Pihak MR DIY Desa Pon Sebut Tunjukkan NIB, Status PBG Masih Diklarifikasi

KABIRO SERDANG BEDAGAI

- Redaksi

Senin, 28 September 2026 - 22:05 WIB

40234 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai , Sumut || TeropongBarat.com — Status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada renovasi gerai MR DIY di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), masih menjadi sorotan. Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sergai menyebut belum menerima permohonan terkait perubahan atau renovasi bangunan tersebut.

Kepala Bagian Tata Ruang PUTR Sergai, Edison Sinaga, menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tidak ada surat masuk atau permohonan dari pihak MR DIY Desa Pon perihal merubah atau merenovasi bangunan ruko tersebut,” ujar Edison.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, Herbet manajer MR DIY Desa Pon mengatakan pihaknya telah menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada kepala desa, Desa pon.

“Kami telah tunjukkan NIB (Nomor Induk Berusaha) ke kantor kepala desa, Bang. Pihak manajemen akan menghubungi pihak media (wartawan) terkait IMB,” ujar manajer tersebut.

Pernyataan itu belum menjawab secara rinci status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dipersoalkan, termasuk apakah dokumen persetujuan bangunan telah tersedia dan apakah renovasi yang dilakukan memerlukan persetujuan baru sesuai ketentuan.

Diketahui, pekerjaan rehabilitasi gerai tersebut disebut berlangsung sejak awal September 2026. Sejumlah warga di sekitar lokasi sebelumnya juga menyampaikan bahwa tidak ada permintaan persetujuan kepada masyarakat terkait pekerjaan renovasi itu.

Namun, persetujuan masyarakat dan pemenuhan persyaratan perizinan bangunan merupakan dua persoalan berbeda. Status administrasi bangunan perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen serta penjelasan dari instansi berwenang.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, persyaratan bangunan gedung harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain PBG, status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga perlu diklarifikasi untuk memastikan pemenuhan persyaratan kelayakan fungsi bangunan sesuai peruntukannya.

Belum adanya permohonan yang diterima PUTR Sergai tidak serta-merta membuktikan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki PBG. Kepastian mengenai status dokumen, jenis pekerjaan renovasi, serta persyaratan yang wajib dipenuhi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan lanjutan dari manajemen MR DIY mengenai dokumen PBG atau IMB sebelumnya, status SLF, dan jenis renovasi yang dilakukan masih ditunggu.

 

(  Mangisi Siburian )

Berita Terkait

Wujudkan Toleransi dan Kerukunan, Babinsa Desa Carat Monitoring Ibadah Mingguan di Gereja GBT Kristus Tabib
Agus Flores Imbau Wartawan Fast Respon se-Indonesia Kawal Penegakan Hukum Dan Pantau Kejahatan Ilegal
Rapat Koordinasi DPD LIN Jatim: Perkuat Struktur Organisasi dan Tegaskan Komitmen untuk Negeri
Ahli Waris Tanah UPT SDN 207 Sidoraharjo Kesal Hanya Dijanjikan Ganti Rugi Tapi tak Kunjung ada Kabar 
Peringati HKN ke-62, Danramil Grati Perkuat Sinergi Kesehatan
Yasonna Laoly Minta Polri Usut Tuntas Kematian Janggal Remaja di Nias
PEMDES GRINTING SIAP SEMARAKKAN HARI PAHLAWAN, AKHMAD SHODIRIN TEKANKAN NILAI PERJUANGAN
MAKAN GRATIS POLSEK WRINGINANOM: SETIAP HARI JUMAT MAKAN GRATIS/MANTAP BERSAMA MASYARAKAT DI POLSEK WRINGINANOM

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 19:19 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan Pengamanan Perayaan Ekaristi Hari Pangan Sedunia Keuskupan Agung Medan 2026, Diikuti 4.000 Umat

Minggu, 8 November 2026 - 17:55 WIB

Hadiri HUT Ke-42 Vihara Tri Ratna Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Hal Program Prioritas Pembangunan di Kota Tanjungbalai

Minggu, 8 November 2026 - 17:21 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pisah Sambut Dandim 0208/Asahan

Minggu, 8 November 2026 - 13:45 WIB

Polres Batu Bara Gelar Program Minggu Kasih DI Sejumlah Gereja, Perkuat Sinergitas Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Jemaat

Minggu, 8 November 2026 - 13:34 WIB

Polres Batu Bara Hadiri Tabligh Akbar, Zikir Dan Sholat Tasbih Berjemaah, Sampaikan Pesan Kamtibmas Tentang Perlindungan Keluarga Dan Generasi Muda

Minggu, 8 November 2026 - 13:32 WIB

Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Kapolda NTB Patroli Siaga Reserse Bersama Laskar Sasak di Udayana

Minggu, 8 November 2026 - 13:23 WIB

Polres Batu Bara dan Polsek Jajaran Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi 3C, Geng Motor dan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 8 November 2026 - 11:45 WIB

Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Kapolda NTB Patroli Siaga Reserse Bersama Laskar Sasak di Udayana

Berita Terbaru