Bawa Senjata Tajam, Pria Asal Bantaeng Di Amankan Tim Resmob Polres Bantaeng

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:06 WIB

40161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Gelaran Operasi Pekat LIPU 2025, Polres Bantaeng Polda Sulsel berhasil meringkus Lel. GS, 26 Tahun yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh harian lepas dikarenakan kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di Kp Beru Kel Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kab Bantaeng pada hari Kamis 8 Mei 2025.

Dengan adanya pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, maka Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng melaksanakan patroli hunting serta serangkaian penyelidikan terhadap sasaran operasi dan tindak pidana lainnya.

Dimana sebelumnya, mendapati ciri-ciri bentuk/fisik dari Lel. GS, identik dengan terduga pelaku pencurian dengan laporan polisi di Polsek Tompobulu Polres Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Bripka Sabil mendatangi terduga pelaku untuk dilakukan introgasi, namun Lel. GS saat itu ditemukan sedang menguasai, membawa, memiliki dan atau menyimpan senjata tajam jenis Badik dan Taji.

Selanjutnya terduga pelaku GS serta barang bukti diamankan ke posko Resmob Bantaeng, dan diserahkan kepada piket reskrim guna proses Lebih lanjut.

Dari tangan Lel. GS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dan sebilah taji biasa digunakan sebagai sarana/alat bermain judi jenis sabung ayam, dimana taji tersebut di pasang pada salah satu kaki ayam yang akan di adu.

” Tindakan ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan tindak kekerasan lebih lanjut ditengah masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Bantaeng AKP Amiruddin Conde, S.Pd.,

” Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin demi menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*/Opick)

Berita Terkait

Apresiasi Dukungan Alonica Cafe, Ketua BRC Ajak Warga Bantaeng Selalu Jaga Kesehatan
Sambut KKN Unhas Gelombang 116, Pemdes Lonrong Komitmen Fasilitasi Lahan dan Sarana
DPO Terjawab, Tim URC Resmob Bantaeng Bekuk Pelaku Curanmor Tanpa Perlawanan
Amankan Masa Depan Generasi Muda, Ini Langkah Nyata Polres Bantaeng di SMAN 2 Bantaeng 
Gagas Peta Kependudukan, Mahasiswa KKN-T Unhas Gelombang 116 Siap Berdayakan Kelurahan Letta
Polsek Medang Deras Amankan Antrian Pengisian BBM di SPBU Pagurawan – Keterlambatan Pengiriman Sebabkan Kemacetan
Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Perbaungan
Sepak Terjang MI Berakhir di Tangan Resmob Bantaeng Usai Gasak Motor Petani

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:54 WIB

Babinsa Sertu Safrin Ondu Aktif Dampingi Petani Di Wilayah Binaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:53 WIB

BABINSA KORAMIL 05/DM DAMPINGI PETANI RAWAT TANAMAN SAWI WUJUDKAN KETAHAN PANGAN DI DESA PULOKRUET

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:51 WIB

Babinsa Pos Ramil Tadu Raya Melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial dengan masyarakat di desa Babah dua kec tadu raya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Melaksanakan Komunikasi Sosial Dengan Tokoh Masyarakat Desa Blang Puuk

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:46 WIB

Melalui komsos Babinsa jalin silaturahmi dengan masyarakat binaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:43 WIB

Danrem 012/TU Didampingi Dandim 0116/Nagan Raya Ikuti Vidcon Presiden RI pada Panen Raya Padi Serentak di Nagan Raya

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:16 WIB

Babinsa Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga di Halaman Masjid Desa Neubok Yee PP

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:01 WIB

Dandim 0116/Nagan Raya Bacakan Amanat Kasad, Tekankan Disiplin dan Pengabdian untuk Rakyat

Berita Terbaru