KUASA HUKUM SAHUDRI DAN SULHAN PERTANYAKAN KEBERADAAN BARANG BUKTI ASLI DALAM SIDANG SABU 3 KILOGRAM DI PN SAMPANG

WAKAPERWIL JATIM

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:48 WIB

4013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Sampang TEROPONG.COM  – Persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Sahudri dan Sulhan di Pengadilan Negeri Sampang menghadirkan fakta yang menurut tim kuasa hukum sangat mengejutkan dan patut menjadi perhatian serius Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum kedua terdakwa, Bung Taufik, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengingkari adanya peristiwa yang terjadi. Namun demikian, baik Sahudri maupun Sulhan secara tegas membantah bahwa barang bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim merupakan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang didakwakan kepada mereka.

Dalam persidangan, ketika Sahudri dan Sulhan diperiksa dan saling memberikan keterangan sebagai saksi satu sama lain, keduanya secara konsisten menyampaikan bahwa barang bukti sabu yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum bukanlah barang bukti yang mereka ketahui dalam peristiwa tersebut.

“Klien kami tidak pernah menyangkal adanya peristiwa itu. Yang mereka bantah adalah barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum. Dalam persidangan, baik Sahudri maupun Sulhan secara tegas menerangkan bahwa barang bukti yang diperlihatkan di depan Majelis Hakim bukan barang bukti yang mereka ketahui. Ini fakta persidangan yang tidak boleh diabaikan,” tegas Bung Taufik.

Menurutnya, keterangan kedua terdakwa yang disampaikan secara konsisten tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai proses pembuktian dalam perkara ini. Sebab dalam hukum pidana, alat bukti memiliki peran sentral untuk membuktikan suatu perbuatan pidana yang didakwakan.

“Kalau barang bukti yang dihadirkan bukan barang bukti yang sebenarnya, maka pertanyaan hukumnya menjadi sangat serius. Bagaimana mungkin seseorang dipersalahkan dengan alat bukti yang identitas dan keterkaitannya masih dipersoalkan? Ini yang harus diuji secara objektif oleh Majelis Hakim,” ujar Bung Taufik.

Ia menambahkan bahwa perkara ini bukan hanya menyangkut nasib dua terdakwa, melainkan juga menyangkut integritas proses penegakan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, pihaknya berharap Majelis Hakim benar-benar menggali fakta persidangan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan.

“Kami sangat berharap Majelis Hakim menjadi benteng terakhir pencari keadilan. Karena yang menjadi pertanyaan besar sampai hari ini adalah: jika benar barang bukti yang dihadirkan bukan barang bukti yang sebenarnya, lalu di mana barang bukti yang asli? Ke mana barang bukti yang sesungguhnya? Pertanyaan ini harus dijawab secara terang dalam persidangan,” katanya.

Bung Taufik juga mengajak kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat untuk mencermati perkara tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Jangan sampai ada seseorang yang kehilangan kemerdekaannya karena proses pembuktian yang masih menyisakan tanda tanya besar. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi. Oleh karena itu, kami meminta Majelis Hakim untuk memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan hati nurani yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” pungkasnya.

Aziz

Berita Terkait

Refleksi Muharam 1448 H, Bupati Langkat Sambut Kepulangan Jamaah Haji dengan Doa dan Santunan
Ahli Waris Pdt. Golfried Siregar Bantah Tudingan Rumah Berdiri di Kawasan DAS di Kahean
Dua Alat Bukti Kasus Penipuan & Penggelapan Dinilai Tak Berarti, Kinerja Polsek Tambaksari Disorot
Langkah Perdana Plt Lapas Narkotika Langkat Yan Patmos Kordinasi dan Silaturahmi dengan BNNK Langkat Perkuat Sinergi P4GN
Gubernur Bobby Nasution Heran, Kabupaten Batubara Tidak Kirim Kontingen MTQ Ke-40 Sumut
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Puncak Jaya Gelar Anjangsana Kepada Keluarga Alm. Purnawirawan Noak Baminggen
Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light Roda-4 Rutin, Antisipasi Tindak Pidana 3C di Jalinsum Perkebunan Socfindo
Polsek Lima Puluh Gelar Patroli Mobile di SPBU, Antisipasi Antrian Dan Mencegah Tindak Kejahatan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:56 WIB

Refleksi Muharam 1448 H, Bupati Langkat Sambut Kepulangan Jamaah Haji dengan Doa dan Santunan

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:48 WIB

KUASA HUKUM SAHUDRI DAN SULHAN PERTANYAKAN KEBERADAAN BARANG BUKTI ASLI DALAM SIDANG SABU 3 KILOGRAM DI PN SAMPANG

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:12 WIB

Dua Alat Bukti Kasus Penipuan & Penggelapan Dinilai Tak Berarti, Kinerja Polsek Tambaksari Disorot

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:15 WIB

Langkah Perdana Plt Lapas Narkotika Langkat Yan Patmos Kordinasi dan Silaturahmi dengan BNNK Langkat Perkuat Sinergi P4GN

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:09 WIB

Gubernur Bobby Nasution Heran, Kabupaten Batubara Tidak Kirim Kontingen MTQ Ke-40 Sumut

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:42 WIB

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Puncak Jaya Gelar Anjangsana Kepada Keluarga Alm. Purnawirawan Noak Baminggen

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:36 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light Roda-4 Rutin, Antisipasi Tindak Pidana 3C di Jalinsum Perkebunan Socfindo

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:23 WIB

Polsek Lima Puluh Gelar Patroli Mobile di SPBU, Antisipasi Antrian Dan Mencegah Tindak Kejahatan

Berita Terbaru