BANTAENG, Teropong Barat.com, – Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng dan Jeneponto menyerahkan santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta kepada keempat ahli waris.
Ahli waris dari keempat pekerja yang meninggal dunia di Kabupaten Jeneponto mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan diberikan langsung oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir diikuti Forkopimda Kabupaten Jeneponto sebagai bentuk komitmen negara dalam menghadirkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Bupati Jeneponto. Selasa (2/6/2026) pagi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng dan Jeneponto Firdaus mengatakan, santunan tersebut diberikan kepada ahli waris dari empat orang pekerja yang meninggal. Yaitu Muh. Sattuhan, Resman, Armin Arifin, dan Astati, keempatnya mendapatkan JKM masing-masing Rp 42.000.000.
Menurutnya, ahli waris dari keempat pekerja tersebut menerima santunan JKM, Karena memang itu hak mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi, mereka menerima manfaatnya ketika tulang punggung keluarga meninggal dunia. Semoga santunan tersebut dapat mengurangi beban keluarga ketika tulang punggung keluarga meninggal dunia,” kata Firdaus dalam keterangan.



Firdaus menambahkan pentingnya perlindungan bagi masyarakat pekerja untuk semua profesi, baik pekerja formal maupun informal dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran Rp16.800 per bulan untuk dua program yakni JKK dan JKM.
Perlu diketahui bahwa terhitung Bulan April hingga Desember 2026, iuran untuk kepesertaan tenaga kerja Informal (BPU) adalah setengah dari iuran Rp. 16.800 yaitu sebesar Rp. 8.400,-/bulan/orang untuk 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan jika menambahkan JHT sebesar Rp. 20.000, berarti total sebesar Rp. 28.400,-/orang/bulan.
Kebijakan itu bertujuan meringankan beban iuran, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Melalui adanya diskon iuran 50 persen, ia berharap peserta BPU dapat membayar iuran dengan nominal yang jauh lebih ringan dari biasanya, tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima.
Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan menjadikan masyarakat pekerja aman dan nyaman dalam bekerja dengan adanya perlindungan tersebut.
“Semakin banyak masyarakat pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka semakin banyak yang terlindungi dan terjamin. Ketika terjadi hal buruk yang tidak diinginkan saat bekerja seperti kecelakaan kerja atau sampai meninggal dunia, maka tenaga kerja atau ahli waris berhak mendapatkan santunan,” ungkap Firdaus.

Ditempat yang sama, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menyampaikan harapannya agar semua pekerja di Kabupaten Jeneponto dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, banyak manfaat yang akan diperoleh para pekerja atau ahli warisnya jika terjadi sesuatu selama masih aktif sebagai pekerja.
“Karena tidak ada seorang pun yang bisa memastikan suatu takdir itu terjadi. Maka sebagai langkah antisipasi, para pekerja perlu memastikan bahwa telah terlindungi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,”ucapnya. (Rehan)


















































