Diduga Abaikan Sanksi, Aktivitas PT Ensem Lestari Project di Aceh Singkil Masih Berjalan

REDAKSI ACEH SINGKIL

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:36 WIB

40170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil. Rabu, 13 Mei 2026-

Aktivitas perusahaan kelapa sawit PT Ensem Lestari Project di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten , diduga masih tetap beroperasi meski pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar perusahaan tersebut.

Hal itu disampaikan Penanggung Jawab Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1), , saat menjawab pertanyaan sejumlah media melalui sambungan telepon seluler, Selasa (12/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil tanpa pandang bulu. Ia berharap pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan keputusan pencabutan izin benar-benar dijalankan di lapangan.

“Hukum di sini harus ditegakkan umpama pisau tajam ke atas, ke bawah, ke samping kiri kanan baru betul,” ujar Sutan Nasomal.

Ia juga meminta Presiden memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk membantu Pemerintah Provinsi Aceh serta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam mengamankan berbagai aktivitas perusahaan yang dinilai ilegal, termasuk pengawasan terhadap perizinan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah ditutup atau dibatalkan.

Sutan menjelaskan, Pemerintah Provinsi Aceh telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan sertifikat standar kepada PT Ensem Lestari Project karena perusahaan dinilai melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko.

Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor: SNK 202603311156532593361 atas nama PT Ensem Lestari Project dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120012082809 yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

Pencabutan izin ditetapkan pada 31 Maret 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh. Dalam keputusan itu, pemerintah menyatakan sertifikat standar perusahaan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal penetapan.

Selain menghentikan seluruh kegiatan usaha, perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan berbagai kewajiban yang berkaitan dengan komitmen perizinan, fasilitas impor mesin atau peralatan, hingga persoalan ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam regulasi Cipta Kerja.

Namun, berdasarkan pantauan TIMPAS1 di lapangan, aktivitas perusahaan disebut masih berjalan hingga Selasa (12/5/2026), atau lebih dari satu bulan sejak sanksi administratif dijatuhkan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang telah dicabut izin operasionalnya. Di sisi lain, masyarakat menilai ketegasan pemerintah diperlukan agar keputusan administratif tidak hanya berhenti pada dokumen, melainkan benar-benar dijalankan di lapangan demi menjaga kepastian hukum dan kewibawaan negara. (Bima Pohan)

Berita Terkait

PERMAHI Jambi Soroti Tantangan Koperasi Merah Putih: SDM, Lahan hingga Tata Kelola
Polres Binjai Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkoba,Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Disita
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Pencegahan Laka Lantas di Gereja GKPB  
Tersangka Pembacokan Anggota Ormas Diduga Dilepas, Ketua GM Pujakesuma Batu Bara Angkat Bicara: Hukum Harus Tegak Lurus
Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bersama 100 Butir Ekstasi di Tanjung Pura
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng
Respon Laporan Warga,Satresnarkoba Polres Langkat Musnahkan Gubug yang Diduga Tempat Narkoba
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:02 WIB

Polisi Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Sijenggi, Barang Bukti 1,63 Gram

Sabtu, 5 September 2026 - 11:49 WIB

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital

Sabtu, 5 September 2026 - 11:28 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Transaksi, Pria 32 Tahun di Perbaungan Ditangkap Bawa Sabu

Sabtu, 5 September 2026 - 08:40 WIB

Kecmatan grati kabupaten Pasuruan ada yang mau jadi penipu atas nama on

Sabtu, 5 September 2026 - 08:27 WIB

Babinsa Koramil 05 DM Laksanakan Komsos di Desa Blang Baro

Sabtu, 5 September 2026 - 08:23 WIB

Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04 Beutong Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:20 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Hadiri Kegiatan Musrenbang Di Desa Binaan 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:18 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Petani Di Wilayah Binaan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital

Sabtu, 5 Sep 2026 - 11:49 WIB