DPP PDI-P, Ingatkan Polda Sumut Telegram Kapolri, Penundaan Sementara Proses Hukum

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 00:26 WIB

40171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Mantan Bupati Batu Bara Zahir ditangkap Polda Sumut. Zahir merupakan tersangka dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara tahun 2023, di mana yang bersangkutan sudah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (Bacalon) Bupati Batubara bersama wakilnya, Aslam Rayuda, ke KPU.

Terkait hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengingatkan Polda Sumut bahwa ada surat telegram dari Kapolri terkait aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Aturan ini dimuat dalam Surat Telegram (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menunda sementara tidak sama dengan menghentikan perkara. Surat Telegram Kapolri tersebut belum dicabut sampai saat ini dan masih berlaku.

Saya meminta teman-teman Polda Sumut tetap mengacu dan mengikuti aturan dalam telegram Kapolri itu dan menunggu hingga proses pilkada ini selesai,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (4/9/2024).

Selain itu, Ronny menuturkan, selain Surat Telegram Kapolri, Kejaksaan juga menerapkan aturan untuk menunda proses hukum terhadap peserta pemilu 2024.

Aturan itu tercantum dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis.

“Menurut hemat kami, Surat Telegram Kapolri dan Instruksi Jaksa Agung untuk menunda proses hukum bagi peserta pemilu 2024 itu sudah berlangsung baik dan mampu menjaga kondusifitas pemilu.

Aturan dari kedua institusi penegak hukum itu juga sangat baik untuk menghindari dugaan-dugaan adanya penyanderaan hukum, atau politisasi hukum,” jelas Ronny.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa penahanan terhadap peserta pemilu terjadi karena adanya pertimbangan-pertimbangan berdasarkan kepentingan politik pihak tertentu,” sambungnya.

Karena itu, Ronny menegaskan, agar Zahir diperlakukan sebagaimana Telegram Kapolri tersebut berlaku.

“Oleh karena itu saya berharap agar cabup Pak Zahir ini diperlakukan seperti edaran dalam Telegram Kapolri tersebut sehingga yang bersangkutan dapat fokus mengikuti pilkada.

Proses pemilukada sudah berjalan dan beliau memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk mengikuti pemilu. Tentu saja proses hukum tidak berhenti dan akan terus berjalan kembali setelah proses pilkada selesai,” jelas dia.

“Penahanan ini juga tidak menghentikan proses pencalonan yang sudah berjalan di KPU bagi yang bersangkutan.

Akan tetapi penahanan ini akan mengganggu yang bersangkutan dalam mengikuti pemilukada karena ruang gerak yang tidak lagi leluasa menyampaikan dan mensosialisasikan visi-misi kepada calon pemilih,” tutupnya. (Tim Media)

Berita Terkait

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Silaturahmi BBC, PIC dan Insan Pers Diterima Kombes Pol Edy Sumardi di Mabes Baharkam Polri Depok
Bentuk Penghormatan dan Kepedulian, Kapolres Bantaeng Anjangsana Sejumlah Purnawirawan Polri
Semarak Piala Dunia 2026, Polres Bantaeng Gelar Nobar Bersama Masyarakat*
Refleksi Muharam 1448 H, Bupati Langkat Sambut Kepulangan Jamaah Haji dengan Doa dan Santunan
Ahli Waris Pdt. Golfried Siregar Bantah Tudingan Rumah Berdiri di Kawasan DAS di Kahean
KUASA HUKUM SAHUDRI DAN SULHAN PERTANYAKAN KEBERADAAN BARANG BUKTI ASLI DALAM SIDANG SABU 3 KILOGRAM DI PN SAMPANG
Dua Alat Bukti Kasus Penipuan & Penggelapan Dinilai Tak Berarti, Kinerja Polsek Tambaksari Disorot

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:12 WIB

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:09 WIB

Silaturahmi BBC, PIC dan Insan Pers Diterima Kombes Pol Edy Sumardi di Mabes Baharkam Polri Depok

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kodim 1410/Bantaeng Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Bangun Kedekatan dan Kebersamaan Dengan Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:56 WIB

Semarak Piala Dunia 2026, Polres Bantaeng Gelar Nobar Bersama Masyarakat*

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:56 WIB

Refleksi Muharam 1448 H, Bupati Langkat Sambut Kepulangan Jamaah Haji dengan Doa dan Santunan

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:28 WIB

Ahli Waris Pdt. Golfried Siregar Bantah Tudingan Rumah Berdiri di Kawasan DAS di Kahean

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:48 WIB

KUASA HUKUM SAHUDRI DAN SULHAN PERTANYAKAN KEBERADAAN BARANG BUKTI ASLI DALAM SIDANG SABU 3 KILOGRAM DI PN SAMPANG

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:12 WIB

Dua Alat Bukti Kasus Penipuan & Penggelapan Dinilai Tak Berarti, Kinerja Polsek Tambaksari Disorot

Berita Terbaru