Pansus DPRD Langkat Temukan Perkebunan Sawit PT BI Beroperasi Tanpa HGU

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:25 WIB

40122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LANGKAT,Teropong Barat.com – Panitia Khusus (Pansus) Tanah DPRD Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Langkat.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD Langkat, Kamis (5/6/2026), menyoroti operasional perkebunan kelapa sawit PT BI di Kecamatan Besitang.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Tanah, Donny Setha, terungkap bahwa PT BI hingga saat ini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

 

 

Perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki izin lokasi yang diterbitkan Bupati Langkat pada tahun 2018.

Donny Setha menilai, operasional perkebunan tanpa HGU merupakan pelanggaran serius. “Dengan belum adanya HGU, bagaimana mungkin perusahaan sudah melakukan penanaman? Secara regulasi, operasional perkebunan tanpa izin lengkap dapat dikategorikan tidak memiliki legalitas yang sah,” ujar Donny.

 

 

Selain masalah perizinan lahan, Pansus juga menyoroti kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar yang diduga belum dijalankan perusahaan sesuai regulasi yang berlaku.

 

 

Wakil Ketua Pansus, Pimanta Ginting, menambahkan bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap berpotensi terkena sanksi hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Ini persoalan serius. Kami meminta pihak perusahaan segera menuntaskan segala persyaratan perizinan. Selain masalah hukum, hal ini berkaitan langsung dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa optimal,” tegas Pimanta.

 

 

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Kantor BPN Langkat, Akhyar Sirajuddin, membenarkan bahwa berdasarkan data internal BPN, PT BI memang belum tercatat memiliki HGU.

 

 

Di sisi lain, Konsultan PT BI, Syam Sumarno, yang hadir dalam RDP tersebut memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi izin prinsip perusahaan dan saat ini masih dalam proses pengurusan HGU di BPN Langkat.

 

 

“Kami menyadari pentingnya HGU dan terus berupaya melengkapi persyaratan yang diperlukan agar segera terealisasi,” ujar Syam.

 

 

Pansus Tanah DPRD Langkat berkomitmen untuk terus mengawal proses ini guna memastikan setiap investasi perkebunan di Kabupaten Langkat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

 

 

 

 

 

Pewarta: Lufti

Berita Terkait

Ungkap Berbagai Kasus Kriminal dan Narkoba HMI Cabang Langkat Puji Respons Cepat Kapolres
Peringati HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Langkat Gelar Gerakan Langit Biru di Stabat Lama
Berkat Laporan Warga ,Polsek Kuala Bersama Satnarkoba Polres Langkat Bongkar Perladangan Ganja di Garunggang
Tahap 1 Pengerjaan Jalan Secanggang Selesai,Pemkab Langkat Siapkan Kelanjutan Proyek
Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong APRI Perkuat Pelayanan Kepenghuluan
Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Perkuat Sinergi dengan Yonif 100/ PS
Desa Gunung Tinggi Gelar Murenbang Desa RKPDES 2027: Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Sambut Kemerdekaan,Nakes Puskesmas Bahorok Gelar Aksi Donor Darah

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:21 WIB

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi

Jumat, 4 September 2026 - 14:54 WIB

Sentuhan Kasih di Hari Jadi: Polwan Polres Bantaeng Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SD Terpencil

Jumat, 4 September 2026 - 13:55 WIB

Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai

Kamis, 3 September 2026 - 19:16 WIB

Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air

Rabu, 2 September 2026 - 22:27 WIB

Dipicu Utang Rp 6 Juta dan Miras, Pria di Bantaeng Tega Habisi Nyawa RA Pakai Parang

Rabu, 2 September 2026 - 08:47 WIB

vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Empat Bulan Buron, Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Tumpatan Nibung Deli Serdang, Buka Akses Warga

Berita Terbaru

xr:d:DAF81LD-jHY:6,j:4117834686442337508,t:24021504

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB