BANTAENG, Teropong Barat.com – Seorang pria di Kabupaten Bantaeng ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Bantaeng usai melakukan pencurian 3 buah mesin kipas outdoor Air Conditioner (AC) dan CCTV di salah rumah milik warga bernama Mustamin di Jalan KH Dewantoro Kel Bonto Sunggu Kec Bissappu Kab Bantaeng pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng Akp Gunawang Amin, S.H., M H., menjelaskan, terduga pelaku berinisial MF (18) yang sehari-harinya bekerja sebagai pemulung itu melancarkan aksi pencurian di salah satu rumah di Jalan KH Dewantoro sekitar pukul 14.30 Wita pada 30 Mei 2026.
Akp Gunawang merinci kejadian tersebut, Pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan KH Dewantoro Kel Bonto Sunggu tepatnya dalam pekarangan rumah belakang Mustakim, telah kehilangan terjadi 3 (tiga) Unit Outdoor AC dan 1 (satu) unit CCTV, dimana 3 (tiga) unit barang tersebut yang disimpan di teras rumah bagian belakang rumah pelapor/korban. Dan akibat kejadian tersebut, Mustamin mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Menerima laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Bantaeng dipimpin Aipda Sabil kemudian melakukan pengumpulan informasi serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Dan dari hasil penyelidikan Tim berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku.
Aipda Sabil bersama Tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di Jalan Seruni Kel Pallantikang Kec Bantaeng Kab Bantaeng, Selanjutnya Tim langsung bergerak cepat menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku MF (18). Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke kantor Polres Bantaeng dan guna interogasi awal. Dan dari hasil Interogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 3 (tiga) Unit Outdoor AC dan 1 (satu) unit CCTV.

Terduga pelaku MF (18) dijerat dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) pasal 476 dan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V (Rp500 juta). (Rehan)
(Rehan)

















































