Diduga Judi Tjap Jikie dan Dadu Beroperasi di Desa Klurak, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:49 WIB

4076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo //  Teropongbarat.com Dugaan praktik perjudian jenis Tjap Jikie dan dadu yang disebut-sebut beroperasi di wilayah Desa Klurak, perbatasan Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku resah dan mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum karena aktivitas yang diduga sebagai perjudian tersebut disebut telah berlangsung cukup lama.

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya permainan tersebut kerap didatangi banyak orang pada waktu-waktu tertentu. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang telah diuji di pengadilan maupun keterangan resmi dari aparat kepolisian yang membenarkan adanya tindak pidana perjudian di lokasi tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, hingga Polda Jawa Timur, segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut. Menurut mereka, kepastian hukum diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan maupun spekulasi di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat tidak menginginkan adanya praktik perjudian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Kalau memang benar ada praktik perjudian, kami berharap segera ditindak sesuai hukum. Tetapi kalau tidak benar, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan resmi agar tidak muncul berbagai isu,” ujarnya.

Perjudian Dilarang dalam KUHP Nasional

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026, ketentuan mengenai tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427.

Pasal 426 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak:

menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan perjudian;

menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian;

turut serta menyelenggarakan perjudian; atau

dengan sengaja membantu penyelenggaraan perjudian,

dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI.

Sementara itu, Pasal 427 KUHP mengatur bahwa:

setiap orang yang ikut bermain judi tanpa izin yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya menjerat penyelenggara perjudian, tetapi juga dapat dikenakan kepada pihak yang ikut bermain apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Potensi Penerapan Ketentuan Pidana Lain

Selain pasal-pasal mengenai perjudian, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya aliran keuntungan dari hasil perjudian, penggunaan rekening tertentu, atau dugaan tindak pidana lain yang berkaitan, penyidik dapat menerapkan ketentuan hukum lain sesuai fakta, alat bukti yang sah, dan hasil penyidikan, termasuk apabila terdapat unsur tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh proses tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga setiap orang hanya dapat dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Warga Minta Penegakan Hukum Transparan

Masyarakat berharap aparat kepolisian melakukan langkah-langkah penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang cukup, warga berharap dilakukan penindakan secara tegas tanpa pandang bulu sesuai prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum).

Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana perjudian, masyarakat juga berharap aparat menyampaikan hasil tersebut secara terbuka agar tidak berkembang informasi yang menyesatkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Penegakan hukum terhadap dugaan perjudian dinilai penting sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat, serta mendukung pemberantasan penyakit masyarakat yang dapat berdampak pada meningkatnya tindak pidana lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, maupun Polda Jawa Timur terkait dugaan aktivitas perjudian jenis Tjap Jikie dan dadu tersebut. Demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait apabila ingin menyampaikan penjelasan atau tanggapan resmi.

Redaksi//

Teropongbarat.com 

Investigasi 

Berita Terkait

Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan
Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.
Mediasi Sengketa LHP Gagal, Warga Lembah Melintang Lanjut ke Ajudikasi
ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Rampung 10 Hari
Uji Coba di 17 Kantah, ATR/BPN Minta Masyarakat Ikut Kawal Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:24 WIB

Anggota posramil Tripa Makmur Gotong Royong Pasang Tenda untuk Peringatan Maulid Nabi

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Eratkan Keakraban, Babinsa Serda syafrizal Jalin Komsos Bersama warga desa binaa Babah dua di Nagan Raya

Jumat, 4 September 2026 - 07:46 WIB

Babinsa Koramil 03/Seunagan Timur Laksanakan Patroli Karhutla Di Wilayah Binaan.

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

BABINSA KORAMIL 05/DM SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN KARHUTLA KEPADA WARGA

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Laksanakan Komunikasi Sosial Dengan Tokoh Masyarakat Desa Blang Meurandeh

Kamis, 3 September 2026 - 16:36 WIB

Babinsa Bonto Lebang Dampingi Petani, Pastikan Pemeliharaan Tanaman Padi Berjalan Optimal

Kamis, 3 September 2026 - 08:39 WIB

Babinsa Posramil Kuala pesisir Sertu Safrin Ondu Dampingi Petani Perawatan Tanaman Bayam

Kamis, 3 September 2026 - 07:44 WIB

Babinsa Posramil Tripa dan Bhabinkamtibmas Tripa Makmur Gelar Komsos, Himbau Warga Jangan Bakar Lahan 

Berita Terbaru