Empat Dekade Sengketa Kebun USU di Langkat, Ganti Rugi Diduga Fiktif, Negara Bungkam

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:58 WIB

40135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Audensi Masyarakat Desa Ponco Warno Salapian Bersama Bupati Langkat H.Syah Afandin

LANGKAT,Teropong Barat.com| Sengketa lahan Kebun Percobaan Tambunan A milik Universitas Sumatera Utara (USU) di Desa Poncowarno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, menguak dugaan praktik manipulasi ganti rugi, penyimpangan peruntukan lahan, serta pembiaran negara yang berlangsung hampir 40 tahun.

Pada Jumat (23/1/2026), sekitar 30 warga Desa Poncowarno mendatangi Kantor Bupati Langkat. Mereka menuntut peninjauan ulang Hak Pakai USU atas lahan seluas ±300 hektare yang selama ini dikuasai kampus negeri tersebut.

Warga menilai penguasaan lahan sarat pelanggaran, mulai dari ganti rugi yang tidak pernah diterima hingga alih fungsi lahan yang menyimpang dari izin awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menyebut, USU diduga mengajukan data pembayaran ganti rugi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai dasar penerbitan sertifikat Hak Pakai.

Namun fakta di lapangan bertolak belakang.

Sejumlah warga yang tanahnya masuk dalam kawasan kebun percobaan menegaskan tidak pernah menerima kompensasi, baik secara langsung maupun melalui mekanisme resmi.

Aksi warga diterima langsung oleh Bupati Langkat Syah Afandin, S.H., di ruang Sekretaris Daerah Pemkab Langkat.

Dalam langkah yang jarang terjadi, Bupati memanggil Kepala BPN Langkat untuk duduk bersama warga dan membedah persoalan yang telah berlarut-larut sejak awal 1980-an.

Dalam audiensi tersebut terungkap bahwa USU diduga mengabaikan kewajiban ganti rugi yang telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2003.

Kesepakatan itu bahkan diperkuat dengan pembentukan tim resmi penyelesaian sengketa oleh Pemerintah Kabupaten Langkat pada masa kepemimpinan almarhum Syamsul Arifin.

Tim tersebut melakukan inventarisasi detail lahan beserta pemilik sah yang berhak menerima ganti rugi.

Yang mencolok, tim ini melibatkan lintas institusi negara, mulai dari Pemkab Langkat, perwakilan Rektorat USU, Kodim Langkat, hingga Kepolisian.

Fakta ini menunjukkan bahwa sejak dua dekade lalu, negara telah mengakui adanya persoalan serius dalam penguasaan lahan Kebun Percobaan Tambunan A.

Namun hingga tahun 2026, hasil kerja tim tersebut tak pernah dieksekusi. Tidak ada pembayaran ganti rugi, tidak ada penyelesaian tuntas.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa rekomendasi resmi pemerintah daerah dan keputusan RDP DPRD dibiarkan menggantung selama puluhan tahun?

Persoalan semakin kompleks ketika muncul dugaan penyalahgunaan peruntukan lahan.

Kepala BPN Langkat Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H., menyatakan bahwa berdasarkan keterangan warga,

Lahan yang diberikan melalui SK Menteri Dalam Negeri tahun 1981 untuk kepentingan pendidikan dan penelitian diduga telah dialihfungsikan menjadi kebun komersial berorientasi keuntungan.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka penguasaan lahan oleh USU tidak hanya bermasalah secara sosial, tetapi juga berpotensi cacat hukum.

Penggunaan lahan di luar peruntukan izin membuka ruang pembekuan bahkan pencabutan Hak Pakai oleh negara.

Akhyar menegaskan pihaknya akan meninjau ulang sertifikasi Hak Pakai USU atas Kebun Percobaan Tambunan A dan berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Langkah ini menjadi sinyal awal evaluasi besar terhadap legitimasi administrasi pertanahan yang selama ini dianggap sah.

Sikap tegas juga ditunjukkan Bupati Langkat. Ia menegaskan, apabila USU terbukti melanggar ketentuan dan merugikan masyarakat,

Pemkab Langkat siap membawa persoalan ini ke tingkat kementerian hingga DPR RI.

Bahkan, opsi pengambilalihan lahan dari USU disebut sebagai langkah realistis dan memiliki dasar hukum kuat merujuk pada SK Mendagri tahun 1981.

Kasus Kebun Percobaan Tambunan A tak lagi sekadar konflik agraria lokal. Ia menjadi potret telanjang penguasaan lahan oleh institusi negara,

Pembiaran administratif, dan hilangnya keadilan bagi warga selama puluhan tahun.

Pertanyaannya kini bukan hanya soal sah atau tidaknya Hak Pakai USU, melainkan mengapa negara begitu lama membiarkan dugaan pelanggaran ini terus berlangsung.

Pewarta: Lufti

Berita Terkait

Bupati Langkat H.Syah Afandin Bersama Wakil Bupati Tiorita Hadiri Halalbihalal IKAPTK dan LepasTiga Calon Jemaah Haji
Memperkuat Pendidikan Islam, Pesantren Ulumul Qur’an dan UINSU Jalin Sinergi Strategis
Syah Afandin Terima Audensi SPTI ,Dorong Sinergi dan Kesejahteraan Pekerja Transportasi
Duduk Perkara Kasus Salapian: Polres Langkat Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur dan Transparan
PCNU Langkat Perkuat “Energi Hijau “,: Halal Bihalal Jadi Ajang Konsolidasi Kader Penggerak
Bupati Langkat H.Syah Afandin Genjot RTLH Hingga, Pelosok Desa , Masyarakat Pasar Rawa Terima Manfaat
Perkuat Kamtibmas Lewat Humanisme ,Polsek Tanjung Pura Gelar Silaturahmi Lintas Tokoh
Buka Jambore Budaya DMSL 2026,Syah Afandin: Pemuda Harus Jadi Pelopor ,Bukan Sekedar Penonton

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru