7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:53 WIB

40366 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLANGKEJEREN — Proses seleksi calon anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues periode 2026–2031 mulai menjadi perhatian publik. Persoalan yang disorot berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi, khususnya surat keterangan dari pengadilan mengenai rekam jejak hukum calon.

Berdasarkan wawancara pihak media dengan salah seorang staf bagian hukum Pengadilan Negeri Gayo Lues di Kantor Pengadilan Negeri Gayo Lues pada Senin, 24 Agustus 2026, diperoleh keterangan bahwa hanya tujuh orang pendaftar calon anggota Baitul Mal yang mengurus surat keterangan dari Pengadilan Negeri Gayo Lues.

Informasi tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues melalui Pengumuman Nomor: 400/008/TIMSEL/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 menyatakan sebanyak 20 peserta lulus seleksi administrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika informasi mengenai tujuh orang tersebut benar, maka terdapat 13 peserta lainnya yang perlu mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana pemenuhan persyaratan administrasi terkait rekam jejak hukum tersebut dilakukan.

Persyaratan Rekam Jejak Hukum Diatur dalam Perbup

Persoalan ini menjadi penting karena ketentuan mengenai rekam jejak calon anggota Badan Baitul Mal bukan semata-mata merupakan persyaratan yang dibuat oleh panitia seleksi.

Dalam Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 31 Tahun 2020 tentang Badan Baitul Mal Kabupaten dan Tenaga Profesional, salah satu persyaratan calon anggota Badan Baitul Mal disebutkan bahwa calon:

“Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan kejahatan dan/atau ‘uqubat karena melakukan jarimah berdasarkan putusan Pengadilan/Mahkamah Syar’iyah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Ketentuan tersebut berkaitan dengan integritas dan rekam jejak calon yang nantinya akan menerima amanah dalam pengelolaan zakat, infak, wakaf dan harta keagamaan lainnya.

Ketentuan mengenai Baitul Mal juga memiliki dasar dalam Qanun Aceh tentang Baitul Mal, sehingga persyaratan tersebut bukan persoalan administratif yang dapat dipandang sebelah mata.

Ketua Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Tim Independen/Pansel Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues, Ferawati Maedar, saat diwawancarai pihak media mengatakan bahwa surat keterangan dari pengadilan dapat digantikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Menurut Ferawati, hal tersebut merupakan kesepakatan Pansel.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Jika sejak awal persyaratan mencantumkan surat keterangan dari pengadilan, maka publik tentu ingin mengetahui apa dasar Pansel mengganti dokumen tersebut dengan SKCK.

Apakah kesepakatan tersebut sudah dibuat sejak awal proses pendaftaran atau baru ditetapkan setelah proses pendaftaran berlangsung?

Apa Dasar Penggantian Surat Pengadilan dengan SKCK?

Persoalan yang dipertanyakan publik bukan mengenai keberadaan SKCK sebagai dokumen resmi yang diterbitkan Kepolisian.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah SKCK secara hukum dan administratif dapat menggantikan surat keterangan pengadilan yang telah ditentukan dalam persyaratan seleksi.

Jika memang diperbolehkan, publik tentu berharap Pansel dapat menjelaskan dasar tertulisnya.

Apakah terdapat berita acara rapat Pansel?

Apakah terdapat keputusan atau perubahan resmi terhadap persyaratan administrasi?

Dan apakah seluruh peserta telah diberitahu mengenai perubahan atau mekanisme penggantian tersebut?

Kejelasan tersebut penting untuk memastikan seluruh peserta mendapatkan informasi dan perlakuan yang sama.

Mengapa 20 Peserta Dinyatakan Lulus?

Berdasarkan pengumuman Tim Independen Nomor: 400/008/TIMSEL/V/2026 tanggal 26 Mei 2026, sebanyak 20 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Jika surat keterangan pengadilan dapat digantikan dengan SKCK, maka Pansel perlu menjelaskan apakah seluruh 20 peserta telah memenuhi dokumen pengganti tersebut dan bagaimana proses verifikasinya.

Sebab, tahapan seleksi administrasi merupakan tahapan penting untuk memastikan peserta memenuhi persyaratan sebelum melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.

Tujuh Orang Mengurus Surat Pengadilan, Sisanya Bagaimana?

Keterangan staf bagian hukum Pengadilan Negeri Gayo Lues bahwa hanya tujuh orang yang mengurus surat keterangan pengadilan menjadi salah satu titik penting dalam persoalan ini.

Namun, informasi tersebut tidak boleh ditafsirkan bahwa 13 peserta lainnya memiliki masalah hukum.

Tidak mengurus surat keterangan pengadilan tidak berarti seseorang pernah melakukan tindak pidana.

Begitu pula, tujuh orang yang mengurus surat keterangan tersebut tidak otomatis berarti lebih memenuhi syarat dibandingkan peserta lainnya.

Yang perlu dipastikan adalah apakah seluruh peserta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan apakah verifikasi dilakukan dengan standar yang sama.

Publik Minta Dasar Kesepakatan Pansel Dibuka

Untuk menghindari polemik, masyarakat meminta Tim Independen/Pansel memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses verifikasi administrasi 20 peserta yang dinyatakan lulus.

Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain:

1. Apakah surat keterangan pengadilan merupakan persyaratan wajib pada saat pendaftaran?
2. Kapan kesepakatan penggantian surat pengadilan dengan SKCK dibuat?
3. Apa dasar hukum atau dasar administratif dari kesepakatan tersebut?
4. Apakah kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara atau keputusan tertulis?
5. Apakah seluruh peserta mendapatkan informasi dan perlakuan yang sama?
6. Bagaimana Pansel melakukan verifikasi terhadap persyaratan rekam jejak hukum seluruh calon?

Transparansi Menjadi Kunci

Sorotan terhadap proses seleksi ini bukan berarti menuduh Pansel telah melakukan pelanggaran ataupun menuduh peserta tertentu memiliki persoalan hukum.

Yang menjadi perhatian publik adalah transparansi, kepastian aturan dan konsistensi penerapan persyaratan administrasi.

Apabila Pansel memiliki dasar yang jelas bahwa SKCK dapat digunakan sebagai pengganti surat keterangan pengadilan, maka penjelasan terbuka justru akan memberikan kepastian dan menghindarkan proses seleksi dari prasangka.

Sebaliknya, apabila terdapat perubahan terhadap persyaratan yang telah diumumkan, masyarakat perlu mengetahui kapan perubahan tersebut dilakukan, apa dasar hukumnya dan bagaimana penerapannya terhadap seluruh peserta.

Baitul Mal merupakan lembaga yang mengemban amanah masyarakat dalam pengelolaan harta keagamaan. Karena itu, proses seleksi orang-orang yang akan duduk di dalamnya harus berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, publik menunggu jawaban atas satu pertanyaan utama:

Jika berdasarkan keterangan staf bagian hukum Pengadilan Negeri Gayo Lues hanya tujuh pendaftar yang mengurus surat keterangan pengadilan, sementara 20 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi, apa dasar Pansel menyatakan seluruh peserta memenuhi persyaratan dan mengganti surat pengadilan dengan SKCK?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi Badan Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues periode 2026–2031. (*)

Berita Terkait

Banjir Bandang Lumpuhkan Listrik dan Akses di Pining Gayo Lues, Warga Harap Pemerintah Pusat dan Provinsi Segera Pulihkan Infrastruktur
Banjir Bandang Terjang Desa Pertik & Pintu Rime Kecamatan Pining Gayo Lues Dini Hari, Rumah Hanyut dan Jembatan Lumpuh Total
Progres Pembukaan Jalan TMMD ke-130 di Kodim 0113/Gayo Lues Capai 90 Persen Persen
Satgas TMMD ke-130 Lanjut Membuat Gorong-gorong ke Empat
Sanitasi, Rehab MCK TMMD ke-130 Hampir Rampung
Pembuatan Sumur Bor TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Berlanjut
Listrik Blangkejeren Mati Hidup Tak Menentu, PLN Pusat Jangan Tutup Mata! Kinerja Jajaran Bawah Wajib Dievaluasi
Penertiban di Blangkejeren Berujung Protes, Pedagang Buah Rugi Besar Setelah Janji Relokasi 5 Hari Tak Ditepati

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 19:19 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan Pengamanan Perayaan Ekaristi Hari Pangan Sedunia Keuskupan Agung Medan 2026, Diikuti 4.000 Umat

Minggu, 8 November 2026 - 17:55 WIB

Hadiri HUT Ke-42 Vihara Tri Ratna Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Hal Program Prioritas Pembangunan di Kota Tanjungbalai

Minggu, 8 November 2026 - 17:21 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pisah Sambut Dandim 0208/Asahan

Minggu, 8 November 2026 - 13:45 WIB

Polres Batu Bara Gelar Program Minggu Kasih DI Sejumlah Gereja, Perkuat Sinergitas Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Jemaat

Minggu, 8 November 2026 - 13:34 WIB

Polres Batu Bara Hadiri Tabligh Akbar, Zikir Dan Sholat Tasbih Berjemaah, Sampaikan Pesan Kamtibmas Tentang Perlindungan Keluarga Dan Generasi Muda

Minggu, 8 November 2026 - 13:32 WIB

Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Kapolda NTB Patroli Siaga Reserse Bersama Laskar Sasak di Udayana

Minggu, 8 November 2026 - 13:23 WIB

Polres Batu Bara dan Polsek Jajaran Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi 3C, Geng Motor dan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 8 November 2026 - 11:45 WIB

Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Kapolda NTB Patroli Siaga Reserse Bersama Laskar Sasak di Udayana

Berita Terbaru