Teropongbarat.com – Gubernur Jambi, Al Haris, bersama Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (1/10/2025) pagi, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, para Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa Rancangan KUA-PPAS 2026 memuat kerangka ekonomi makro, asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, kebijakan pembiayaan, serta strategi pencapaiannya. Dokumen ini akan dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi RAPBD 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tahun 2026 merupakan tahun pertama implementasi penuh RPJMD Provinsi Jambi 2025–2029. Karena itu, Rancangan KUA-PPAS ini telah mengakomodir program prioritas daerah, termasuk Program Jaringan Majukan Jambi atau Pro-Jambi, yang kami harapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Gubernur Al Haris.
Lebih lanjut, Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa kondisi ekonomi makro menjadi dasar penting dalam penyusunan KUA-PPAS 2026. Pemerintah Provinsi Jambi memproyeksikan pertumbuhan ekonomi tahun 2026 berada pada kisaran 4,8–5,4 persen, dengan inflasi terjaga di level 2,5 ± 1 persen.
“Asumsi pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi pada tahun 2026 diproyeksikan berada pada kisaran 4,8 hingga 5,4 persen. Sementara inflasi akan terus kami jaga di level 2,5 plus minus satu persen melalui langkah-langkah pengendalian yang efektif bersama TPID,” ujar Al Haris.
Terkait pendapatan daerah, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa target pendapatan tahun 2026 sebesar Rp3,61 triliun, atau turun 20,89 persen dibandingkan APBD murni 2025. Penurunan ini terjadi pada seluruh komponen pendapatan, baik dari PAD, pendapatan transfer, maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Meski target pendapatan daerah mengalami penurunan, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan PAD dengan langkah strategis, termasuk penguatan sistem pelayanan perpajakan daerah. Penurunan target ini lebih pada penyesuaian akibat dinamika regulasi, khususnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kebijakan belanja daerah tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jambi mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,68 triliun, mencakup belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Sekitar separuh dari belanja operasional diarahkan untuk belanja pegawai yang bersifat wajib dan mengikat.
“Alokasi belanja daerah tahun 2026 kami arahkan untuk mempercepat pembangunan, memenuhi mandatory spending, standar pelayanan minimal, serta mendukung kewenangan pemerintah daerah dan sasaran pembangunan nasional,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gubernur Al Haris mengungkapkan bahwa APBD Tahun Anggaran 2026 diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp64,53 miliar. Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan daerah, dengan proyeksi penerimaan pembiayaan sebesar Rp64,67 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp147,10 juta.
“APBD Tahun Anggaran 2026 diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp64,53 miliar. Namun defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan daerah dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” pungkas Gubernur Al Haris. (*)