Diduga Abaikan Sanksi, Aktivitas PT Ensem Lestari Project di Aceh Singkil Masih Berjalan

REDAKSI ACEH SINGKIL

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:36 WIB

40139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil. Rabu, 13 Mei 2026-

Aktivitas perusahaan kelapa sawit PT Ensem Lestari Project di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten , diduga masih tetap beroperasi meski pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar perusahaan tersebut.

Hal itu disampaikan Penanggung Jawab Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1), , saat menjawab pertanyaan sejumlah media melalui sambungan telepon seluler, Selasa (12/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil tanpa pandang bulu. Ia berharap pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan keputusan pencabutan izin benar-benar dijalankan di lapangan.

“Hukum di sini harus ditegakkan umpama pisau tajam ke atas, ke bawah, ke samping kiri kanan baru betul,” ujar Sutan Nasomal.

Ia juga meminta Presiden memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk membantu Pemerintah Provinsi Aceh serta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam mengamankan berbagai aktivitas perusahaan yang dinilai ilegal, termasuk pengawasan terhadap perizinan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah ditutup atau dibatalkan.

Sutan menjelaskan, Pemerintah Provinsi Aceh telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan sertifikat standar kepada PT Ensem Lestari Project karena perusahaan dinilai melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko.

Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor: SNK 202603311156532593361 atas nama PT Ensem Lestari Project dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120012082809 yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

Pencabutan izin ditetapkan pada 31 Maret 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh. Dalam keputusan itu, pemerintah menyatakan sertifikat standar perusahaan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal penetapan.

Selain menghentikan seluruh kegiatan usaha, perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan berbagai kewajiban yang berkaitan dengan komitmen perizinan, fasilitas impor mesin atau peralatan, hingga persoalan ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam regulasi Cipta Kerja.

Namun, berdasarkan pantauan TIMPAS1 di lapangan, aktivitas perusahaan disebut masih berjalan hingga Selasa (12/5/2026), atau lebih dari satu bulan sejak sanksi administratif dijatuhkan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang telah dicabut izin operasionalnya. Di sisi lain, masyarakat menilai ketegasan pemerintah diperlukan agar keputusan administratif tidak hanya berhenti pada dokumen, melainkan benar-benar dijalankan di lapangan demi menjaga kepastian hukum dan kewibawaan negara. (Bima Pohan)

Berita Terkait

MADAS Sedarah Kecam Penertiban Disertai Dugaan Penyitaan Terhadap Pedagang Rokok, Bung Taufik: Negara Harus Hadir Memberikan Solusi, Bukan Hanya Menindak
Resmi,Kabiro Teropong Barat.com Langkat Binjai Terima Sertifikat Kompetensi Wartawan
RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP
Hadir di Tengah Masyarakat, Den Turangga Ditpolsatwa Polri Bagikan Jumat Berkah di Depok
Rawat Aset Negara, Personel Detasemen Perintis Laksanakan Kurve di Mako Korsabhara Baharkam Polri
Antisipasi Kriminalitas Malam Hari, Kaden Perintis Korsabhara Pimpin Patroli Dialogis di Asana

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:54 WIB

Babinsa Sertu Safrin Ondu Aktif Dampingi Petani Di Wilayah Binaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:53 WIB

BABINSA KORAMIL 05/DM DAMPINGI PETANI RAWAT TANAMAN SAWI WUJUDKAN KETAHAN PANGAN DI DESA PULOKRUET

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:51 WIB

Babinsa Pos Ramil Tadu Raya Melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial dengan masyarakat di desa Babah dua kec tadu raya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:49 WIB

Aktif Bersama Prangkat Desa Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Komsos Bersama Prangkat Desa Di Desa Binaan 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:46 WIB

Melalui komsos Babinsa jalin silaturahmi dengan masyarakat binaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:43 WIB

Danrem 012/TU Didampingi Dandim 0116/Nagan Raya Ikuti Vidcon Presiden RI pada Panen Raya Padi Serentak di Nagan Raya

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:16 WIB

Babinsa Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga di Halaman Masjid Desa Neubok Yee PP

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:01 WIB

Dandim 0116/Nagan Raya Bacakan Amanat Kasad, Tekankan Disiplin dan Pengabdian untuk Rakyat

Berita Terbaru