Diduga Melanggar UU Minerba, Tambang Galian C Milik Inisial G di Polokarto Kembali Beroperasi: Kebal Hukum atau Ada APH di Belakangnya?

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:49 WIB

40107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukoharjo // Teropongbarat.com Aktivitas tambang galian C di wilayah Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, kembali menjadi sorotan publik. Tambang yang diduga dimiliki oleh inisial G, dan sebelumnya sempat ditindak aparat, kini dilaporkan kembali beroperasi. 2/1/2026

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait kepastian penegakan hukum. Padahal, berdasarkan informasi yang berkembang, aktivitas galian C tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Namun ironisnya, kegiatan penambangan tetap berjalan seolah tanpa hambatan hukum.

Diduga Melanggar UU Minerba Merujuk Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP atau SIPB) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Jika tambang inisial G tidak mengantongi izin, izinnya telah mati, atau beroperasi di luar wilayah izin, maka unsur pidana seharusnya telah terpenuhi.

Selain itu, Pasal 161 UU Minerba juga menjerat pihak-pihak yang mengangkut, membeli, atau memfasilitasi hasil tambang ilegal. Artinya, tanggung jawab hukum tidak hanya pada pemilik tambang, tetapi juga pada seluruh rantai aktivitasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muncul Dugaan “Kebal Hukum” Kembalinya aktivitas tambang tersebut menimbulkan persepsi publik bahwa pemilik tambang inisial G seolah kebal hukum. Dugaan ini semakin menguat karena tidak adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status hukum terakhir tambang tersebut.

Di tingkat masyarakat, bahkan berkembang dugaan adanya oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang membekingi atau setidaknya membiarkan aktivitas galian C tersebut kembali berjalan. Meski hingga kini belum ada pernyataan resmi yang membenarkan dugaan tersebut, ketiadaan klarifikasi justru memperbesar ruang spekulasi dan ketidakpercayaan publik.

APH dan DPRD Wajib Transparan Jika benar terjadi pelanggaran UU Minerba namun aktivitas tambang tetap berlangsung, maka APH memiliki kewajiban moral dan institusional untuk membuka secara terang: Status hukum penanganan kasus tambang inisial G Apakah perkara dihentikan, dilimpahkan, atau telah diputus pengadilan

Apakah ada sanksi administratif atau pidana lanjutan Di sisi lain, DPRD Kabupaten Sukoharjo juga dituntut menjalankan fungsi pengawasan. DPRD semestinya memanggil instansi terkait, membuka data perizinan, serta memastikan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.

Diamnya lembaga pengawas hanya akan memperkuat dugaan bahwa praktik tambang bermasalah masih mendapat ruang perlindungan.Ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan sebagai kontrol publik.

Namun satu hal yang pasti, jika UU Minerba dilanggar dan tambang tetap beroperasi, maka persoalannya bukan lagi sekadar tambang ilegal, melainkan krisis integritas penegakan hukum. Publik berhak mendapatkan kejelasan, bukan janji. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan, siapa pun pelakunya.

Redaksi// 

Teropongbarat.com

Investigasi

Berita Terkait

Pesta Puncak Tahun Transformasi HKBP Distrik XIII ASLAB, Ephorus HKBP Victor Tinambunan : Sinergi Gereja dan Pemerintah Membangun Masyarakat Yang Beriman dan Berkarakter.
AMPAS: Pemda Aceh Singkil Diduga Tidak Serius Memperjuangkan Hak Masyarakat Korban Banjir Terkait Penyaluran JADUP
Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Prof. Sutan Nasomal SH MH,Kasus Keracunan Siswa SMPN 1 Makale Seharusnya Tidak Terjadi. Aparat Wajib Sidik SPPG!
Resmi Beroperasi,STIQ MUI Binjai,Siap Jadi Pusat Pendidikan Alquran dan Karakter
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan: Jejak AJB Bermasalah dan Dugaan Penguasaan Lahan Warga Lae Saga, Penyidik Diuji
*Bupati Batu Bara Dorong Siswa Tingkatkan Kompetensi melalui Batu Bara Science Olympiad 2026*
Sekda Amril Lepas 103 Siswa Diktukba Polri Tempaan Mental Berpadu Jejak Sejarah

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:24 WIB

Warga Desak: Mualem Istirahat Total! Urusan Pemerintahan Ditipkan Sementara

Rabu, 2 September 2026 - 12:20 WIB

Warga: Mualem Fokus Sembuh Dulu, Urusan Pemerintahan Didelegasikan Sementara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:07 WIB

71 Paket Pengadaan Buku dan Kitab Rp50,53 Miliar di Aceh Jadi Sorotan, Ada Dugaan Mark-Up

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Jelang Muswilub APKASINDO Aceh, Sejumlah Kandidat Mulai Bermunculan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:32 WIB

21 DPC Merapat, Sayuti Abubakar Jadi Kandidat Kuat Ketua Demokrat Aceh

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:51 WIB

Bunda PAUD Aceh Singkil Hadiri Penguatan Pokja Bunda PAUD Kabupaten/Kota se-Aceh

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:49 WIB

UIN Ar-Raniry Seleksi 53 Peserta Internasional dari 12 Negara untuk Penerimaan Mahasiswa Baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:47 WIB

IMP Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Aceh dan Polres Aceh Selatan dalam Pengungkapan Kasus Perampokan Toko Emas Amin Setia

Berita Terbaru