Kutacane, teropong Barat Com | Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Kajari), M. Purnomo Satriyadi, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB), menetapkan dua tersangka AR dan AW dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Aceh Tenggara, Selasa Malam (23/6)2026.
AR diketahui berperan sebagai peminjam perusahaan CV Raja Lambing sekaligus pengelola keuangan kegiatan, sedangkan AW bertindak sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya bahwa Kajari Aceh Tenggara menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan pendalaman materi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, dan menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.
Oleh karena itu ujar Kajari Agara ini bahwa “Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang cukup.Dan Kami berkomitmen untuk terus mengusut tuntas setiap perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara tanpa pandang bulu, ujar Kajari Agara kepada wartawan Agara itu,”Bahwa siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kajari.dengan tegas.
Sementara itu bahwa berdasarkan audit BPKP Aceh, negara rugi sebesar Rp2.657.708.979. Ditambah sisa kerugian dari sidang sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), masih terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp417.038.867,94 yang dibebankan kepada tersangka AR dan AW.

Oleh karena itu Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta ketentuan hukum lainnya yang relevan.
Lebih lanjut kata Kajari Aceh Tenggara menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Ucapnya, namun dari komen sejumlah aktivis lsm anti korupsi di Agara masih berseliaran di sosmed masih kurang percaya pada lembaga Aph ini terkesan masih pilih kasih belum tepat sasaran top and the Top nya ucap aktivis lsm anti korupsi itu di media online tersebut itu.
(×××)
















































