Sergai , Sumut || TeropongBarat.com — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor Honda Supra terjadi di Jalan Umum Dusun II, Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu malam (3/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Seorang remaja berusia 17 tahun meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), sementara seorang pengendara lainnya mengalami patah tulang kaki kanan.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Zikri Raihan Ar Raffi (17), warga Dusun II, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah. Sementara pengendara lainnya, Rian Saputra (18), warga Dusun I, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, mengalami luka-luka dan kini menjalani perawatan di RSUD Sultan Sulaiman.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kecelakaan bermula saat Rian Saputra mengendarai sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi dari arah Desa Sei Parit menuju Sei Rampah. Setibanya di lokasi, ia bermaksud menyeberang jalan dari bahu jalan.
Namun, pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi yang dikendarai Zikri melaju dari arah Sei Rampah menuju Desa Sei Parit.
Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan samping tidak dapat dihindari. Benturan keras mengakibatkan Zikri mengalami luka berat hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara Rian mengalami patah tulang kaki kanan, luka lecet pada kedua kaki, serta luka robek di pelipis kanan.
Kedua korban kemudian dievakuasi ke RSUD Sultan Sulaiman. Petugas piket Satlantas Polres Sergai, Aipda Mhd Razaq dan Briptu Rio Pane, yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, membuat sketsa kecelakaan, serta mengamankan kedua sepeda motor sebagai barang bukti.
Pengendara Tidak Memiliki SIM C
Kasat Lantas Polres Sergai AKP Gokma W. Silitonga, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan peristiwa kecelakaan maut tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Minggu (4/10/2026).
Berdasarkan data kepolisian, Rian diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, tidak membawa STNK, dan tidak mengenakan helm saat berkendara.
Petugas Satlantas telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mendata saksi dan korban untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Akibat kecelakaan tersebut, satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp500.000.
Polisi Ingatkan Bahaya Berkendara Tanpa Kelengkapan
Melalui Kasi Humas, kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan kalangan remaja, agar lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Masyarakat diminta selalu menggunakan helm berstandar SNI, melengkapi surat-surat kendaraan, serta tidak mengizinkan anak di bawah umur atau yang belum memiliki SIM mengendarai sepeda motor di jalan umum.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Orang tua juga diharapkan berperan aktif mengawasi anak-anak agar tidak mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi persyaratan yang berlaku,” demikian imbauan kepolisian.
Saat ini, kedua sepeda motor yang terlibat kecelakaan telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Serdang Bedagai untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
( Mangisi Siburian)















































