Curi Mesin Kipas Outdoor Air Conditioner (AC) dan CCTV, Seorang Pria di Bekuk Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Bantaeng

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:35 WIB

40189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com – Seorang pria di Kabupaten Bantaeng ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Bantaeng usai melakukan pencurian 3 buah mesin kipas outdoor Air Conditioner (AC) dan CCTV di salah rumah milik warga bernama Mustamin di Jalan KH Dewantoro Kel Bonto Sunggu Kec Bissappu Kab Bantaeng pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng Akp Gunawang Amin, S.H., M H., menjelaskan, terduga pelaku berinisial MF (18) yang sehari-harinya bekerja sebagai pemulung itu melancarkan aksi pencurian di salah satu rumah di Jalan KH Dewantoro sekitar pukul 14.30 Wita pada 30 Mei 2026.

Akp Gunawang merinci kejadian tersebut, Pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan KH Dewantoro Kel Bonto Sunggu tepatnya dalam pekarangan rumah belakang Mustakim, telah kehilangan terjadi 3 (tiga) Unit Outdoor AC dan 1 (satu) unit CCTV, dimana 3 (tiga) unit barang tersebut yang disimpan di teras rumah bagian belakang rumah pelapor/korban. Dan akibat kejadian tersebut, Mustamin mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menerima laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Bantaeng dipimpin Aipda Sabil kemudian melakukan pengumpulan informasi serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Dan dari hasil penyelidikan Tim berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku.

Aipda Sabil bersama Tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di Jalan Seruni Kel Pallantikang Kec Bantaeng Kab Bantaeng, Selanjutnya Tim langsung bergerak cepat menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku MF (18). Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke kantor Polres Bantaeng dan guna interogasi awal. Dan dari hasil Interogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 3 (tiga) Unit Outdoor AC dan 1 (satu) unit CCTV.

 

Terduga pelaku MF (18) dijerat dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) pasal 476 dan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V (Rp500 juta). (Rehan)

(Rehan)

Berita Terkait

Sentuhan Kasih di Hari Jadi: Polwan Polres Bantaeng Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SD Terpencil
Bonto Salluang Jadi Kampung Pancasila 2026, Bupati Bantaeng Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah
Babinsa Bonto Jaya Bersama Warga Gotong Royong Ratakan Timbunan di Sekitar Masjid Nurul Yakin
Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai
Tingkatkan Mutu Pelayanan, BRI Cabang Bantaeng Beri Kejutan Cenderamata di Momentum Harpelnas
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Babinsa Bonto Lebang Dampingi Petani, Pastikan Pemeliharaan Tanaman Padi Berjalan Optimal
Dipicu Utang Rp 6 Juta dan Miras, Pria di Bantaeng Tega Habisi Nyawa RA Pakai Parang

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:54 WIB

Sentuhan Kasih di Hari Jadi: Polwan Polres Bantaeng Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SD Terpencil

Jumat, 4 September 2026 - 14:51 WIB

Bonto Salluang Jadi Kampung Pancasila 2026, Bupati Bantaeng Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah

Jumat, 4 September 2026 - 13:32 WIB

Tingkatkan Mutu Pelayanan, BRI Cabang Bantaeng Beri Kejutan Cenderamata di Momentum Harpelnas

Jumat, 4 September 2026 - 08:24 WIB

Anggota posramil Tripa Makmur Gotong Royong Pasang Tenda untuk Peringatan Maulid Nabi

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Eratkan Keakraban, Babinsa Serda syafrizal Jalin Komsos Bersama warga desa binaa Babah dua di Nagan Raya

Jumat, 4 September 2026 - 07:46 WIB

Babinsa Koramil 03/Seunagan Timur Laksanakan Patroli Karhutla Di Wilayah Binaan.

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

BABINSA KORAMIL 05/DM SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN KARHUTLA KEPADA WARGA

Jumat, 4 September 2026 - 07:42 WIB

PEMERINTAH DESA LANGKAK DAN POSRAMIL KUALA PESISIR HIMBAU WARGA CEGAH KARHUTLA DI MUSIM KEMARAU

Berita Terbaru