Roy Ardyansyah Ajukan Permohonan SP2HP dan Gelar Perkara ke Kapolres Ogan Ilir

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:01 WIB

4067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR — Seorang jurnalis, Roy Ardyansyah, yang juga merupakan anggota resmi Organisasi Media Persatuan Pewarta Warga Indonesia Ogan Ilir (PPWI-OI), secara resmi mengajukan surat permohonan kepada Kapolres Ogan Ilir terkait perkembangan penanganan laporan polisi yang sebelumnya telah ia sampaikan ke Polres Ogan Ilir.

Permohonan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-289/VIII/2025/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 4 Agustus 2025.
Dalam surat resminya tertanggal 18 Januari 2026, Roy Ardyansyah yang berdomisili di Dusun IV Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, mengajukan tiga permohonan utama kepada Kapolres Ogan Ilir.

Pertama, ia meminta agar pihak kepolisian memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) terbaru sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.
Kedua, Roy Ardyansyah memohon agar dilakukan gelar perkara guna memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap proses penanganan laporan yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga, ia juga meminta penindakan dan klarifikasi atas dugaan bahwa pihak terlapor telah menghilangkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Polres Ogan Ilir.

“Permohonan ini saya ajukan sebagai hak pelapor untuk memperoleh kejelasan, transparansi, dan kepastian hukum atas laporan yang telah saya sampaikan,” ujar Roy Ardyansyah dalam keterangannya.

Dalam surat tersebut, Roy Ardyansyah menegaskan bahwa permohonannya didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur hak pelapor untuk memperoleh SP2HP secara berkala, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan.

Ia berharap agar perkara yang dilaporkannya dapat ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.

Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irwasda Polda Sumatera Selatan, Kabid Propam Polda Sumatera Selatan, serta Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan.

Sementara itu, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Ogan Ilir, Fidel Castro, menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah hukum yang ditempuh anggotanya dan berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Ogan Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas permohonan tersebut.

By: Tim PPWI-OI

Berita Terkait

APBK Aceh Singkil 2026 Akhirnya Disahkan
Pungutan Perpisahan Sekolah Bisa Jadi Pungli: Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita: Stop Bebani Orang Tua!
Babinsa Hadir di Tengah Petani, Panen Padi di Dusun Pundingin I Makin Semangat
Terima Rekomendasi LKPJ 2025,Pemkab Langkat Fokus Perbaiki Layanan dan Tuntaskan Masalah Lahan
Pulihkan Pelayanan Pascabanjir,PT MTT Serahkan Bantuan Mobiler untuk Kelurahan Kampung Lama
KBPP Polri Sumut Surati Kapolri Untuk Perpanjangan Waktu Calon Ketua Umum Pada Munas VI
Rumah Inspiratif Kelana dan Dinas Kelautan Perikanan Jajaki Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Bonto Lebang Lakukan Pemantauan Lahan Sawah

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 06:51 WIB

Ketua KAKI Jatim Apresiasi Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Produksi Minyak Goreng Secara Ilegal di Sidoarjo 

Rabu, 22 April 2026 - 06:47 WIB

Habis Gelap Terbitlah Terang di Tanimbar: DWP Rayakan Kartini 2026 Berkebaya Khas, Sertijab, dan Tebar Kasih di Panti Alma.

Selasa, 21 April 2026 - 23:01 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Langsung Kudam dan Kesdam, Pastikan Kesiapan Fasilitas dan Kinerja Satuan

Selasa, 21 April 2026 - 22:38 WIB

LPK-GPI Desak Evaluasi Proyek Jalan Penumangan Unit 6, Diduga Gunakan Material Bekas

Selasa, 21 April 2026 - 14:08 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Padangsambian Kaja Laksanakan Pemantauan Pemilahan Sampah di PDU Kota Denpasar

Selasa, 21 April 2026 - 13:34 WIB

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 

Selasa, 21 April 2026 - 07:46 WIB

Pendampingan Sidang Anak, Bapas Saumlaki Pastikan Hak Anak Terpenuhi

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

APBK Aceh Singkil 2026 Akhirnya Disahkan

Rabu, 22 Apr 2026 - 12:39 WIB