BANTAENG, Teropong Barat.com, – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng menggelar Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Gereja Toraja Jemaat Bantaeng, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng. Minggu 19 April 2026.
Kegiatan ini bertujuan memperluas cakupan perlindungan kepada pekerja keagamaan, pengurus gereja, serta jemaat yang bekerja di sektor informal (Bukan Penerima Upah/BPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpantau, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng Firdaus menjelaskan tentang manfaat dari Program BPJS Ketenagakerjaan dihadapan puluhan jemaat Gereja.
Firdaus mengatakan pentingnya perlindungan bagi masyarakat pekerja untuk semua profesi, baik pekerja formal maupun informal dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran Rp16.800 per bulan untuk dua program yakni JKK dan JKM.
Perlu diketahui bahwa terhitung Bulan April hingga Desember 2026, iuran untuk kepesertaan tenaga kerja Informal (BPU) adalah setengah dari iuran Rp. 16.800 yaitu sebesar Rp. 8.400,-/bulan/orang untuk 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan jika menambahkan JHT sebesar Rp. 20.000, berarti total sebesar Rp. 28.400,-/orang/bulan.
Kebijakan itu bertujuan meringankan beban iuran, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Melalui adanya diskon iuran 50 persen, ia berharap peserta BPU dapat membayar iuran dengan nominal yang jauh lebih ringan dari biasanya, tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Firdaus memaparkan program unggulan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun (JP).
Menurut Firdaus, sosialisasi itu penting untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai perlindungan sosial yang dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja, khususnya di sektor informal.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap orang, baik yang bekerja di sektor formal maupun yang berkontribusi di lingkungan sosial seperti gereja, mendapatkan perlindungan yang layak melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Firdaus.
Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan menjadikan masyarakat pekerja aman dan nyaman dalam bekerja dengan adanya perlindungan tersebut.
“Semakin banyak masyarakat pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka semakin banyak yang terlindungi dan terjamin. Ketika terjadi hal buruk yang tidak diinginkan saat bekerja seperti kecelakaan kerja atau sampai meninggal dunia, maka tenaga kerja atau ahli waris berhak mendapatkan santunan,” ungkap Firdaus.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diwarnai dengan sesi diskusi interaktif. Para peserta tampak antusias menggali informasi, mulai dari manfaat program, mekanisme pendaftaran, hingga kemudahan akses layanan yang kini semakin terdigitalisasi.

Arfan Sekretaris Gereja Jemaat Toraja menyatakan apresiasinya atas sosialisasi tersebut. Mereka menilai sosialisasi ini tidak hanya memberikan pemahaman baru, tetapi juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas dalam meningkatkan kesejahteraan jemaat.
Dia menyebut baru kali ini mendapatkan informasi terkait manfaat dari Program BPJS Ketenagakerjaan.
Dari paparan pihak BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng dia merasa terbantu dan akan mendaftarkan seluruh pekerjanya masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut dia menyampaikan, usai sosialisasi ini pihak gereja jemaat Toraja akan melaksanakan rapat bersama untuk mendaftarkan seluruh jemaat Gereja Toraja sebagai peserta yang jumlahnya kurang lebih 60 orang jemaat.
Kedepannya, dia berharap pihak BPJS Ketenagakerjaan agar lebih intens bersosialisasi agar masyarakat lebih paham akan manfaat dari Program BPJS Ketenagakerjaan agar memperluas cakupan kepesertaan sekaligus membangun kesadaran kolektif akan pentingnya perlindungan sosial yang menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.
“Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa perlindungan jaminan sosial bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dasar dalam menghadapi risiko sosial ekonomi,” pungkasnya. (Rehan)

















































