LIRA Tuding Somasi Savero Law Firm Tidak Berdasar dan Salah Sasaran

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:48 WIB

40317 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), M. Purba, SH, menuding bahwa somasi yang dilayangkan oleh Savero Law Firm kepada salah satu media lokal di Aceh Tenggara tidak berdasar dan keliru dalam sasaran. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam peran kontrol sosial masyarakat sipil.

“Somasi itu menurut saya sangat tidak berdasar. Justru menunjukkan bahwa pihak yang bersangkutan tidak memahami fungsi media dan LSM sebagai alat kontrol terhadap penggunaan dana publik,” katanya saat ditemui wartawan di Banda Aceh, Sabtu, 25 Mei 2025.

Somasi tersebut, menurut Purba, berawal dari pemberitaan salah satu media lokal yang mengangkat dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh seorang oknum kepala desa di Aceh Tenggara. Oknum tersebut, lanjutnya, malah melaporkan media ke polisi dan menggandeng firma hukum untuk mengirimkan somasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu salah kaprah. Media bukan musuh. Mereka bekerja sesuai tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pejabat publik,” ujarnya.

Purba menambahkan, media dan LSM memiliki hak konstitusional dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, terutama terhadap pengelolaan dana negara seperti Dana Desa. Ia menegaskan bahwa pelaporan kepada polisi atau pengiriman somasi kepada media, apalagi tanpa dasar yang kuat, bisa menjadi bentuk pembungkaman terhadap suara masyarakat.

“Kalau setiap kritik dibalas dengan somasi, lalu kapan masyarakat bisa berbicara? Ini negara demokrasi, bukan negara otoriter,” tegasnya.

Menurutnya, dasar hukum atas peran serta masyarakat dalam pengawasan dana publik sudah sangat jelas. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam PP itu disebutkan bahwa masyarakat berhak mencari, memperoleh, menyampaikan data dan informasi secara bertanggung jawab dalam rangka pemberantasan korupsi. Jadi, apa yang dilakukan oleh media dan LSM itu justru sah secara hukum,” jelasnya lagi.

Terkait dengan somasi yang diklaim telah dikirimkan oleh Savero Law Firm, Purba mengaku belum pernah menerima secara resmi surat tersebut baik atas nama pribadi maupun atas nama organisasi.

“Sampai hari ini, saya tegaskan kami tidak pernah menerima somasi apa pun. Kalau hanya disebut-sebut, tapi tidak pernah disampaikan resmi, ya kami juga punya hak untuk melakukan langkah hukum balik,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan balik pihak pelapor karena menilai tindakan tersebut telah merugikan nama baik organisasi dan mengganggu kerja-kerja sosial yang mereka lakukan.

“Kami sedang pelajari kemungkinan untuk menempuh jalur hukum. Kami tidak mau diam ketika suara kontrol sosial dibungkam,” katanya.

Lebih jauh, Purba mengajak seluruh jurnalis dan aktivis sipil di Aceh, khususnya di Aceh Tenggara, untuk tidak gentar menghadapi tekanan semacam ini. Ia menekankan pentingnya peran pers dan LSM dalam mengawal akuntabilitas penggunaan uang negara di tingkat desa.

“Transparansi adalah keharusan, bukan pilihan. Siapa pun yang mengelola dana publik harus siap dikritik dan diawasi. Kalau tidak siap dikritik, jangan jadi pejabat publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Savero Law Firm belum memberikan tanggapan atas pernyataan M. Purba. Sementara itu, redaksi media yang disomasi juga belum menyampaikan keterangan resmi.

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat sipil dan pegiat kebebasan pers di Aceh. Banyak pihak menilai bahwa pelaporan terhadap media bisa menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan partisipasi publik dalam pengawasan dana desa. sebut anggota Peradi ini (TIM)

Berita Terkait

Hapus Stigma Menakutkan, Kapolda Aceh Sukses Ubah Kantor Polisi Jadi Rumah Aman Bagi Warga
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
5. Tak Tinggal Diam! ASDP Pastikan Penanganan Maksimal Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2
Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal
Korban Letupan Hidrolik di Ruang Mesin Kmp Aceh Hebat 2 Telah Tertangani, Pelayaran Ulee Lheue-Balohan Tetap Berjalan Normal
Apresiasi Ketegasan Mualem, Sobirin: Gas Aceh Harus Jadi Motor Kesejahteraan Rakyat
Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan
Kadin Aceh: South Andaman Momentum Emas Membangun Industri dan Lapangan Kerja

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:45 WIB

Bupati Aceh Singkil Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Aceh atas Dukungan Pembangunan Jalan Kuala Baru dan Ujung Bawang

Senin, 22 Juni 2026 - 14:19 WIB

Jaga Keharmonisan Desa, Babinsa Kaloling Kodim 1410 Bantaeng Ajak Warga Tingkatkan Kerukunan

Senin, 22 Juni 2026 - 14:14 WIB

Melalui Semangat Muharram, Kodim 1410/Bantaeng Bangun Karakter Prajurit Yang Beriman dan Berdedikasi

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Bentuk Kepedulian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Satlantas Polres Bantaeng Salurkan Bantuan Sosial

Senin, 22 Juni 2026 - 00:31 WIB

Turnamen Mobile Legends Resmi Ditutup Kapolres Bantaeng

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:57 WIB

Dukung Sensus Ekonomi 2026,Wakil Bupati Langkat Tiorita Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:28 WIB

Tutup Turnamen Voli di Bahorok,Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti: Atlet Terus Asah Prestasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:26 WIB

Dekat dengan Rakyat, Babinsa Parang Loe Rutin Komsos di Wilayah Binaan

Berita Terbaru