Oknum Polisi Polsek Sukapura Dilaporkan Kasus Penggelapan Motor, Propam Polda Jatim Diminta Bertindak Tegas

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 14:27 WIB

40111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO // Teropongbarat.com Dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang melibatkan oknum anggota kepolisian kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Seorang anggota Polsek Sukapura, Kabupaten Probolinggo, berinisial Aipda Hermawan, dilaporkan oleh seorang warga atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor dengan nilai kerugian mencapai Rp30 juta.Kasus ini secara resmi telah dilaporkan oleh korban, Novel Ali Al Habsyi (39), warga Kelurahan Wonoasih, Kota Probolinggo, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/553/IV/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 April 2026 pukul 15.22 WIB.

Dalam laporan tersebut, korban menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana penggelapan terjadi sekitar bulan Februari 2026 di kawasan Jalan Himalaya Gang V C No. 02, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Terlapor dalam kasus ini adalah Hermawan, yang diketahui merupakan anggota aktif di Polsek Sukapura.

Korban menyebutkan bahwa sepeda motor miliknya diduga telah digelapkan oleh terlapor dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Hingga saat ini, kendaraan tersebut belum dikembalikan, sehingga korban memilih menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya melaporkan ke SPKT, korban yang didampingi kuasa hukumnya juga telah mengadukan peristiwa ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Laporan tersebut diterima oleh petugas piket Propam, Bripda Danu.

Langkah ini diambil guna memastikan adanya penanganan secara etik terhadap oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat. Dalam hal ini, Subdit Paminal Bidpropam Polda Jawa Timur yang dipimpin oleh AKBP Adhytiwarman diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Aipda Hermawan.

Kuasa hukum korban, Ali, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Ia menyampaikan bahwa tindakan tegas harus dilakukan apabila terbukti adanya pelanggaran, baik secara kode etik maupun pidana.

“Ini bukan hanya soal kerugian materiil klien kami, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jika benar terbukti, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai aturan yang berlaku, baik secara etik maupun pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta perhatian dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, untuk memastikan bahwa Bidpropam segera mengambil langkah konkret dalam penanganan kasus ini secara akuntabel.

Secara hukum, perbuatan yang dilaporkan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status maupun langkah penanganan terhadap terlapor.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat yang berharap adanya penegakan hukum secara adil tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum aparat penegak hukum itu sendiri.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring proses penyelidikan dan pemeriksaan yang tengah berlangsung di Polda Jawa Timur.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Asis

Berita Terkait

Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pos Sei Beruang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Perbaikan Jembatan Bersama Warga
Kodim 0212/TU Pembangunan Jembatan Beton Aek Kualuh Habinsaran Capai 59,13 Persen.
RPP PEMUDA PANCASILA PAC WRINGINANOM: MOMENTUM MEMPERKUAT PERSATUAN, SOLIDARITAS, DAN JIWA KESATRIA KADER
Raker dan Ziarah Religius, Fatayat NU Babat Perkuat Soliditas Kader
Wujudkan Toleransi dan Kerukunan, Babinsa Desa Carat Monitoring Ibadah Mingguan di Gereja GBT Kristus Tabib
Agus Flores Imbau Wartawan Fast Respon se-Indonesia Kawal Penegakan Hukum Dan Pantau Kejahatan Ilegal
Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Pria Asal Pare-pare diamankan Tim URC Resmob Bantaeng
Tim URC Resmob Bantaeng Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di BTN Lamalaka Indah

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 17:55 WIB

Hadiri HUT Ke-42 Vihara Tri Ratna Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Hal Program Prioritas Pembangunan di Kota Tanjungbalai

Minggu, 8 November 2026 - 17:34 WIB

Hadiri Bulan Bakti KKP ke-27, Wali Kota Tanjungbalai Jadikan Momentum Memperkuat Kepedulian Terhadap Sumber Daya Perikanan, Hidup Sehat Serta Semangat Membangun Perekonomian Masyarakat

Minggu, 8 November 2026 - 17:21 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pisah Sambut Dandim 0208/Asahan

Minggu, 8 November 2026 - 13:45 WIB

Polres Batu Bara Gelar Program Minggu Kasih DI Sejumlah Gereja, Perkuat Sinergitas Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Jemaat

Minggu, 8 November 2026 - 13:34 WIB

Polres Batu Bara Hadiri Tabligh Akbar, Zikir Dan Sholat Tasbih Berjemaah, Sampaikan Pesan Kamtibmas Tentang Perlindungan Keluarga Dan Generasi Muda

Minggu, 8 November 2026 - 13:32 WIB

Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Kapolda NTB Patroli Siaga Reserse Bersama Laskar Sasak di Udayana

Minggu, 8 November 2026 - 13:23 WIB

Polres Batu Bara dan Polsek Jajaran Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi 3C, Geng Motor dan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 8 November 2026 - 11:45 WIB

Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Kapolda NTB Patroli Siaga Reserse Bersama Laskar Sasak di Udayana

Berita Terbaru