Polres Loteng Musnahkan Barang Bukti 813, 98 Gram Sabu.

- Redaksi

Minggu, 18 Agustus 2024 - 07:16 WIB

40152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah, (NTB)  Kepolisian Resor Lombok Tengah musnahkan barang bukti 813,98 gram sabu hasil Operasi Antik Rinjani 2024 yang digelar selama 14 Hari mulai tanggal 15 Juni s/d 28 Juni 2024.

 

“Hari ini kita musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 813,98 gram hasil Operasi Antik Rinjani 2024,” kata Wakapolres Kompol Moh. Nasrullah, SIK saat pimpin konfrensi pers di Praya, Kamis (15/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Wakapolres menyampaikan dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut yang berjumlah 814,04 gram disisakan 1 bungkus plastik klip transparan dengan berat bersih (netto) 0,06 gram digunakan untuk kepentingan laboratorium.

 

“Dan satu bungkus lagi disisakan seberat 0,98 gram yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya,” ungkapnya.

 

Dari barang bukti tersebut diamankan dua orang tersangka inisial S (37) warga Kecamatan Praya Barat Daya dan HM (45) warga Kabupaten Sumbawa Besar yang kebetulan berdomisili di Kabupaten Denpasar Provinsi Bali.

 

“Untuk para tersangka diamankan di dua lokasi, yang pertama di depan Bandara BIZAM dan yang kedua disalah satu Hotel yang berlokasi di Kecamatan Cakranegara Kota Mataram,” tegasnya

 

Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Wakapolres menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, guna menyelamatkan para generasi bangsa dari bahaya narkoba.

 

“Disamping itu kita juga akan terus melakukan penindakan terhadap para pengendar barang haram tersebut.(Sella Melani putri)

Berita Terkait

Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti Membuka Musda PMS di Stabat
Sahirudin Ajak Masyarakat Rayakan HUT ke-27 Aceh Singkil dengan Kebersamaan
DPD II Partai Golkar Kerinci Gelar Pasar Sembako Murah dalam Rangka HUT ke-61
Aksi Nyata Babinsa, Karya Bakti di Bonto Rita Berjalan Aman dan Lancar
Semangat Kolaborasi: Polda Riau dan Pemprov Gelar Apel Satgas Anti Narkoba, IBU-IBU Panipahan Diangkat Jadi Duta
Penetapan Calon Ketum KBPP Polri DR Evita Dengan SK Nomor Skep 003 Tahun 2026 Diduga Cacat Hukum
Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun Pohan, Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-27 Aceh Singkil
Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:28 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sampaikan Terima Kasih atas Dedikasi TNI dalam Mendukung Keamanan di Wilayah Hukum Polres Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 19:51 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 00:21 WIB

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Senin, 20 April 2026 - 01:27 WIB

Aksi Nyata Pelajar, SMA Negeri 1 Blangkejeren Turun Langsung Bantu Warga di 3 Desa Kecamatan Rikit Gaib

Selasa, 14 April 2026 - 19:12 WIB

Rabusin Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berpijak pada Fakta Hukum dan Kepastian Hak di Pengadilan Negeri Blangkejeren

Jumat, 10 April 2026 - 19:21 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Jumat, 10 April 2026 - 00:41 WIB

Kasus Bergulir di Tengah Sorotan, Rabusin Nilai Pengawasan Lembaga Negara Sangat Dibutuhkan

Kamis, 9 April 2026 - 22:36 WIB

Dugaan Rekayasa Fakta Persidangan, Rabusin Sebut Jaksa Abaikan Batas Lahan dalam Surat Gadai

Berita Terbaru