Guna Ekskavator di Hutan Lindung Tanpa Izin Produksi, PT GMR Berpotensi Hadapi Sanksi Pidana hingga 15 Tahun Penjara

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:35 WIB

4016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | 05 Oktober 2025 – Suara ekskavator terus menderu dari dalam Hutan Lindung Bukit Tengkereng, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues. Satu bulan setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualim, mengeluarkan larangan keras terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Aceh, kenyataan di lapangan justru menunjukkan perintah itu tak digubris. Alat berat milik PT Gayo Mineral Resources (GMR) tetap bekerja, merusak topografi hutan, meninggalkan lubang besar, serta membuat sungai jernih menjadi keruh lumpur.

Padahal, GMR hanya mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Eksplorasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tertanggal 16 Mei 2025. Izin tersebut tidak mencakup kegiatan eksploitasi skala besar, apalagi penggunaan alat berat seperti ekskavator. Eksplorasi secara hukum adalah tahap survei awal untuk mengetahui kandungan mineral—bukan untuk menggali, menambang, atau membongkar ekosistem dengan mesin berat.

Seorang aktivis lingkungan di Gayo Lues mempertanyakan legalitas praktik tersebut. “Kalau izinnya eksplorasi, kenapa ekskavator masuk? Ini bukan kelalaian teknis, ini pelanggaran hukum yang disengaja,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa eksplorasi seharusnya dilakukan secara terbatas, manual, dan tidak berdampak besar terhadap alam. “Bahkan mahasiswa kehutanan tingkat awal tahu bahwa eksplorasi di hutan lindung tidak boleh menggunakan alat berat,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g secara tegas melarang perubahan keutuhan kawasan hutan tanpa izin, termasuk penggalian dan aktivitas fisik permanen. Pasal 78 ayat (2) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H) bahkan menambahkan unsur penggunaan alat berat sebagai salah satu tindakan kriminal lingkungan. Dalam Pasal 17 ayat (2), dengan tegas disebutkan:

“Setiap orang dilarang menggunakan alat berat untuk kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.”

Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b menetapkan ancaman pidana: penjara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, Peraturan Menteri LHK Nomor P.27/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Tata Cara Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Eksplorasi juga menekankan bahwa kegiatan eksplorasi tidak boleh melakukan perubahan bentang alam, menggali tanah, atau menggunakan alat berat, tanpa rencana kerja yang disetujui secara rinci oleh KLHK.

Namun, bukti visual dari lokasi menunjukkan keberadaan ekskavator milik PT GMR yang sedang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung. Jalan tambang dibuka, material digali, dan habitat rusak. Fakta ini jelas melampaui batas eksplorasi dan dapat dikategorikan sebagai perusakan hutan secara sistematis.

Kerusakan Bukit Tengkereng bukan hanya persoalan lokal. Kawasan ini merupakan bagian hulu dari sistem hidrologis yang mengalir menuju Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL)—salah satu kawasan konservasi terpenting di Indonesia dan kawasan warisan dunia yang diakui oleh UNESCO. Bila hutan lindung di Gayo Lues terus dirusak, seluruh bagian hilir TNGL terancam ikut menderita. Kualitas air akan memburuk, debit sungai menjadi tak stabil, dan kemampuan kawasan konservasi menopang ribuan flora dan fauna langka akan terancam punah.

“Ini bukan hanya soal hutan Gayo Lues. Ini soal TNGL, soal Sumatera, soal paru-paru dunia. Jika hulu rusak, efek ekologis itu pasti akan menjalar ke hilir. Kita akan kehilangan lebih dari sekadar pepohonan,” tegas aktivis lingkungan lainnya dari komunitas peduli Leuser.

Di tengah kekhawatiran masyarakat, pertanyaan besar terus menggantung: mengapa tambang terus berjalan meskipun larangan telah diumumkan secara terbuka oleh gubernur? Dan mengapa hukum yang begitu jelas justru bisa dilampaui dengan mudah?

Masyarakat semakin kecewa. Gubernur Muzakir Manaf, yang dikenal sebagai tokoh kuat dan vokal, kini ditunggu tindak nyatanya. Bukit Tengkereng telah menjadi simbol perlawanan antara hukum dan ketamakan. Kesunyian negara dalam kasus ini hanya akan membuka jalan bagi rusaknya kawasan lindung lain di Aceh, dan untuk kesekian kalinya, hukum kembali kalah oleh ekskavator dan kepentingan modal. (TIM)

Berita Terkait

Kejutan Ulang Tahun dari Kapolsek Blangkejeren Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI di Markas Koramil 03
Peringati Hari Jadi TNI ke-80, Brimob Aceh dan Koramil Kuta Panjang Tingkatkan Kerja Sama di Bidang Keamanan
Kapolres Gayo Lues Beri Penghargaan Khusus bagi Personel Aktif Himbauan Kamtibmas, Dorong Polisi Lebih Dekat Rakyat
Polda Riau Tegaskan Komitmen Lingkungan, Gandeng Duta dari Kalangan Muda untuk Edukasi Green Policing
Kapolres Gayo Lues: Keterbukaan Informasi adalah Cermin Polri yang Modern dan Humanis
Aktivitas Galian Tak Berizin di Sekitar Proyek Negara Ancam TNGL, Ditjen KSDAE dan APH Turun Tangan Usut Dugaan Pelanggaran
Pembangunan Jembatan di Begade Empat Diduga Gunakan Material dari Kawasan TNGL, LSM Minta Peninjauan
Rehabilitasi Jalan Nasional Gayo Lues Diduga Gunakan Galian C Ilegal, Negara Jangan Tutup Mata!

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Koramil 1426-07/Pattallassang, Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:22 WIB

Polres Takalar Tidak Profesional Dalam Penerapan UU. Pers 

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Hadiri Pisah Sambut Kalapas Tanjung Balai, Ucapkan Selamat kepada Pejabat Baru dan Lama

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:20 WIB

Ciptakan Lingkungan Bersih, Koramil 1426-06/Mapsu Ajak Masyarakat Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Patroli Gabungan Personel Koramil 1426-01/Polut Dengan Komponen Pendukung di Wilayah Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Alwin Kincay Komit Dukung Talenta Jambi di Kancah Nasional

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:06 WIB

Pemotongan Nasi Tumpeng Mewarnai Peringatan HUT TNI Ke 80, Yang Digelar Di Makodim 1426 Takalar

Minggu, 5 Oktober 2025 - 03:43 WIB

Kadinkes OI Akui Anggaran Perjalanan Dinas Rp11,2 Miliar, Publik Minta Transparansi

Berita Terbaru