Gagal Lindungi Jurnalis, Intimidasi Diduga Dilakukan Oleh Oknum Aparat Kepolisian. Demo Penolakan pergub No 2 Tahun 2026 JKA

REDAKSI ACEH SINGKIL

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:47 WIB

40195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil TROPONG BARAT.com –
Seketaris Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Aceh Singkil. M.Yantoro mengecam keras dugaan tindakan represif, intimidasi, hingga perampasan alat kerja terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026).

Insiden yang terjadi saat aparat membubarkan massa aksi mahasiswa tersebut memicu sorotan luas publik setelah sejumlah wartawan mengaku dipaksa menghapus foto dan video hasil liputan mereka. Bahkan, beberapa jurnalis disebut mengalami intimidasi langsung dari oknum aparat berpakaian preman di lokasi kericuhan.

“Seketaris JWi. Yantoro menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan ancaman nyata terhadap demokrasi.yang beredar dari berita media sosial dikutip terbitan halaman pertama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intimidasi, perampasan alat kerja, hingga pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan aparat tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap insan pers,” tegas Maimun kepada awak media Sabtu. (16/5/2026).

JWI Aceh Singkil. mendesak Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. segera mengusut tuntas dugaan kekerasan dan intimidasi tersebut serta memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat yang terlibat.

Menurut Yantoro, tindakan memaksa wartawan menghapus dokumentasi liputan merupakan bentuk penyensoran modern yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas menyebutkan tidak boleh ada penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran terhadap pers. Sementara pihak yang menghambat kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

“Kericuhan terjadi saat aparat kepolisian membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA di halaman Kantor Gubernur Aceh.

“Salah satu dugaan intimidasi dialami jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi. Saat kericuhan berlangsung, Dani mengaku didatangi sejumlah aparat berpakaian preman yang menuduhnya sebagai bagian dari massa aksi. Meski telah menunjukkan kartu identitas pers, alat kerjanya sempat dirampas. aparat juga meminta dirinya menghapus foto dan video dokumentasi kericuhan yang telah direkam.” Menurut Pengakuannya

setelah salah satu aparat mengenalinya sebagai wartawan yang kerap meliput di Polresta Banda Aceh.

Namun, setelah alat kerjanya dikembalikan, Dani mengaku masih dipaksa menghapus foto dan video dokumentasi kericuhan.dia diminta segera meninggalkan lokasi.

Selain Dani, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga dilaporkan mengalami tekanan serupa saat meliput proses pembubaran massa di sekitar Kantor Gubernur Aceh.

“Wartawan hadir untuk kepentingan publik dan menyampaikan fakta kepada masyarakat harusnya aparat melindungi Jurnalis saat peliputan Jangan jadikan jurnalis sebagai musuh saat menjalankan tugas peliputan, ini merupakan bentuk ancaman terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam negara demokrasi. “Ujar Seketaris JWI Yantoro

Nara sumber seketaris JWl Yantoro

(Bima Pohan)

Berita Terkait

PERMAHI Jambi Soroti Tantangan Koperasi Merah Putih: SDM, Lahan hingga Tata Kelola
Polres Binjai Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkoba,Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Disita
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Pencegahan Laka Lantas di Gereja GKPB  
Tersangka Pembacokan Anggota Ormas Diduga Dilepas, Ketua GM Pujakesuma Batu Bara Angkat Bicara: Hukum Harus Tegak Lurus
Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bersama 100 Butir Ekstasi di Tanjung Pura
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng
Respon Laporan Warga,Satresnarkoba Polres Langkat Musnahkan Gubug yang Diduga Tempat Narkoba
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:02 WIB

Polisi Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Sijenggi, Barang Bukti 1,63 Gram

Sabtu, 5 September 2026 - 11:49 WIB

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital

Sabtu, 5 September 2026 - 11:28 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Transaksi, Pria 32 Tahun di Perbaungan Ditangkap Bawa Sabu

Sabtu, 5 September 2026 - 08:40 WIB

Kecmatan grati kabupaten Pasuruan ada yang mau jadi penipu atas nama on

Sabtu, 5 September 2026 - 08:27 WIB

Babinsa Koramil 05 DM Laksanakan Komsos di Desa Blang Baro

Sabtu, 5 September 2026 - 08:23 WIB

Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04 Beutong Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:20 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Hadiri Kegiatan Musrenbang Di Desa Binaan 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:18 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Petani Di Wilayah Binaan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital

Sabtu, 5 Sep 2026 - 11:49 WIB