Diduga Abaikan Sanksi, Aktivitas PT Ensem Lestari Project di Aceh Singkil Masih Berjalan

REDAKSI ACEH SINGKIL

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:36 WIB

4037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil. Rabu, 13 Mei 2026-

Aktivitas perusahaan kelapa sawit PT Ensem Lestari Project di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten , diduga masih tetap beroperasi meski pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar perusahaan tersebut.

Hal itu disampaikan Penanggung Jawab Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1), , saat menjawab pertanyaan sejumlah media melalui sambungan telepon seluler, Selasa (12/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil tanpa pandang bulu. Ia berharap pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan keputusan pencabutan izin benar-benar dijalankan di lapangan.

“Hukum di sini harus ditegakkan umpama pisau tajam ke atas, ke bawah, ke samping kiri kanan baru betul,” ujar Sutan Nasomal.

Ia juga meminta Presiden memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk membantu Pemerintah Provinsi Aceh serta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam mengamankan berbagai aktivitas perusahaan yang dinilai ilegal, termasuk pengawasan terhadap perizinan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah ditutup atau dibatalkan.

Sutan menjelaskan, Pemerintah Provinsi Aceh telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan sertifikat standar kepada PT Ensem Lestari Project karena perusahaan dinilai melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko.

Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor: SNK 202603311156532593361 atas nama PT Ensem Lestari Project dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120012082809 yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

Pencabutan izin ditetapkan pada 31 Maret 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh. Dalam keputusan itu, pemerintah menyatakan sertifikat standar perusahaan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal penetapan.

Selain menghentikan seluruh kegiatan usaha, perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan berbagai kewajiban yang berkaitan dengan komitmen perizinan, fasilitas impor mesin atau peralatan, hingga persoalan ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam regulasi Cipta Kerja.

Namun, berdasarkan pantauan TIMPAS1 di lapangan, aktivitas perusahaan disebut masih berjalan hingga Selasa (12/5/2026), atau lebih dari satu bulan sejak sanksi administratif dijatuhkan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang telah dicabut izin operasionalnya. Di sisi lain, masyarakat menilai ketegasan pemerintah diperlukan agar keputusan administratif tidak hanya berhenti pada dokumen, melainkan benar-benar dijalankan di lapangan demi menjaga kepastian hukum dan kewibawaan negara. (Bima Pohan)

Berita Terkait

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove
Aktivis Muda Karawang Serukan Kebangkitan Nasional Lewat Aksi Nyata dan Kepedulian Sosial
Babinsa Desa Lonrong Dampingi Petani Bersihkan Gulma Demi Tingkatkan Produktivitas Padi
Taat Aturan Juknis,Dinas Pendidikan Langkat Tegas Larang Dana BOS di Pegang Kepala Sekolah dan Beri Sanksi Pembinaan
Dukung Swasembada Pangan 2026, Polsek Perhentian Raja Garap Lahan Jagung Kuartal II di Desa Hangtuah
Unggahan ‘Zulkarnain Gaes’ : Marwah Pemkab Aceh Singkil Di Pertaruhkan,Publik Tuntut Sanksi Tegas
Satgas TMMD Abdya Optimistis Rehab RTLH Rampung Tepat Waktu
Rapat perdana Partai Golkar Tulang Bawang Dipimpin Langsung Oleh Ketua DPD II M. Aris Pratama Hanan 

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:29 WIB

Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:04 WIB

Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:02 WIB

Pembangunan Gapura dan pagar Tanpa Papan Informasi, Diduga Proyek Siluman di Karang serang sukadiri

Senin, 11 Mei 2026 - 23:24 WIB

BUMDes Jrengik Jadi Sorotan, Aktivis BNPM Peringatkan Oknum: Jangan Main-Main dengan Uang Rakyat

Senin, 11 Mei 2026 - 18:20 WIB

Akhir Pameran Persit Bisa, Awal Perjalanan Nusantara: YD Strap Bag Tenun Menggaungkan Keindahan Wastra Nusantara

Senin, 11 Mei 2026 - 15:21 WIB

Dihadiri Ibu Wapres RI, Puncat HUT ke-80 Persit KCK Bertema “Persit Bisa” Berlangsung Meriah

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:49 WIB

Sumur Sentul Desa Klebet, Wisata Religi Tapak Tilas Ulama Banten yang Potensial Namun Minim Fasitas 

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:17 WIB

Timbulnya Korban, Jekson Kapisa Soroti Tambang Ilegal Wasirawi

Berita Terbaru