Polsek Taman bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan perusakan makam Mbah Dirjo Joyo

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:09 WIB

40220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongbarat.com Ulomo yang dilaporkan pada Jumat (01/05/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Taman langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya empat orang saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.Langkah cepat aparat membuahkan hasil pada sore harinya. Sekitar pukul 17.50 WIB, tim opsnal Polsek Taman berhasil mengamankan SA (41) yang diduga terlibat dalam aksi vandalisme tersebut di kawasan Pasar Unggas. Saat proses pengamanan, sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan yang bersangkutan, namun situasi berhasil dikendalikan dan SA kemudian dibawa ke Mapolsek Taman untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Di hadapan penyidik, SA menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga setengah jam.

Setelah pemeriksaan awal selesai, polisi tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Meski demikian, SA diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala sembari menunggu proses hukum berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Kapolsek Taman Kompol Kanisius Franata, S.I.K., melalui Panit Reskrim Polsek Taman, Iptu Andri Tri Sasongko, SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

sejumlah keterangan saksi dan bukti pendukung yang menjadi dasar proses hukum kasus tersebut. Polisi juga memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Tim opsnal kami telah berhasil mengamankan serta melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku perusakan. Dalam pemeriksaan, SA tetap bersikeras bahwa itu bukan makam, namun itu merupakan

pendapat yang bersangkutan. Yang jelas, saksi-saksi sudah kami kumpulkan, barang bukti juga sudah kami amankan, dan perkara ini akan tetap berproses. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tindak lanjut hukumnya,” tegas Iptu Andri Tri Sasongko.
Terhadap perkara dugaan perusakan makam tersebut, penyidik menjerat SA dengan Pasal 521 KUHP baru terkait tindak pidana perusakan. Dalam ketentuan tersebut, ancaman pidana maksimal berada di

bawah lima tahun penjara, yakni 2 tahun kurungan, sehingga berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, tersangka tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan pada tahap penyidikan.
Panit Reskrim Polsek Taman, Iptu Andri Tri Sasongko, SH, menegaskan bahwa meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum terhadap SA tetap berjalan. “Untuk saat ini perkara masih kami dalami. Pemeriksaan akan terus kami lanjutkan sampai selesai, dan yang bersangkutan kami

wajibkan absen atau wajib lapor sampai perkara ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ujarnya.
Kasus dugaan perusakan makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo sendiri menjadi perhatian masyarakat luas karena dinilai mencederai nilai sejarah, budaya, dan penghormatan terhadap tokoh yang dimakamkan di lokasi tersebut. Warga pun berharap proses hukum berjalan transparan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas di wilayah Taman, Sidoarjo.

Redaksi//

Teroponngbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pos Sei Beruang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Perbaikan Jembatan Bersama Warga
Kodim 0212/TU Pembangunan Jembatan Beton Aek Kualuh Habinsaran Capai 59,13 Persen.
RPP PEMUDA PANCASILA PAC WRINGINANOM: MOMENTUM MEMPERKUAT PERSATUAN, SOLIDARITAS, DAN JIWA KESATRIA KADER
Raker dan Ziarah Religius, Fatayat NU Babat Perkuat Soliditas Kader
Wujudkan Toleransi dan Kerukunan, Babinsa Desa Carat Monitoring Ibadah Mingguan di Gereja GBT Kristus Tabib
Agus Flores Imbau Wartawan Fast Respon se-Indonesia Kawal Penegakan Hukum Dan Pantau Kejahatan Ilegal
Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Pria Asal Pare-pare diamankan Tim URC Resmob Bantaeng
Tim URC Resmob Bantaeng Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di BTN Lamalaka Indah

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 17:55 WIB

Hadiri HUT Ke-42 Vihara Tri Ratna Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Hal Program Prioritas Pembangunan di Kota Tanjungbalai

Minggu, 8 November 2026 - 17:34 WIB

Hadiri Bulan Bakti KKP ke-27, Wali Kota Tanjungbalai Jadikan Momentum Memperkuat Kepedulian Terhadap Sumber Daya Perikanan, Hidup Sehat Serta Semangat Membangun Perekonomian Masyarakat

Minggu, 8 November 2026 - 17:21 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pisah Sambut Dandim 0208/Asahan

Minggu, 8 November 2026 - 13:45 WIB

Polres Batu Bara Gelar Program Minggu Kasih DI Sejumlah Gereja, Perkuat Sinergitas Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Jemaat

Minggu, 8 November 2026 - 13:34 WIB

Polres Batu Bara Hadiri Tabligh Akbar, Zikir Dan Sholat Tasbih Berjemaah, Sampaikan Pesan Kamtibmas Tentang Perlindungan Keluarga Dan Generasi Muda

Minggu, 8 November 2026 - 13:32 WIB

Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Kapolda NTB Patroli Siaga Reserse Bersama Laskar Sasak di Udayana

Minggu, 8 November 2026 - 13:23 WIB

Polres Batu Bara dan Polsek Jajaran Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi 3C, Geng Motor dan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 8 November 2026 - 11:45 WIB

Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Kapolda NTB Patroli Siaga Reserse Bersama Laskar Sasak di Udayana

Berita Terbaru