Sergai, Sumut || TeropongBarat.com— Kecelakaan lalu lintas tabrak lari terjadi di Jalan Tol Km 66/800 Jalur B (Tebing Tinggi menuju Medan), tepatnya di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, pada Minggu dini hari, 4 Oktober 2026, sekira pukul 04.15 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang penumpang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat satu unit mobil penumpang Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi BB 1846 XR yang dikemudikan oleh Husni Kali (39) melaju dari arah Jalan Tol Tebing Tinggi menuju Medan (Jalur B). Mobil tersebut membawa dua orang penumpang, yakni Muhammad Nuh (51) dan H. Arifin Nasution (71).
Setibanya di lokasi kejadian, mobil Avanza Veloz tersebut bersentuhan dan menabrak bagian belakang kendaraan di depannya yang diduga merupakan satu unit mobil truk tronton. Setelah benturan terjadi, pengemudi truk tronton yang belum diketahui identitas dan nomor registrasi polisinya tersebut langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian (TKP).
Akibat benturan keras tersebut, penumpang bernama Muhammad Nuh mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Korban merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Desa Bangun Purba, Kecamatan Lembah Sorek Merapi, Kabupaten Mandailing Natal. Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSU Medistra Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara itu, pengemudi Husni Kali menderita luka robek pada bagian dagu. Husni merupakan karyawan honorer warga Desa Gunung Manaon, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Mandailing Natal. Ia memiliki STNK yang sah, namun SIM belum ditemukan. Penumpang lainnya, H. Arifin Nasution (71), seorang wiraswasta warga Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorek Merapi, Kabupaten Mandailing Natal, mengalami rasa sakit dan sesak pada bagian dada. Kedua korban luka saat ini dirawat di RSU Medistra Lubuk Pakam.
Petugas piket Sat Lantas Polres Sergai yang tiba di lokasi segera melakukan penanganan, mengamankan barang bukti ke Unit Gakkum Polres Sergai, serta berkoordinasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan truk tronton tersebut.
Adapun kerugian materi akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit mobil penumpang Toyota Avanza Veloz No. Reg. BB 1846 XR yang saat ini disimpan di tempat penyimpanan Barang Bukti Unit Gakkum Polres Sergai.
Kasat Lantas Polres Sergai AKP Gokma W. Silitonga, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Minggu (04/10/26), membenarkan kejadian kecelakaan lalu lintas tabrak lari di jalur tol tersebut yang mengakibatkan satu orang penumpang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka. Pihak kepolisian Sat Lantas Polres Sergai telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti kendaraan, mendata para saksi, serta mengecek kondisi para korban di rumah sakit.
Terkait proses penyelidikan, Kasi Humas menjelaskan bahwa tim di lapangan sempat berkoordinasi dengan Senkom JMKT untuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar TKP. Namun, pihak Senkom JMKT menginformasikan bahwa perangkat CCTV di lokasi tersebut saat ini sedang mengalami gangguan atau kerusakan. Kendati demikian, pihak kepolisian tetap melakukan upaya penyelidikan mendalam melalui pencarian keterangan saksi-saksi lain dan petunjuk di lapangan guna mengidentifikasi kendaraan truk tronton yang melarikan diri tersebut.
Kasi Humas juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya yang melintas di jalan tol, untuk selalu menjaga jarak aman kendaraan dan meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara di waktu dini hari.
Kepada pengemudi kendaraan berat, ia menegaskan agar tidak melarikan diri apabila terlibat kecelakaan, karena tindakan tabrak lari merupakan pelanggaran hukum berat.
(Mangisi Siburian)















































