Aceh Singkil. Rabu, 13 Mei 2026-
Aktivitas perusahaan kelapa sawit PT Ensem Lestari Project di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten , diduga masih tetap beroperasi meski pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar perusahaan tersebut.
Hal itu disampaikan Penanggung Jawab Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1), , saat menjawab pertanyaan sejumlah media melalui sambungan telepon seluler, Selasa (12/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil tanpa pandang bulu. Ia berharap pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan keputusan pencabutan izin benar-benar dijalankan di lapangan.
“Hukum di sini harus ditegakkan umpama pisau tajam ke atas, ke bawah, ke samping kiri kanan baru betul,” ujar Sutan Nasomal.
Ia juga meminta Presiden memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk membantu Pemerintah Provinsi Aceh serta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam mengamankan berbagai aktivitas perusahaan yang dinilai ilegal, termasuk pengawasan terhadap perizinan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah ditutup atau dibatalkan.
Sutan menjelaskan, Pemerintah Provinsi Aceh telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan sertifikat standar kepada PT Ensem Lestari Project karena perusahaan dinilai melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko.
Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor: SNK 202603311156532593361 atas nama PT Ensem Lestari Project dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120012082809 yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Pencabutan izin ditetapkan pada 31 Maret 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh. Dalam keputusan itu, pemerintah menyatakan sertifikat standar perusahaan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal penetapan.
Selain menghentikan seluruh kegiatan usaha, perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan berbagai kewajiban yang berkaitan dengan komitmen perizinan, fasilitas impor mesin atau peralatan, hingga persoalan ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam regulasi Cipta Kerja.
Namun, berdasarkan pantauan TIMPAS1 di lapangan, aktivitas perusahaan disebut masih berjalan hingga Selasa (12/5/2026), atau lebih dari satu bulan sejak sanksi administratif dijatuhkan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang telah dicabut izin operasionalnya. Di sisi lain, masyarakat menilai ketegasan pemerintah diperlukan agar keputusan administratif tidak hanya berhenti pada dokumen, melainkan benar-benar dijalankan di lapangan demi menjaga kepastian hukum dan kewibawaan negara. (Bima Pohan)

















































