LANGKAT,Teropong Barat.com| Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH, merespons keras adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pendistribusian pupuk subsidi di wilayahnya. Hal ini terungkap saat audiensi bersama perwakilan masyarakat dan Kepala Dinas Pertanian di Kantor Bupati Langkat, Stabat.
Audiensi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan petani mengenai kenaikan harga pupuk subsidi yang mencekik. Masyarakat melaporkan adanya indikasi kenaikan harga sebesar 20 persenyang diduga dilakukan oleh salah satu distributor, yakni *CV Putri Bumi Sriwijaya*, kepada kios-kios pengecer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
* Komitmen Pemerintah Daerah*
Mendengar laporan tersebut, Syah Afandin menyatakan keterkejutannya. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat sama sekali tidak pernah melakukan intervensi yang merugikan petani.
“Tidak pernah kita ada intervensi. Fokus saya justru bagaimana kuota pupuk subsidi ditambah dan jangan sampai ada kelangkaan,” tegas Syah Afandin.
Langkah Konkret: Audit Inspektorat
Sebagai langkah nyata, Bupati segera memerintahkan *Inspektorat Kabupaten Langkat* untuk melakukan pemeriksaan internal. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada keterlibatan oknum Pemkab dalam penyimpangan distribusi tersebut.
Bupati juga mengimbau masyarakat untuk segera melayangkan laporan resmi, baik ke Pemkab maupun Aparat Penegak Hukum (APH), agar kasus ini memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti.
* Rekomendasi Evaluasi Distributor*
Tak hanya audit internal, Syah Afandin juga menginstruksikan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk menyurati **PT Pupuk Indonesia**. Isinya adalah rekomendasi evaluasi terhadap CV Putri Bumi Sriwijaya jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami meminta agar PT Pupuk Indonesia melakukan evaluasi atas indikasi ini. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,”* tambahnya.
Senada dengan Bupati, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Langkat menegaskan komitmennya untuk mengawal rantai distribusi. Ia menjamin bahwa secara aturan, tidak dibenarkan ada pihak mana pun yang mengambil keuntungan pribadi di luar ketentuan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi.
Melalui langkah ini, Pemkab Langkat berharap penyaluran pupuk kembali transparan dan tepat sasaran, demi mendukung kesejahteraan petani di Bumi Langkat.
Pewarta:Lufti

















































