Curi Tabung Gas, Remaja ini Ditangkap Tim Opsnal Polsek Sape Polres Bima Kota

- Redaksi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:20 WIB

40155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima, NTB (27 Agustus 2024) – Entah apa yang menjadi penyebab dan pengaruhnya, dua remaja ini nekat mencuri tabung gas LPG. Atas tindakan pidana tersebut, keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Sape Polres Bima Kota, setelah adanya laporan kehilangan dari korban pelapor.

 

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, melalui Kapolsek Sape AKP Masdidin, mengungkapkan bahwa dua remaja tersebut, KH (19) dan IB (21), keduanya warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, kini telah diamankan. “Keduanya ditangkap karena mencuri tabung gas serta handphone milik korban pelapor,” jelas AKP Masdidin pada Selasa, 27 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kronologi kejadian berawal saat korban pelapor hendak menunaikan sholat Jumat, meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Mengetahui situasi tersebut, kedua remaja tersebut dengan cepat masuk ke dalam rumah dan mengambil tabung gas beserta handphone milik korban.

 

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku. “Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sape untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.(Sellamelaniputri)

Berita Terkait

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Silaturahmi BBC, PIC dan Insan Pers Diterima Kombes Pol Edy Sumardi di Mabes Baharkam Polri Depok
Bentuk Penghormatan dan Kepedulian, Kapolres Bantaeng Anjangsana Sejumlah Purnawirawan Polri
Semarak Piala Dunia 2026, Polres Bantaeng Gelar Nobar Bersama Masyarakat*
Refleksi Muharam 1448 H, Bupati Langkat Sambut Kepulangan Jamaah Haji dengan Doa dan Santunan
Ahli Waris Pdt. Golfried Siregar Bantah Tudingan Rumah Berdiri di Kawasan DAS di Kahean
KUASA HUKUM SAHUDRI DAN SULHAN PERTANYAKAN KEBERADAAN BARANG BUKTI ASLI DALAM SIDANG SABU 3 KILOGRAM DI PN SAMPANG
Dua Alat Bukti Kasus Penipuan & Penggelapan Dinilai Tak Berarti, Kinerja Polsek Tambaksari Disorot

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:12 WIB

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:09 WIB

Silaturahmi BBC, PIC dan Insan Pers Diterima Kombes Pol Edy Sumardi di Mabes Baharkam Polri Depok

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kodim 1410/Bantaeng Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Bangun Kedekatan dan Kebersamaan Dengan Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:56 WIB

Semarak Piala Dunia 2026, Polres Bantaeng Gelar Nobar Bersama Masyarakat*

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:56 WIB

Refleksi Muharam 1448 H, Bupati Langkat Sambut Kepulangan Jamaah Haji dengan Doa dan Santunan

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:28 WIB

Ahli Waris Pdt. Golfried Siregar Bantah Tudingan Rumah Berdiri di Kawasan DAS di Kahean

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:48 WIB

KUASA HUKUM SAHUDRI DAN SULHAN PERTANYAKAN KEBERADAAN BARANG BUKTI ASLI DALAM SIDANG SABU 3 KILOGRAM DI PN SAMPANG

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:12 WIB

Dua Alat Bukti Kasus Penipuan & Penggelapan Dinilai Tak Berarti, Kinerja Polsek Tambaksari Disorot

Berita Terbaru