Banding Jaksa Ditolak, Warga Kampong Menang atas Sengketa Lahan dengan PT Laot Bangko

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 18:25 WIB

4029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, teropongbarat.com. Kabar melegakan datang bagi warga Kampong Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat. Upaya banding yang diajukan jaksa dalam perkara yang menyeret Herman Jabat, warga setempat yang bersengketa dengan PT Laot Bangko, resmi tidak dapat diterima oleh hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (23/4/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Irwan Efendi, dengan anggota Editerial dan Ayumi Susriani. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan permohonan banding dari penuntut umum secara formal Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)—atau tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Herman Jabat, Kaya Alim, menyebut putusan ini sebagai kemenangan penting bagi kliennya sekaligus warga kampong yang selama ini berhadapan dengan kekuatan korporasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami menerima putusan melalui e-Berpadu. Alhamdulillah, permohonan banding dari jaksa secara formal tidak dapat diterima. Ini berarti posisi hukum klien kami tetap kuat,” ujar Kaya Alim kepada wartawan.

Menurutnya, meski salinan lengkap putusan belum diterima, petikan yang ada sudah cukup menegaskan bahwa banding tersebut gugur secara administratif. Ia menduga, salah satu penyebabnya adalah melewati batas waktu pengajuan banding oleh jaksa.
“Memang pertimbangan lengkapnya belum kami baca karena salinan belum kami terima. Tapi secara substansi, ini kemenangan bagi warga,” tambahnya.
⚖️ Makna Putusan: Bukan Sekadar Teknis
Putusan NO ini bukan sekadar persoalan administratif. Dalam praktik hukum, banding yang tidak dapat diterima menandakan bahwa permohonan tersebut cacat secara formal—seperti terlambat diajukan atau tidak memenuhi syarat prosedural.

Artinya, putusan sebelumnya yang menguntungkan Herman Jabat tetap berlaku, dan upaya hukum jaksa untuk membalikkan keadaan kandas di tingkat banding.
🌱 Simbol Perlawanan Warga
Bagi warga Kampong Batu Napal, putusan ini lebih dari sekadar kemenangan hukum. Ini menjadi simbol bahwa masyarakat kecil masih memiliki ruang untuk mempertahankan hak atas tanah di tengah tekanan perusahaan besar.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan karena menyangkut penguasaan lahan yang berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, yang kerap memicu konflik antara masyarakat dan korporasi di berbagai daerah.
🔍 Menanti Salinan Lengkap
Pihak kuasa hukum masih menunggu salinan resmi putusan untuk mengetahui secara rinci pertimbangan majelis hakim. Namun satu hal sudah pasti:
upaya banding jaksa telah gugur, dan warga kampong untuk sementara berada di posisi menang.//Antoni Tinendung

Berita Terkait

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
Isu “Pengungsi Rekayasa” di Bireuen, Kapolda Aceh Turun Tangan
Oknum Mencatut Nama Ketua PWI Aceh untuk Modus Permintaan Uang, Masyarakat Diminta Waspada
Polda Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Babuttaqwa
Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan Lama RSJ Aceh Telan Anggaran Rp4,8 Miliar, Diharapkan Tingkatkan Layanan Kesehatan
Webinar GAMIES Aceh bahas saatnya UMKM Melek Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Festival Ramadhan Webinar Series GAMIES Aceh 2026 Digelar 1–15 Maret, Libatkan 9 Pemateri Lintas Daerah

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:35 WIB

Razia Insidentil Lapas Labuhan Ruku Sambut HBP ke-62 – Bersihkan Narkoba dan Lodes”

Kamis, 23 April 2026 - 17:47 WIB

Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli

Rabu, 22 April 2026 - 22:53 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Periksa SPBU Pakam Raya Usai Berita Viral Pengisian Jerigen Tanpa Izin, Hasilnya Tidak Ditemukan Pelanggaran

Senin, 20 April 2026 - 13:04 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Perketat Pengawasan: Tidak Ada Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli 

Kamis, 9 April 2026 - 19:39 WIB

Kadus Sentosa Pematang Nibung Klirifikasi Galian C: Bukan Perdagangan, Melainkan Program Mencetak Sawah Rakyat

Kamis, 9 April 2026 - 09:10 WIB

Tim Sat Samapta Polres Batu Bara gelar patroli roda-4 di exit tol Lima Puluh untuk antisipasi kejahatan jalanan

Rabu, 8 April 2026 - 12:33 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light dan Pengawasan SPBU di Lima Puluh  

Rabu, 8 April 2026 - 12:27 WIB

Stok BBM di Kabupaten Batu Bara Umumnya Cukupi, Beberapa SPBU Alami Keterlambatan Distribusi  

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

TMMD ke-128 Kodim Abdya Bangun MCK di Musala Al-Mukarramah Gunung Cut

Jumat, 24 Apr 2026 - 18:59 WIB