BANGKALAN TEROPONG.COM – Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan tempat pendidikan agama, tepatnya di wilayah Desa Planggiran, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan. Kejadian ini telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Resor Bangkalan pada 1 Juli 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STTLP/B/136/VII/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR, laporan disampaikan oleh M. Romli, warga Desa Berpakoh, Kecamatan Kokop, pada pukul 18.43 WIB hari yang sama.
Kejadian berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di dalam ruang kelas TPA Al‑Hidayah, Desa Kapasan/Planggiran, Kecamatan Tanjungbumi. Saat itu korban berinisial TR (perempuan, anak‑anak) sedang duduk dan mengikuti kegiatan pembelajaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan dalam laporan, terlapor datang langsung ke ruang kelas dan melakukan tindakan kekerasan: pertama mendorong kepala korban hingga terbentur bangku atau meja kayu, kemudian mencakar pipi korban dan sempat mencekik lehernya. Sebelumnya, terlapor menerima informasi bahwa sepeda listrik cucunya tertabrak oleh korban di jalan menuju tempat belajar, meski hal tersebut belum dikonfirmasi kebenarannya terlebih dahulu.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami rasa nyeri di bagian kepala akibat benturan serta luka goresan pada pipi sebelah kiri akibat cakaran.
Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan hukum perlindungan anak, yaitu Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2016, khususnya Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C.
Saat ini kasus sudah masuk dalam tahap pemeriksaan awal di Polres Bangkalan.
(Aziz)

















































