Banda Aceh, teropongbarat.com. Kabar melegakan datang bagi warga Kampong Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat. Upaya banding yang diajukan jaksa dalam perkara yang menyeret Herman Jabat, warga setempat yang bersengketa dengan PT Laot Bangko, resmi tidak dapat diterima oleh hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (23/4/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Irwan Efendi, dengan anggota Editerial dan Ayumi Susriani. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan permohonan banding dari penuntut umum secara formal Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)—atau tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Herman Jabat, Kaya Alim, menyebut putusan ini sebagai kemenangan penting bagi kliennya sekaligus warga kampong yang selama ini berhadapan dengan kekuatan korporasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami menerima putusan melalui e-Berpadu. Alhamdulillah, permohonan banding dari jaksa secara formal tidak dapat diterima. Ini berarti posisi hukum klien kami tetap kuat,” ujar Kaya Alim kepada wartawan.
Menurutnya, meski salinan lengkap putusan belum diterima, petikan yang ada sudah cukup menegaskan bahwa banding tersebut gugur secara administratif. Ia menduga, salah satu penyebabnya adalah melewati batas waktu pengajuan banding oleh jaksa.
“Memang pertimbangan lengkapnya belum kami baca karena salinan belum kami terima. Tapi secara substansi, ini kemenangan bagi warga,” tambahnya.
⚖️ Makna Putusan: Bukan Sekadar Teknis
Putusan NO ini bukan sekadar persoalan administratif. Dalam praktik hukum, banding yang tidak dapat diterima menandakan bahwa permohonan tersebut cacat secara formal—seperti terlambat diajukan atau tidak memenuhi syarat prosedural.
Artinya, putusan sebelumnya yang menguntungkan Herman Jabat tetap berlaku, dan upaya hukum jaksa untuk membalikkan keadaan kandas di tingkat banding.
🌱 Simbol Perlawanan Warga
Bagi warga Kampong Batu Napal, putusan ini lebih dari sekadar kemenangan hukum. Ini menjadi simbol bahwa masyarakat kecil masih memiliki ruang untuk mempertahankan hak atas tanah di tengah tekanan perusahaan besar.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan karena menyangkut penguasaan lahan yang berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, yang kerap memicu konflik antara masyarakat dan korporasi di berbagai daerah.
🔍 Menanti Salinan Lengkap
Pihak kuasa hukum masih menunggu salinan resmi putusan untuk mengetahui secara rinci pertimbangan majelis hakim. Namun satu hal sudah pasti:
upaya banding jaksa telah gugur, dan warga kampong untuk sementara berada di posisi menang.//Antoni Tinendung

















































