Pansus DPRD Langkat Temukan Perkebunan Sawit PT BI Beroperasi Tanpa HGU

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:25 WIB

406 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LANGKAT,Teropong Barat.com – Panitia Khusus (Pansus) Tanah DPRD Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Langkat.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD Langkat, Kamis (5/6/2026), menyoroti operasional perkebunan kelapa sawit PT BI di Kecamatan Besitang.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Tanah, Donny Setha, terungkap bahwa PT BI hingga saat ini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

 

 

Perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki izin lokasi yang diterbitkan Bupati Langkat pada tahun 2018.

Donny Setha menilai, operasional perkebunan tanpa HGU merupakan pelanggaran serius. “Dengan belum adanya HGU, bagaimana mungkin perusahaan sudah melakukan penanaman? Secara regulasi, operasional perkebunan tanpa izin lengkap dapat dikategorikan tidak memiliki legalitas yang sah,” ujar Donny.

 

 

Selain masalah perizinan lahan, Pansus juga menyoroti kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar yang diduga belum dijalankan perusahaan sesuai regulasi yang berlaku.

 

 

Wakil Ketua Pansus, Pimanta Ginting, menambahkan bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap berpotensi terkena sanksi hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Ini persoalan serius. Kami meminta pihak perusahaan segera menuntaskan segala persyaratan perizinan. Selain masalah hukum, hal ini berkaitan langsung dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa optimal,” tegas Pimanta.

 

 

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Kantor BPN Langkat, Akhyar Sirajuddin, membenarkan bahwa berdasarkan data internal BPN, PT BI memang belum tercatat memiliki HGU.

 

 

Di sisi lain, Konsultan PT BI, Syam Sumarno, yang hadir dalam RDP tersebut memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi izin prinsip perusahaan dan saat ini masih dalam proses pengurusan HGU di BPN Langkat.

 

 

“Kami menyadari pentingnya HGU dan terus berupaya melengkapi persyaratan yang diperlukan agar segera terealisasi,” ujar Syam.

 

 

Pansus Tanah DPRD Langkat berkomitmen untuk terus mengawal proses ini guna memastikan setiap investasi perkebunan di Kabupaten Langkat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

 

 

 

 

 

Pewarta: Lufti

Berita Terkait

Dugaan Pungli Ijazah SD, LBH PAPI Minta Investigasi
HMI Langkat Minta Seluruh SPPG Diaudit Pasca- Kasus Korupsi di BGN
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila,Syah Afandin: Jadikan Pancasila Jangkar Moral Bangsa
Hari Lahir Pancasila,Kapolres Langkat: Polri Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
Bupati Langkat H.Syah Afandin Bawa Langkat Raih WTP, Tegaskan Jangan Cepat Puas
Wujud Kepedulian,DPD Golkar Bersama Anggota DPRD Fraksi Golkar Langkat Sebar Hewan Qurban di Dapil Masing-masing
Bupati Langkat Syah Afandin Jemput Aspirasi Warga Sambirejo, Pastikan Jalan Rp31 M Segera Diperbaiki
Rayakan Idul Adha,DPD PAN Langkat Sembelih 5 Sapi untuk Masyarakat Terdampak Banjir

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:16 WIB

Waka DPC MADAS SEDARAH Jember Agus Jagal Dampingi Warga Lapor Polisi, Dana Pengurusan AJB Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:14 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Pantau Pemilihan Imam Kelurahan Bonto Manai

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:28 WIB

Melalui Komsos Babinsa Koramil 02/Seunagan Ciptakan Keakraban Dengan Warga Binaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:27 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Bantu Bersihkan Lahan Pertanian Warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:25 WIB

Tetap Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04 Beutong Laksanakan Komunikasi sosial Dengan Warga Binaan nya

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:29 WIB

Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:52 WIB

Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Berita Terbaru