Dekan Fakultas Hukum UMMAS: Program Wartelsuspas Lapas Labuhan Ruku Legal dan Sesuai Regulasi

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:41 WIB

40368 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Asahan, 24 Mei 2026 – Sofian, SH., MH, Dekan Fakultas Hukum & Pendidikan Universitas Muhammadiyah Asahan (UMMAS), menyatakan bahwa program Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) yang diterapkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku merupakan kebijakan yang legal dan memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem hukum pemasyarakatan Indonesia.

Dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada hari ini, Sofian menjelaskan bahwa Wartelsuspas pada prinsipnya adalah sarana komunikasi resmi dan terkontrol yang diberikan kepada warga binaan untuk berhubungan dengan keluarga maupun pihak tertentu secara terbatas dan dalam pengawasan petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan ini sejalan dengan prinsip sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek penghukuman, tetapi juga pembinaan, perlindungan hak asasi manusia, dan reintegrasi sosial narapidana,” jelas Sofian.

Menurut Sofian, program Wartelsuspas telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa warga binaan tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan secara manusiawi, termasuk hak komunikasi dengan keluarga dalam batas-batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, keberadaan Wartelsuspas juga selaras dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Peraturan tersebut mengatur pengawasan komunikasi warga binaan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

“Dengan adanya sistem komunikasi resmi yang diawasi, penggunaan telepon seluler ilegal di dalam lapas dapat diminimalisir sehingga mampu mencegah potensi penyalahgunaan komunikasi untuk tindak pidana,” tambahnya.

Dari perspektif hukum administrasi negara dan hukum pemasyarakatan, Sofian menegaskan bahwa program Wartelsuspas mencerminkan penerapan asas legalitas, asas kemanfaatan, dan asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

“Kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, justru menjadi instrumen pengawasan yang lebih efektif dalam mendukung keamanan lapas serta pemenuhan hak dasar warga binaan,” ucapnya.

Sofian menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi program Wartelsuspas di Lapas Labuhan Ruku, dengan catatan bahwa program tersebut dijalankan secara transparan, akuntabel, diawasi oleh petugas yang berwenang, serta tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan keamanan pemasyarakatan.

“Kita berharap program ini dapat terus dikembangkan dan dioptimalkan agar memberikan manfaat maksimal bagi warga binaan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas,” pungkasnya.

Sumber: Keterangan Resmi Dekan Fakultas Hukum & Pendidikan Universitas Muhammadiyah Asahan (UMMAS) Sofian, SH., MH

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut
*Bupati Baharuddin Siagian Hadirkan Pelayanan Publik Lebih Dekat melalui Program Berlayar di Sei Balai*
Kapolres Batu Bara Hadiri Penyerahan Remisi Umum HUT RI Ke-81 Di Lapas Labuhan Ruku
*Bupati Batu Bara Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 Kemerdekaan RI*
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Pos Padat Pagi, Amankan Arus Lalu Lintas Di 35 Titik Kota
*Bupati Batu Bara Hadiri Upacara Malam Taptu dan Pimpin Ziarah ke Makam Pejuang*
Camat Datuk Tanah Datar Pimpin Upacara HUT RI Ke-81, Serahkan Bantuan Korban Angin Puting Beliung
*Bupati Batu Bara Tutup Turnamen Mini Soccer Bahagia Cup II, HNSI Raih Juara*

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:52 WIB

FAME Indonesia dan 24 Universitas Indonesia Bangun Jembatan Akademik dengan Vietnam

Selasa, 22 September 2026 - 11:52 WIB

Polres Sergai Evakuasi Anak Terlantar, Diserahkan ke Dinsos untuk Penanganan

Selasa, 22 September 2026 - 11:24 WIB

Gerak Cepat Polres Sergai, Gubuk Diduga Sarang Sabu Dibakar

Senin, 21 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolres Sergai Hadiri Peninjauan Operasionalisasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 1

Minggu, 20 September 2026 - 19:37 WIB

MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) DPC Pasuruan Raya Hadir dalam Baksos Pembangunan Masjid Baitul Falah di Puspo

Minggu, 20 September 2026 - 17:05 WIB

Jembatan Modular di Desa Sihare’o III Nias Capai 64,5 Persen

Minggu, 20 September 2026 - 15:34 WIB

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bersama Puskesmas Elelim Gelar Yankes Gratis Bagi Masyarakat Distrik Elelim

Minggu, 20 September 2026 - 12:36 WIB

Uroe Lahe Pidie ke-515 Digelar Meriah, Alue Pigoe Justru Dilanda Kebakaran

Berita Terbaru