Dr. Ismail Koto, S.H., M.H: Wartelsuspas Merupakan Instrumen Hukum dalam Sistem Pemasyarakatan Modern

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:00 WIB

40146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Labuhan Ruku – Polemik mengenai fasilitas komunikasi bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Ismail Koto, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberadaan fasilitas komunikasi di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku merupakan bagian dari kebijakan resmi negara yang memiliki legitimasi hukum serta landasan normatif yang jelas dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Menurut Dr. Ismail Koto, fasilitas komunikasi seperti Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) harus dipahami dalam kerangka hukum pemasyarakatan modern yang tidak lagi berorientasi semata-mata pada penghukuman, tetapi juga menempatkan aspek pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam perspektif akademik hukum, warga binaan tetap merupakan subjek hukum yang memiliki hak-hak dasar tertentu yang dijamin oleh negara, termasuk hak untuk menjalin komunikasi dengan keluarga dalam batas-batas yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Dr. Ismail Koto, Minggu (24/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa keberadaan fasilitas komunikasi resmi di dalam Lapas bukanlah bentuk pembiaran terhadap penggunaan alat komunikasi ilegal, melainkan instrumen yang dibangun negara untuk memastikan proses komunikasi berjalan secara legal, terukur, dan berada dalam pengawasan otoritas pemasyarakatan.

“Negara tidak memberikan kebebasan tanpa kontrol. Justru negara menghadirkan mekanisme komunikasi resmi agar aktivitas komunikasi warga binaan dapat diawasi, dikendalikan, dan tetap berada dalam koridor keamanan serta ketertiban lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

Menurutnya, secara normatif kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjamin hak warga binaan dalam proses pembinaan. Selain itu, pengaturan teknis Wartelsuspas juga diperkuat melalui kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mengatur tata kelola, sistem pengawasan, serta mekanisme penggunaannya secara ketat.

Dr. Ismail Koto menambahkan bahwa di sisi lain negara juga secara tegas melarang penggunaan alat komunikasi pribadi secara ilegal di dalam Lapas sebagaimana diatur dalam ketentuan tata tertib pemasyarakatan. Karena itu, keberadaan fasilitas resmi justru menjadi solusi hukum untuk mencegah penyalahgunaan komunikasi yang tidak terkendali.

“Dalam konsep negara hukum, setiap hak selalu diikuti dengan mekanisme pengaturan dan pengawasan. Maka, fasilitas komunikasi resmi di Lapas sejatinya merupakan bentuk penegakan hukum yang terukur, bukan pelanggaran terhadap hukum itu sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa hubungan komunikasi antara warga binaan dengan keluarga memiliki dimensi psikologis dan sosiologis yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembinaan. Hubungan keluarga yang tetap terjaga dinilai mampu membantu stabilitas mental warga binaan serta mempersiapkan proses reintegrasi sosial setelah menyelesaikan masa pidana.

“Pemasyarakatan modern harus dipahami sebagai proses memanusiakan manusia. Oleh karena itu, pendekatan rehabilitatif dan humanis menjadi bagian penting dalam sistem hukum pemasyarakatan Indonesia saat ini,” ujarnya.

Sebagai akademisi hukum, Dr. Ismail Koto berharap masyarakat dapat melihat persoalan fasilitas komunikasi di Lapas secara objektif, proporsional, dan berbasis perspektif hukum, bukan sekadar asumsi ataupun opini yang berkembang di ruang publik.

“Kita harus mampu membedakan antara penggunaan alat komunikasi ilegal dengan fasilitas resmi yang disediakan negara melalui sistem pengawasan yang ketat. Pada titik inilah hukum, kemanusiaan, dan tujuan pembinaan harus berjalan secara seimbang,” tutupnya. (red)

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light Malam Hari, Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Jalinsum Pos Lantas Sei Bejangkar
Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat dalam Kecelakaan Beruntun di Jalinsum Batu Bara
Patroli Blue Light Dilaksanakan di Wilayah Polres Batu Bara, Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas
Viral Pemberitaan M Sapxxx Sebagai Pemasok Wanita dan Narkoba ke Lapas Labuhan Ruku , Keluarga Bantah Sebagai Hoax
Polres Batu Bara Dorong Penjualan Hasil Panen Jagung Kelompok Tani ke Bulog Asahan – Total Sampai Saat Ini Capai 189,767 Ton
Ketua PC IMM Batu Bara Abdillah Aziz Tarigan: Wartelsuspas Bentuk Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan
Dekan Fakultas Hukum UMMAS: Program Wartelsuspas Lapas Labuhan Ruku Legal dan Sesuai Regulasi
Polsek Medang Deras Gelar “Minggu Kasih” – Berikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:58 WIB

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:35 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:35 WIB

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:33 WIB

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini!

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:33 WIB

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:49 WIB

Diduga Judi Tjap Jikie dan Dadu Beroperasi di Desa Klurak, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:35 WIB

Peduli Kesehatan Masyarakat Perbatasan, Pos Mentari Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Pelayanan Medis Door-to-Door di Desa Badau

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:35 WIB

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Berita Terbaru