Gagal Lindungi Jurnalis, Intimidasi Diduga Dilakukan Oleh Oknum Aparat Kepolisian. Demo Penolakan pergub No 2 Tahun 2026 JKA

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:44 WIB

4063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, teropong Barat Com,- Seketaris Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Aceh Singkil. M.Yantoro mengecam keras dugaan tindakan represif, intimidasi, hingga perampasan alat kerja terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026).

Dalam Insiden yang terjadi saat aparat membubarkan massa aksi mahasiswa tersebut memicu sorotan luas publik setelah sejumlah wartawan setempat bahwa mengaku dipaksa menghapus foto, dan video hasil liputan mereka. Bahkan, beberapa jurnalis disebut mengalami intimidasi langsung dari oknum aparat berpakaian preman di lokasi kericuhan.

Oleh karena itu,”Seketaris JWi. Yantoro menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, dan ancaman nyata terhadap demokrasi.yang beredar dari berita media sosial dikutip terbitan halaman pertama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada,“Intimidasi, perampasan alat kerja, hingga pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang, dan aparat tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap insan pers,” tegas Maimun kepada awak media Sabtu. (16/5/2026) itu.

JWI Aceh Singkil. mendesak Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. segera mengusut tuntas dugaan kekerasan, dan intimidasi tersebut serta memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat yang terlibat.

Menurut Yantoro, tindakan memaksa wartawan menghapus dokumentasi liputan merupakan bentuk penyensoran modern yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis,” ujarnya.

Selanjutnya Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas menyebutkan tidak boleh ada penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran terhadap pers. Sementara pihak yang menghambat kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

“Kericuhan terjadi saat aparat kepolisian membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA di halaman Kantor Gubernur Aceh.

“Salah satu dugaan intimidasi dialami jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi. Saat kericuhan berlangsung, Dani mengaku didatangi sejumlah aparat berpakaian preman yang menuduhnya sebagai bagian dari massa aksi. Meski telah menunjukkan kartu identitas pers, alat kerjanya sempat dirampas. aparat juga meminta dirinya menghapus foto dan video dokumentasi kericuhan yang telah direkam.” Menurut Pengakuannya

setelah salah satu aparat mengenalinya sebagai wartawan yang kerap meliput di Polresta Banda Aceh.

Namun, setelah alat kerjanya dikembalikan, Dani mengaku masih dipaksa menghapus foto dan video dokumentasi kericuhan.dia diminta segera meninggalkan lokasi.

Selain Dani, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga dilaporkan mengalami tekanan serupa saat meliput proses pembubaran massa di sekitar Kantor Gubernur Aceh.

“Wartawan hadir untuk kepentingan publik, dan menyampaikan fakta kepada masyarakat harusnya aparat melindungi Jurnalis saat peliputan Jangan jadikan jurnalis sebagai musuh saat menjalankan tugas peliputan, ini merupakan bentuk ancaman terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam negara demokrasi. “Ujar Seketaris JWI Yantoro kepada media ini melalui telepon selulernya itu. (sadikin)

Berita Terkait

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI
Proyek Irigasi Lawe Harum Tuai Kritik Keras, Petani Mengaku Belum Rasakan Manfaat Meski Anggaran Negara Sudah Habis Digunakan
Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap
Ketua K3S Babussalam Berikan Klarifikasi, Lamsin SKD Serukan Saling Memaafkan
Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara
Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan
Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang
Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:57 WIB

Akses Jalan Desa Gunung Cut Hampir Rampung, Satgas TMMD Catat Progres 1.995 Meter

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:23 WIB

Rumah Gubuk Warga Gunung Cut Dirobah Jadi Layak Huni, Pasangan Lansia Terharu

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:49 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kebutan Rehab RTLH, Warga Turun Tangan Bantu Pekerjaan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:26 WIB

Satgas TMMD Abdya Bersama Warga Gotong Royong Cat Mushola Desa Gunung Cut

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lima RTLH Hampir Rampung, TMMD Abdya Lanjut Bantu Warga Padang Bak Jeumpa

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:57 WIB

TMMD ke-128 Kodim Abdya Maksimalkan Rehab RTLH dengan Pembangunan Kanopi

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:29 WIB

Rahmat Bersyukur, MCK Bantuan Satgas TMMD Abdya Bermanfaat untuk Warga

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:07 WIB

TMMD ke-128 Kodim Abdya Percepat Penyelesaian Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Berita Terbaru