Gagal Lindungi Jurnalis, Intimidasi Diduga Dilakukan Oleh Oknum Aparat Kepolisian. Demo Penolakan pergub No 2 Tahun 2026 JKA

REDAKSI ACEH SINGKIL

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:47 WIB

4053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil TROPONG BARAT.com –
Seketaris Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Aceh Singkil. M.Yantoro mengecam keras dugaan tindakan represif, intimidasi, hingga perampasan alat kerja terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026).

Insiden yang terjadi saat aparat membubarkan massa aksi mahasiswa tersebut memicu sorotan luas publik setelah sejumlah wartawan mengaku dipaksa menghapus foto dan video hasil liputan mereka. Bahkan, beberapa jurnalis disebut mengalami intimidasi langsung dari oknum aparat berpakaian preman di lokasi kericuhan.

“Seketaris JWi. Yantoro menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan ancaman nyata terhadap demokrasi.yang beredar dari berita media sosial dikutip terbitan halaman pertama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intimidasi, perampasan alat kerja, hingga pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan aparat tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap insan pers,” tegas Maimun kepada awak media Sabtu. (16/5/2026).

JWI Aceh Singkil. mendesak Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. segera mengusut tuntas dugaan kekerasan dan intimidasi tersebut serta memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat yang terlibat.

Menurut Yantoro, tindakan memaksa wartawan menghapus dokumentasi liputan merupakan bentuk penyensoran modern yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas menyebutkan tidak boleh ada penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran terhadap pers. Sementara pihak yang menghambat kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

“Kericuhan terjadi saat aparat kepolisian membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA di halaman Kantor Gubernur Aceh.

“Salah satu dugaan intimidasi dialami jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi. Saat kericuhan berlangsung, Dani mengaku didatangi sejumlah aparat berpakaian preman yang menuduhnya sebagai bagian dari massa aksi. Meski telah menunjukkan kartu identitas pers, alat kerjanya sempat dirampas. aparat juga meminta dirinya menghapus foto dan video dokumentasi kericuhan yang telah direkam.” Menurut Pengakuannya

setelah salah satu aparat mengenalinya sebagai wartawan yang kerap meliput di Polresta Banda Aceh.

Namun, setelah alat kerjanya dikembalikan, Dani mengaku masih dipaksa menghapus foto dan video dokumentasi kericuhan.dia diminta segera meninggalkan lokasi.

Selain Dani, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga dilaporkan mengalami tekanan serupa saat meliput proses pembubaran massa di sekitar Kantor Gubernur Aceh.

“Wartawan hadir untuk kepentingan publik dan menyampaikan fakta kepada masyarakat harusnya aparat melindungi Jurnalis saat peliputan Jangan jadikan jurnalis sebagai musuh saat menjalankan tugas peliputan, ini merupakan bentuk ancaman terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam negara demokrasi. “Ujar Seketaris JWI Yantoro

Nara sumber seketaris JWl Yantoro

(Bima Pohan)

Berita Terkait

DISHUB ACEH SINGKIL GANDENG PT SOCFINDO PERBAIKI AKSES JALAN SMPN 4 GUNUNG MERIYAH
Kapolres Simalungun Resmikan SPPG Kemala Bhayangkari 3 Dame Raya, 1.534 Siswa Segera Nikmati Makan Bergizi Gratis — Presiden Prabowo Pimpin Launching Virtual 166 SPPG Polri
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Babinsa Bonto Rita Monitoring Panen Dan Pastikan Harga Gabah Tetap Stabil
Progres Pesat, Pembangunan Jalan TMMD Abdya Capi Lebih Setengah Target
Jaksa Belum Siap ,Kuasa Hukum Terdakwa Pencurian Sawit di PN Stabat Kecewa Sidang Ditunda
Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Bahu Membahu di Biangkeke
Polsek Teluk Meranti Monitoring Program Ketahanan Pangan Jagung Di Pulau Muda
Wakapolda Riau Buka Kegiatan Peningkatan Kemampuan Bhabinkamtibmas Polda Riau Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:43 WIB

Binter TNI Peduli Kasih Sayang, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Distrik Benawa

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:11 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Bantaeng, Warga Diminta Manfaatkan Layanan 110 Saat Darurat

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:50 WIB

Oknum Ormas Sukadiri Lindungi Obat Keras, Ancam Pukul dan Gorok Awak Media di Kali Hitam!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:01 WIB

Presiden RI Pimpin Launching KDKMP via Vicon, Danrem 132/Tdl Turut Hadir di Desa Lolu

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:25 WIB

Serentak Diresmikan, 90 KDKMP Lamongan Siap Beroperasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:22 WIB

Resmi Beroperasi, KDKMP Sendangrejo Lamongan Ikuti Peresmian Serentak 1.061 Titik oleh Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:08 WIB

Kapolres Bantaeng Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 di Desa Kaloling

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:09 WIB

IMRON.R UCAPKAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN YANG KE 50 UNTUK KETUA MADAS DPD JATIM

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Warga Tangan-Tangan Nikmati Hiburan Malam Bersama Satgas TMMD Kodim Abdya

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:28 WIB