Diduga Tipu Investor dengan Iming-iming Fee 12 Persen, Seorang Wanita Dilaporkan ke Polsek Cilegon

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:20 WIB

4083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon, // Kasus dugaan penipuan berkedok investasi kembali mencuat di Kota Cilegon. Seorang ibu rumah tangga berinisial HA (50) melaporkan seorang wanita berinisial DPS ke Polsek Cilegon atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan modal usaha dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut telah tercatat di Polsek Cilegon dengan Nomor: TBL/109/VII/2025/Sektor pada Kamis, 10 Juli 2025.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, dugaan peristiwa itu berlangsung secara bertahap sejak September 2024 hingga Maret 2025 di kediaman korban di kawasan Jalan Nakula Kavling, Kecamatan Cilegon Kota Cilegon, Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban diduga dibujuk melalui penawaran kerja sama investasi dan pembiayaan sejumlah usaha yang disebut-sebut menjanjikan keuntungan besar.

Beberapa bidang usaha yang ditawarkan antara lain pengurusan sertifikat untuk pengajuan perbankan, usaha cat tembok, bisnis skincare, investasi logam mulia (emas Antam), hingga pengelolaan warung kecil.

Dalam penawaran tersebut, DPS disebut menjanjikan keuntungan atau sharing fee sebesar 12 persen setiap bulan dari total modal yang disetorkan.

Tergiur dengan janji keuntungan tersebut, korban kemudian menyerahkan dana secara bertahap. Berdasarkan laporan awal di Polsek Cilegon, total uang yang telah disetorkan korban mencapai Rp180 juta.

Namun hingga kini, korban mengaku tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan.

Modal yang telah diserahkan pun disebut belum dikembalikan.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum AHP & Partners menyebut nilai kerugian yang dialami kliennya berpotensi berkembang hingga Rp385.800.000, termasuk akumulasi modal titipan dan tuntutan kerugian lainnya.

Sebelum membawa perkara ini ke ranah pidana, pihak korban melalui kuasa hukumnya mengaku telah melayangkan somasi atau teguran sebanyak tiga kali kepada DPS. Namun, upaya tersebut disebut tidak memperoleh respons maupun itikad baik.

Kuasa hukum HA, Harry Rianda, SH., MH., menilai terdapat indikasi niat tidak baik dalam perkara tersebut.

“Menurut kami, niat jahat itu terlihat jelas. Awalnya terlapor meminjam biaya untuk pengurusan balik nama sertifikat guna pencairan pinjaman bank, kemudian berkembang menjadi permintaan modal usaha dengan iming-iming akan dibayarkan setelah dana bank cair.

Faktanya, pinjaman bank tidak kunjung cair, sementara rumah yang disebut akan menjadi jaminan justru dijual dan uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan untuk mengembalikan modal korban,” ujar Harry.

Harry juga menambahkan bahwa rumah milik DPS yang disebut semula menjadi dasar pengajuan pembiayaan diketahui telah terjual, namun hasil penjualannya menurut pihak korban tidak digunakan untuk pengembalian dana.

“Penjualan rumah DPS juga sudah terjadi, tetapi uangnya tidak diberikan kepada korban,” tambahnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan atau Penyidikan secara serius dan komprehensif.

“Kami berharap penyidik Polsek Cilegon bertindak profesional dan tegas untuk mengusut tuntas perkara ini agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh praktik dugaan penipuan serupa,” tegas Harry.

Dari aspek hukum, perkara ini diduga mengarah pada tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP. Dugaan penipuan merujuk pada Pasal 378 KUHP lama atau Pasal 492 KUHP baru ketentuan yang bersesuaian dalam KUHP nasional, sedangkan dugaan penggelapan mengacu pada Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 KUHP baru .

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPS belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Team

Berita Terkait

Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pos Sei Beruang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Perbaikan Jembatan Bersama Warga
Kodim 0212/TU Pembangunan Jembatan Beton Aek Kualuh Habinsaran Capai 59,13 Persen.
RPP PEMUDA PANCASILA PAC WRINGINANOM: MOMENTUM MEMPERKUAT PERSATUAN, SOLIDARITAS, DAN JIWA KESATRIA KADER
Raker dan Ziarah Religius, Fatayat NU Babat Perkuat Soliditas Kader
Wujudkan Toleransi dan Kerukunan, Babinsa Desa Carat Monitoring Ibadah Mingguan di Gereja GBT Kristus Tabib
Agus Flores Imbau Wartawan Fast Respon se-Indonesia Kawal Penegakan Hukum Dan Pantau Kejahatan Ilegal
Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Pria Asal Pare-pare diamankan Tim URC Resmob Bantaeng
Tim URC Resmob Bantaeng Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di BTN Lamalaka Indah

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 17:55 WIB

Hadiri HUT Ke-42 Vihara Tri Ratna Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Hal Program Prioritas Pembangunan di Kota Tanjungbalai

Minggu, 8 November 2026 - 17:34 WIB

Hadiri Bulan Bakti KKP ke-27, Wali Kota Tanjungbalai Jadikan Momentum Memperkuat Kepedulian Terhadap Sumber Daya Perikanan, Hidup Sehat Serta Semangat Membangun Perekonomian Masyarakat

Minggu, 8 November 2026 - 17:21 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pisah Sambut Dandim 0208/Asahan

Minggu, 8 November 2026 - 13:45 WIB

Polres Batu Bara Gelar Program Minggu Kasih DI Sejumlah Gereja, Perkuat Sinergitas Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Jemaat

Minggu, 8 November 2026 - 13:34 WIB

Polres Batu Bara Hadiri Tabligh Akbar, Zikir Dan Sholat Tasbih Berjemaah, Sampaikan Pesan Kamtibmas Tentang Perlindungan Keluarga Dan Generasi Muda

Minggu, 8 November 2026 - 13:32 WIB

Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Kapolda NTB Patroli Siaga Reserse Bersama Laskar Sasak di Udayana

Minggu, 8 November 2026 - 13:23 WIB

Polres Batu Bara dan Polsek Jajaran Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi 3C, Geng Motor dan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 8 November 2026 - 11:45 WIB

Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Kapolda NTB Patroli Siaga Reserse Bersama Laskar Sasak di Udayana

Berita Terbaru