personel Polsek Empang berhasil meringkus 3 orang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 wita.

 

Masing-masing terduga pelaku berinisial SR (23) warga Desa Pamanto, IP (29) warga desa Empag Bawah, dan HS (19) warga desa Empang Atas Kecamatan Empang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Para pelaku diringkus lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan sejumlah Handphone dari kantor Koperasi Mekar yang berlokasi di Desa Bunga Eja Kec. Empang Kab. Sumbawa.

 

Kapolsek Empang IPTU Nakmin membenarkan penangkapan tersebut, dirinya mengatakan pengungkapan kasus curat tersebut berawal dari laporan korban yakni Ardiansyah salah satu pegawai koperasi yang melaporkan bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wita di kantor koperasi mekar bunga eja telah terjadi tindak pidana pencurian beberapa handphone pribadi dan juga milik koperasi yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 10.000.000,-.

 

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sergap Polsek Empang bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan para terduga pelaku dan barang bukti.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Empang kemudian bergerak cepat dan mengamankan ketiga terduga  pelaku di rumahnya masing-masing, beserta barang bukti” ucap Kapolsek.

 

Sambungnya, bahwa setelah melakukan interogasi singkat dan para terduga pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Dari tangan para terduga pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit HP Samsung, 1 Unit HP Realme, 1 Unit HP Vivo, dan 1 Unit HP Redmi.

 

Kini para terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Empang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (sella melani putri)

Berita Terkait

Penetapan Calon Ketum KBPP Polri DR Evita Dengan SK Nomor Skep 003 Tahun 2026 Diduga Cacat Hukum
Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun Pohan, Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-27 Aceh Singkil
Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Dialogis Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri Pastikan Keamanan Kawasan Publik
Dugaan Aktivitas BBM Mencurigakan di Lorok Ogan Ilir Disorot, Warga Minta Polisi Transparan
Menguji Integritas Ade Kurniawan, Di Balik Skandal Klarifikasi Palsu UPTD VI BMBK Lampung
Dukung Sensus Ekonomi, LAMR Kepulauan Meranti Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Binjai

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:00 WIB

Penetapan Calon Ketum KBPP Polri DR Evita Dengan SK Nomor Skep 003 Tahun 2026 Diduga Cacat Hukum

Sabtu, 25 April 2026 - 01:04 WIB

Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin

Jumat, 24 April 2026 - 21:58 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Dialogis Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri Pastikan Keamanan Kawasan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 02:53 WIB

Dugaan Aktivitas BBM Mencurigakan di Lorok Ogan Ilir Disorot, Warga Minta Polisi Transparan

Kamis, 23 April 2026 - 20:39 WIB

Menguji Integritas Ade Kurniawan, Di Balik Skandal Klarifikasi Palsu UPTD VI BMBK Lampung

Kamis, 23 April 2026 - 00:41 WIB

Dukung Sensus Ekonomi, LAMR Kepulauan Meranti Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS

Rabu, 22 April 2026 - 18:05 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Binjai

Rabu, 22 April 2026 - 12:39 WIB

APBK Aceh Singkil 2026 Akhirnya Disahkan

Berita Terbaru