Polsek Taman bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan perusakan makam Mbah Dirjo Joyo

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:09 WIB

40180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongbarat.com Ulomo yang dilaporkan pada Jumat (01/05/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Taman langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya empat orang saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.Langkah cepat aparat membuahkan hasil pada sore harinya. Sekitar pukul 17.50 WIB, tim opsnal Polsek Taman berhasil mengamankan SA (41) yang diduga terlibat dalam aksi vandalisme tersebut di kawasan Pasar Unggas. Saat proses pengamanan, sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan yang bersangkutan, namun situasi berhasil dikendalikan dan SA kemudian dibawa ke Mapolsek Taman untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Di hadapan penyidik, SA menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga setengah jam.

Setelah pemeriksaan awal selesai, polisi tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Meski demikian, SA diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala sembari menunggu proses hukum berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Kapolsek Taman Kompol Kanisius Franata, S.I.K., melalui Panit Reskrim Polsek Taman, Iptu Andri Tri Sasongko, SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

sejumlah keterangan saksi dan bukti pendukung yang menjadi dasar proses hukum kasus tersebut. Polisi juga memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Tim opsnal kami telah berhasil mengamankan serta melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku perusakan. Dalam pemeriksaan, SA tetap bersikeras bahwa itu bukan makam, namun itu merupakan

pendapat yang bersangkutan. Yang jelas, saksi-saksi sudah kami kumpulkan, barang bukti juga sudah kami amankan, dan perkara ini akan tetap berproses. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tindak lanjut hukumnya,” tegas Iptu Andri Tri Sasongko.
Terhadap perkara dugaan perusakan makam tersebut, penyidik menjerat SA dengan Pasal 521 KUHP baru terkait tindak pidana perusakan. Dalam ketentuan tersebut, ancaman pidana maksimal berada di

bawah lima tahun penjara, yakni 2 tahun kurungan, sehingga berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, tersangka tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan pada tahap penyidikan.
Panit Reskrim Polsek Taman, Iptu Andri Tri Sasongko, SH, menegaskan bahwa meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum terhadap SA tetap berjalan. “Untuk saat ini perkara masih kami dalami. Pemeriksaan akan terus kami lanjutkan sampai selesai, dan yang bersangkutan kami

wajibkan absen atau wajib lapor sampai perkara ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ujarnya.
Kasus dugaan perusakan makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo sendiri menjadi perhatian masyarakat luas karena dinilai mencederai nilai sejarah, budaya, dan penghormatan terhadap tokoh yang dimakamkan di lokasi tersebut. Warga pun berharap proses hukum berjalan transparan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas di wilayah Taman, Sidoarjo.

Redaksi//

Teroponngbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi
HUT ke-78 Polwan, Kapolres Sergai Tegaskan Peran Polwan Setara dalam Tugas Kepolisian
Sentuhan Kasih di Hari Jadi: Polwan Polres Bantaeng Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SD Terpencil
Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Dipicu Utang Rp 6 Juta dan Miras, Pria di Bantaeng Tega Habisi Nyawa RA Pakai Parang

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:14 WIB

HUT ke-78 Polwan, Kapolres Sergai Tegaskan Peran Polwan Setara dalam Tugas Kepolisian

Jumat, 4 September 2026 - 14:54 WIB

Sentuhan Kasih di Hari Jadi: Polwan Polres Bantaeng Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SD Terpencil

Jumat, 4 September 2026 - 14:51 WIB

Bonto Salluang Jadi Kampung Pancasila 2026, Bupati Bantaeng Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah

Jumat, 4 September 2026 - 14:05 WIB

Babinsa Bonto Jaya Bersama Warga Gotong Royong Ratakan Timbunan di Sekitar Masjid Nurul Yakin

Jumat, 4 September 2026 - 13:55 WIB

Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai

Jumat, 4 September 2026 - 13:32 WIB

Tingkatkan Mutu Pelayanan, BRI Cabang Bantaeng Beri Kejutan Cenderamata di Momentum Harpelnas

Jumat, 4 September 2026 - 08:24 WIB

Anggota posramil Tripa Makmur Gotong Royong Pasang Tenda untuk Peringatan Maulid Nabi

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Eratkan Keakraban, Babinsa Serda syafrizal Jalin Komsos Bersama warga desa binaa Babah dua di Nagan Raya

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB