Sergai , Sumut || Teropong Barat.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangani kecelakaan lalu lintas maut yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera KM 37–38, Lingkungan I, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 17.55 WIB.
Kecelakaan melibatkan satu unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa nomor polisi yang dikendarai Sumiren (42), warga Lingkungan III, Kelurahan Tualang, dengan satu unit mobil truk Hino BK 9658 UEW yang dikemudikan Darwin Parni (43), warga Jalan Kawat VII Gang Wakaf Lek IX, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Kasat Lantas AKP Gokma Silitonga, S.H., M.H., bersama Unit Gakkum, kecelakaan diduga terjadi akibat kurangnya konsentrasi pengendara sepeda motor saat hendak mendahului truk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, sepeda motor melaju dari arah Medan menuju Tebing Tinggi. Saat tiba di lokasi kejadian, pengendara diduga kurang konsentrasi ketika berusaha mendahului truk dari sisi kiri sehingga terjadi benturan dengan bagian belakang sebelah kiri truk,” ujar AKP Bringin Jaya, Minggu (21/6/2026).
Akibat benturan tersebut, korban terjatuh ke bawah kolong truk dan mengalami cedera berat pada bagian kepala hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Petugas Sat Lantas Polres Sergai selanjutnya mengevakuasi korban ke RS Melati Perbaungan untuk keperluan visum.
Sementara itu, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan di Kantor Unit Gakkum Pos Lantas Sei Sijenggi sebagai barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Serdang Bedagai mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, meningkatkan konsentrasi saat berkendara, serta mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya ketika hendak mendahului kendaraan lain, demi mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa.
“POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT.”
( Mangisi Siburian )

















































