Teropongbarat.com Tower BTS diDesa Sukawali RT 02/03 Kec Pakuhaji yang diduga ilegal, Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) saat ini dalam taraf pengerjaan menjadi sorotan publik menyusul dugaan kuat bahwa pembangunan tersebut belum mengantongi surat perizinan resmi dari pihak berwenang.
Meskipun progres pembangunan saat ini masih 15 persen proyek infrastruktur telekomunikasi ini diduga melanggar prosedur pendirian bangunan karena diduga belum adanya kelengkapan administrasi perizinan, termasuk Izin Persetujuan Bangunan Gedung( PBG) ke Dinas Tata Ruang juga perizinan Diskominfo serta persetujuan teknis lainnya dan ini dianggap melanggar Perda Kabupaten Tangerang No.13/2011 tentang Menara Telekomunikasi.
artinya belum ada legalitas dan belum boleh dibangun,! Saat dikunjungi di lokasi, pada sabtu ( 02/5/2026) siang, salah satu pekerja membenarkan bahwa pengerjaan proyek telah berlangsung beberapa Minggu dan masih lama bang,
Ditanya soal perizinan dia tidak tau soal itu saya hanya bertugas bekerja di lapangan. Mengenai perizinan, kami tidak tahu, itu dari perusahaan PT MITRATEL ,” ujar nya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pantauan awak media terdapat banyak kejanggalan mengenai kelengkapan , admistrasinya dan beberapa pekerja seenaknya tidak memakai K3 saat proses pembangunan.
Kepala Desa Sukawali Suparman saat dihubungi melalui pesan WhatsApp hanya menjawab “perihal tower kan disitu ada yang kerjanya dan pak mandornya juga disitu ” ujarnya
Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Satpol PP harus Turun Tangan kelapangan dan melakukan penyegelan terhadap proyek yang diduga ilegal juga harus memberi sinyal keras dan tak ada kompromi bagi proyek tanpa izin sekalipun hanya tower prosedur harus wajib ditaati.jangan sampai investor seenaknya bangun tanpa izin.
Redaksi//
Teropongbarat.com
Ysf

















































