Polsek Taman bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan perusakan makam Mbah Dirjo Joyo

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:09 WIB

4030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongbarat.com Ulomo yang dilaporkan pada Jumat (01/05/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Taman langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya empat orang saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.Langkah cepat aparat membuahkan hasil pada sore harinya. Sekitar pukul 17.50 WIB, tim opsnal Polsek Taman berhasil mengamankan SA (41) yang diduga terlibat dalam aksi vandalisme tersebut di kawasan Pasar Unggas. Saat proses pengamanan, sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan yang bersangkutan, namun situasi berhasil dikendalikan dan SA kemudian dibawa ke Mapolsek Taman untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Di hadapan penyidik, SA menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga setengah jam.

Setelah pemeriksaan awal selesai, polisi tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Meski demikian, SA diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala sembari menunggu proses hukum berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Kapolsek Taman Kompol Kanisius Franata, S.I.K., melalui Panit Reskrim Polsek Taman, Iptu Andri Tri Sasongko, SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

sejumlah keterangan saksi dan bukti pendukung yang menjadi dasar proses hukum kasus tersebut. Polisi juga memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Tim opsnal kami telah berhasil mengamankan serta melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku perusakan. Dalam pemeriksaan, SA tetap bersikeras bahwa itu bukan makam, namun itu merupakan

pendapat yang bersangkutan. Yang jelas, saksi-saksi sudah kami kumpulkan, barang bukti juga sudah kami amankan, dan perkara ini akan tetap berproses. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tindak lanjut hukumnya,” tegas Iptu Andri Tri Sasongko.
Terhadap perkara dugaan perusakan makam tersebut, penyidik menjerat SA dengan Pasal 521 KUHP baru terkait tindak pidana perusakan. Dalam ketentuan tersebut, ancaman pidana maksimal berada di

bawah lima tahun penjara, yakni 2 tahun kurungan, sehingga berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, tersangka tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan pada tahap penyidikan.
Panit Reskrim Polsek Taman, Iptu Andri Tri Sasongko, SH, menegaskan bahwa meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum terhadap SA tetap berjalan. “Untuk saat ini perkara masih kami dalami. Pemeriksaan akan terus kami lanjutkan sampai selesai, dan yang bersangkutan kami

wajibkan absen atau wajib lapor sampai perkara ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ujarnya.
Kasus dugaan perusakan makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo sendiri menjadi perhatian masyarakat luas karena dinilai mencederai nilai sejarah, budaya, dan penghormatan terhadap tokoh yang dimakamkan di lokasi tersebut. Warga pun berharap proses hukum berjalan transparan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas di wilayah Taman, Sidoarjo.

Redaksi//

Teroponngbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

Aksi Kolektif KOPI Serukan 5 Tuntutan Rakyat di Peringatan Hari Bumi, Hari Buruh, dan Hari Pendidikan
Aksi Humanis Siswa Bintara Polri Angkatan 54: Salurkan Bansos untuk Korban Kebakaran di Bantaeng
Kapolres Bantaeng Terima Kunjungan KA SPN Batua di Mapolres Bantaeng
May Day Tahun 2026, Kapolres Bantaeng Pimpin Apel Siaga Jaga Kamtibmas
Laporan Dana Hibah Dewan Bangkalan Jalan di Tempat Aktivis: APH Jangan Jadikan Kasus Sebagai Ladang Bisnis!
Polres Gresik Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Elemen Masyarakat Diajak Jaga Kondusivitas Daerah
Sinergi TNI dan Rakyat Percepat Pembangunan Kembali Jembatan Aramco di Desa Bair
Peduli Sosial Satgas Yonif 521/DY Hadir Dalam Pembersihan Lingkungan di Kampung Muaranawa

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:34 WIB

Warga Kritis Meninggal Saat Ditandu ke RS, Buruknya Akses Jalan di Gayo Lues Kembali Makan Korban

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:07 WIB

Semangat LTT, Babinsa Banyorang Aktif Dampingi Petani di Musim Panen

Kamis, 30 April 2026 - 23:22 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Klarifikasi Pemberitaan Sepihak – Tidak Ada Bukti Aktivitas Terlarang, Tes Urine Negatif

Kamis, 30 April 2026 - 20:36 WIB

Pembina TMP-TP, Prof Sutan Nasomal SH Sambut Hangat dan Positif Pidato Wagub Aceh Di Hari Jadi Ke 27 Aceh Singkil

Kamis, 30 April 2026 - 20:31 WIB

DPP PAN Pusat tetapkan dr.Al Hilal ketua DPD PAN kabupaten Aceh Singkil

Kamis, 30 April 2026 - 20:28 WIB

Menuju seminar SCOPEX.PT SocfiNDO Aceh Singkil gelar sosialisasi prtama

Kamis, 30 April 2026 - 19:56 WIB

Kunjungan Kerja Ketua MPR RI di Pringsewu, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 02:52 WIB

Agus Kliwir : Selamat AKP Royke, Tapi Harus Ada Perubahan Nyata

Berita Terbaru