LANGKAT,Teropong Barat.com – Panitia Khusus (Pansus) Tanah DPRD Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Langkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD Langkat, Kamis (5/6/2026), menyoroti operasional perkebunan kelapa sawit PT BI di Kecamatan Besitang.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Tanah, Donny Setha, terungkap bahwa PT BI hingga saat ini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki izin lokasi yang diterbitkan Bupati Langkat pada tahun 2018.
Donny Setha menilai, operasional perkebunan tanpa HGU merupakan pelanggaran serius. “Dengan belum adanya HGU, bagaimana mungkin perusahaan sudah melakukan penanaman? Secara regulasi, operasional perkebunan tanpa izin lengkap dapat dikategorikan tidak memiliki legalitas yang sah,” ujar Donny.
Selain masalah perizinan lahan, Pansus juga menyoroti kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar yang diduga belum dijalankan perusahaan sesuai regulasi yang berlaku.
Wakil Ketua Pansus, Pimanta Ginting, menambahkan bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap berpotensi terkena sanksi hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Ini persoalan serius. Kami meminta pihak perusahaan segera menuntaskan segala persyaratan perizinan. Selain masalah hukum, hal ini berkaitan langsung dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa optimal,” tegas Pimanta.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Kantor BPN Langkat, Akhyar Sirajuddin, membenarkan bahwa berdasarkan data internal BPN, PT BI memang belum tercatat memiliki HGU.
Di sisi lain, Konsultan PT BI, Syam Sumarno, yang hadir dalam RDP tersebut memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi izin prinsip perusahaan dan saat ini masih dalam proses pengurusan HGU di BPN Langkat.
“Kami menyadari pentingnya HGU dan terus berupaya melengkapi persyaratan yang diperlukan agar segera terealisasi,” ujar Syam.
Pansus Tanah DPRD Langkat berkomitmen untuk terus mengawal proses ini guna memastikan setiap investasi perkebunan di Kabupaten Langkat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
Pewarta: Lufti
















































