Banding Jaksa Ditolak, Warga Kampong Menang atas Sengketa Lahan dengan PT Laot Bangko

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 18:25 WIB

40217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, teropongbarat.com. Kabar melegakan datang bagi warga Kampong Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat. Upaya banding yang diajukan jaksa dalam perkara yang menyeret Herman Jabat, warga setempat yang bersengketa dengan PT Laot Bangko, resmi tidak dapat diterima oleh hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (23/4/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Irwan Efendi, dengan anggota Editerial dan Ayumi Susriani. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan permohonan banding dari penuntut umum secara formal Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)—atau tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Herman Jabat, Kaya Alim, menyebut putusan ini sebagai kemenangan penting bagi kliennya sekaligus warga kampong yang selama ini berhadapan dengan kekuatan korporasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami menerima putusan melalui e-Berpadu. Alhamdulillah, permohonan banding dari jaksa secara formal tidak dapat diterima. Ini berarti posisi hukum klien kami tetap kuat,” ujar Kaya Alim kepada wartawan.

Menurutnya, meski salinan lengkap putusan belum diterima, petikan yang ada sudah cukup menegaskan bahwa banding tersebut gugur secara administratif. Ia menduga, salah satu penyebabnya adalah melewati batas waktu pengajuan banding oleh jaksa.
“Memang pertimbangan lengkapnya belum kami baca karena salinan belum kami terima. Tapi secara substansi, ini kemenangan bagi warga,” tambahnya.
⚖️ Makna Putusan: Bukan Sekadar Teknis
Putusan NO ini bukan sekadar persoalan administratif. Dalam praktik hukum, banding yang tidak dapat diterima menandakan bahwa permohonan tersebut cacat secara formal—seperti terlambat diajukan atau tidak memenuhi syarat prosedural.

Artinya, putusan sebelumnya yang menguntungkan Herman Jabat tetap berlaku, dan upaya hukum jaksa untuk membalikkan keadaan kandas di tingkat banding.
🌱 Simbol Perlawanan Warga
Bagi warga Kampong Batu Napal, putusan ini lebih dari sekadar kemenangan hukum. Ini menjadi simbol bahwa masyarakat kecil masih memiliki ruang untuk mempertahankan hak atas tanah di tengah tekanan perusahaan besar.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan karena menyangkut penguasaan lahan yang berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, yang kerap memicu konflik antara masyarakat dan korporasi di berbagai daerah.
🔍 Menanti Salinan Lengkap
Pihak kuasa hukum masih menunggu salinan resmi putusan untuk mengetahui secara rinci pertimbangan majelis hakim. Namun satu hal sudah pasti:
upaya banding jaksa telah gugur, dan warga kampong untuk sementara berada di posisi menang.//Antoni Tinendung

Berita Terkait

Bunda PAUD Aceh Singkil Hadiri Penguatan Pokja Bunda PAUD Kabupaten/Kota se-Aceh
UIN Ar-Raniry Seleksi 53 Peserta Internasional dari 12 Negara untuk Penerimaan Mahasiswa Baru
IMP Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Aceh dan Polres Aceh Selatan dalam Pengungkapan Kasus Perampokan Toko Emas Amin Setia
Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen
Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
Kapolda Aceh irjen .Ruddi Setiawan, S.IK.SH MH Pimpin Seraj Terima Jabatan di Jajaran Polda Aceh.
Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia
Pasca-Penerbitan SP3, Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin dkk Layangkan Somasi Terbuka Terkait Dugaan ‘Trial by the Press’

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Dukung Keberanian Ricky Anthony Kritik Bobby Nasution,PMKRI Medan: Sikap Arogan Tak Pantas Dipertontonkan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Soroti Aksi Walkout Bobby Nasution HIMMAH Sumut Dukung Keberanian Ricky Anthony

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:56 WIB

NasDem Sumut Tegaskan Kritik Ricky Anthony terhadap Aksi Walkout Bobby Nasution Adalah Sikap Resmi Partai

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:57 WIB

HUT ke-23 Pakpak Bharat Dirayakan, Pembangunan Melambat Dihantam Efisiensi

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:41 WIB

Iskandar ST Luncurkan Buku” Lahirnya Surya Palohisme “di Ulang Tahun ke-75 Surya Paloh

Senin, 27 Juli 2026 - 14:50 WIB

Soroti Aksi Walkout Bobby Nasution di Paripurna DPRD, Ricky Anthony: NasDem Minta Sikap Arogan Ini Dihentikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:25 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat KKSU 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:54 WIB

Keran Tersumbat Itu Terbuka Lagi: Tahun 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Musik Pakpak

Berita Terbaru