Curi Mesin Kipas Outdoor Air Conditioner (AC) dan CCTV, Seorang Pria di Bekuk Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Bantaeng

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:35 WIB

4078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com – Seorang pria di Kabupaten Bantaeng ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Bantaeng usai melakukan pencurian 3 buah mesin kipas outdoor Air Conditioner (AC) dan CCTV di salah rumah milik warga bernama Mustamin di Jalan KH Dewantoro Kel Bonto Sunggu Kec Bissappu Kab Bantaeng pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng Akp Gunawang Amin, S.H., M H., menjelaskan, terduga pelaku berinisial MF (18) yang sehari-harinya bekerja sebagai pemulung itu melancarkan aksi pencurian di salah satu rumah di Jalan KH Dewantoro sekitar pukul 14.30 Wita pada 30 Mei 2026.

Akp Gunawang merinci kejadian tersebut, Pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan KH Dewantoro Kel Bonto Sunggu tepatnya dalam pekarangan rumah belakang Mustakim, telah kehilangan terjadi 3 (tiga) Unit Outdoor AC dan 1 (satu) unit CCTV, dimana 3 (tiga) unit barang tersebut yang disimpan di teras rumah bagian belakang rumah pelapor/korban. Dan akibat kejadian tersebut, Mustamin mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menerima laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Bantaeng dipimpin Aipda Sabil kemudian melakukan pengumpulan informasi serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Dan dari hasil penyelidikan Tim berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku.

Aipda Sabil bersama Tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di Jalan Seruni Kel Pallantikang Kec Bantaeng Kab Bantaeng, Selanjutnya Tim langsung bergerak cepat menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku MF (18). Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke kantor Polres Bantaeng dan guna interogasi awal. Dan dari hasil Interogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 3 (tiga) Unit Outdoor AC dan 1 (satu) unit CCTV.

 

Terduga pelaku MF (18) dijerat dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) pasal 476 dan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V (Rp500 juta). (Rehan)

(Rehan)

Berita Terkait

Apresiasi Dukungan Alonica Cafe, Ketua BRC Ajak Warga Bantaeng Selalu Jaga Kesehatan
Sambut KKN Unhas Gelombang 116, Pemdes Lonrong Komitmen Fasilitasi Lahan dan Sarana
DPO Terjawab, Tim URC Resmob Bantaeng Bekuk Pelaku Curanmor Tanpa Perlawanan
Amankan Masa Depan Generasi Muda, Ini Langkah Nyata Polres Bantaeng di SMAN 2 Bantaeng 
Gagas Peta Kependudukan, Mahasiswa KKN-T Unhas Gelombang 116 Siap Berdayakan Kelurahan Letta
Polsek Medang Deras Amankan Antrian Pengisian BBM di SPBU Pagurawan – Keterlambatan Pengiriman Sebabkan Kemacetan
Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Perbaungan
Sepak Terjang MI Berakhir di Tangan Resmob Bantaeng Usai Gasak Motor Petani

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:58 WIB

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:35 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:35 WIB

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:33 WIB

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini!

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:33 WIB

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:49 WIB

Diduga Judi Tjap Jikie dan Dadu Beroperasi di Desa Klurak, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:35 WIB

Peduli Kesehatan Masyarakat Perbatasan, Pos Mentari Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Pelayanan Medis Door-to-Door di Desa Badau

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:35 WIB

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Berita Terbaru