Bawa Senjata Tajam, Pria Asal Bantaeng Di Amankan Tim Resmob Polres Bantaeng

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:06 WIB

40144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Gelaran Operasi Pekat LIPU 2025, Polres Bantaeng Polda Sulsel berhasil meringkus Lel. GS, 26 Tahun yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh harian lepas dikarenakan kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di Kp Beru Kel Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kab Bantaeng pada hari Kamis 8 Mei 2025.

Dengan adanya pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, maka Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng melaksanakan patroli hunting serta serangkaian penyelidikan terhadap sasaran operasi dan tindak pidana lainnya.

Dimana sebelumnya, mendapati ciri-ciri bentuk/fisik dari Lel. GS, identik dengan terduga pelaku pencurian dengan laporan polisi di Polsek Tompobulu Polres Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Bripka Sabil mendatangi terduga pelaku untuk dilakukan introgasi, namun Lel. GS saat itu ditemukan sedang menguasai, membawa, memiliki dan atau menyimpan senjata tajam jenis Badik dan Taji.

Selanjutnya terduga pelaku GS serta barang bukti diamankan ke posko Resmob Bantaeng, dan diserahkan kepada piket reskrim guna proses Lebih lanjut.

Dari tangan Lel. GS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dan sebilah taji biasa digunakan sebagai sarana/alat bermain judi jenis sabung ayam, dimana taji tersebut di pasang pada salah satu kaki ayam yang akan di adu.

” Tindakan ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan tindak kekerasan lebih lanjut ditengah masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Bantaeng AKP Amiruddin Conde, S.Pd.,

” Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin demi menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*/Opick)

Berita Terkait

Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani
Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
Polresta Denpasar Amankan Aksi Damai Forkom SSB, Ratusan Truk Sampah Bergerak Tertib
Polisi Siaga di TPA Suwung, Pantau Aktivitas Truk Sampah 
BRI Cabang Bantaeng Tegaskan Proses Lelang Agunan Debitur Telah Sesuai Ketentuan
Babinsa Bonto Rita Dampingi Kegiatan Posyandu, Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan
Dua unit Tangki SKL ketangkap polres Gresik ,lingkaran mafia pemainya saling lempar tidak mengakui.  

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru