Merujuk UUD 1945, UU, dan Peraturan, Maka Putusan Terhadap Dokter Tunggul Batal dan Harus Lepas Demi Hukum

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 12 November 2023 - 02:52 WIB

40362 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta– Menghukum dengan hukuman pidana 26 tahun penjara melebihi kewenangan Hakim patut diduga melanggar undang-undang.

Berikut data yang didapatkam tim investigasi, Sabtu (11/11)

Fakta: PN, Kejari Jak-Pus & LP Cipinang Melaksanakan Eksekusi Untuk dr. Tunggul Sihombing, Berdasarkan Proses Hukum & Putusan Yang Melanggar UUD 1945 & UU (2)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mencermati Penyidikan Di Bareskrim Polri, Dakwaan Dan Tuntutan Oleh JPU Kejaksaan RI, Memeriksa, Menilai Dan Mengadili Di Semua Tingkatan Khususnya Di Kasasi Dan Meninjauan Kembali Hingga Menerima Dan Melaksanakan Eksekusi Di LP Cipinang, Seluruhnya Mengabaikan Konstitusi, KUHAP Dan KUHP, Hukum Pidana Formil Dan Materiil (Error In Procedure).

Berikut bukti dan penjelasan singkat temuan fakta terjadinya berbagai kesalahan nyata terutama putusan untuk dasar melaksanakan Eksekusi.

1. Putusan Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Hakim & Panitera Pengganti. Untuk Azas Kepastian Hukum Membedakan Putusan Produk Mafia, Berulang-ulang dimintakan agar putusan yang ada harus sesuai amanat UU, Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti.

2. Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Lebih Dari 7 Tahun Belum Di Eksekusi. Termasuk Aset Proyek Sebesar Rp.1,2 Triliun Dan Aset dr Tunggul Yang Disita, Penggunaan Dan Pertanggung Jawabannya Tidak Ada.

3. Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang Dengan Menyatakan Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2008-2011 Dan Sebagai Orang Merauke Papua. Hal Ini Mengabaikan PPK I TA 2008 Adalah NDP Dan PPK III TA 2011 Adalah DMW. Selain Itu dr. Tunggul Adalah Orang Batak Asli (Error In Persona).

4. Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Perbuatan Melawan Hukum / Penyalah Gunaan Wewenang Yang Dilakukan Pejabat Lain Menjadi Dakwaan Dan Dasar Menghukum dr. Tunggul (Error In Objects)

5. Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Memperkaya Diri Sendiri. Merujuk Pertimbangan Meringankan Artijo Hakim Agung Untuk Kasasi, Menyatakan dr. Tunggul Tidak Ada Memperkaya Diri Sendiri.

6. Kesalahan Nyata Menentukan Kerugian Keuangan Negara Karena Dinyatakan

Sebagai PPK TA 2008-2011.

7. Kesalahan Nyata Menghukum Dengan Hukuman Pemidanaan 26 Tahun Penjara, Melebihi Kewenangan Hakim. Hal Ini Melanggar UU.

8. Penerapan Hukum Dan Kualifikasi Pasal Perkara Tindak Pidana Korupsi, Namun Mengabaikan PT AN DKK Penyedia Barang/Jasa Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna -Namun Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana (Melindungi

Penjahat Obstruction Of Justice)

Merujuk Amanat UUD 1945, UU & Peraturan, Maka Putusan Yang Ada Harus Batal Demi Hukum & Korban Harus Lepas Demi Hukum

(Vide Pasal 143 Ayat (2) Juncto Ayat (3) Juncto Pasal 197 Ayat (1) Juncto Ayat (2) Juncto Pasal 200 UJU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 30 Juncto Pasal 50 Amanat UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Jo Butir 14, 15 Putusan Bersama Ketua MA RI-Menteri Hukum & HAM RI-Jaksa Agung Kapolri Tahun 2010)

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
Resmob Bantaeng Amankan Terduga Pelaku Pemasang CCTV di Toilet Umum
Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap kasus peredaran narkotika di Sei Balai, diamankan pelaku dan barang bukti 16,99 gram sabu
Bobol Rumah Warga di Bonto Atu, Dua Pemuda di Tangkap Polisi
Dinilai Tebang Pilih, Acara Parade Combodug Pemkab Sampang Menuai Kontroversi Publik
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 06:34 WIB

Memperingati Hari Kartini, BRI Branch Office Bantaeng Melayani Nasabah Menggunakan Kebaya

Selasa, 21 April 2026 - 23:01 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Langsung Kudam dan Kesdam, Pastikan Kesiapan Fasilitas dan Kinerja Satuan

Selasa, 21 April 2026 - 14:08 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Padangsambian Kaja Laksanakan Pemantauan Pemilahan Sampah di PDU Kota Denpasar

Selasa, 21 April 2026 - 12:52 WIB

Babinsa Hadir di Tengah Petani, Panen Padi di Dusun Pundingin I Makin Semangat

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 13:12 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Bonto Lebang Lakukan Pemantauan Lahan Sawah

Senin, 20 April 2026 - 10:26 WIB

Kasi Dokkes Polres Bantaeng Beri Materi Pelatihan Bantuan Hidup Dasar dihadapan Bhabinkamtibmas

Berita Terbaru