Aceh Tenggara — Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyatakan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan pengawasan pemilu menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2029. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, dalam kegiatan Penguatan Antar Lembaga Mitra yang diselenggarakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Bawaslih) Kabupaten Aceh Tenggara di Oproom Setdakab, Senin (22/9).
Dalam sambutannya, Bupati menyebut reformasi sistem pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah sebagai langkah penting dalam menyempurnakan kualitas demokrasi di tingkat nasional maupun daerah. Menurutnya, pemisahan pelaksanaan antara Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PPU-XXII/2024 merupakan momentum yang harus dimanfaatkan untuk membangun sistem demokrasi yang lebih tertib dan berintegritas.
“Transformasi sistem pemilihan yang akan mulai berlaku pada 2029 perlu disambut dengan kesiapan semua pihak. Pemerintah daerah tentu mendukung penuh Panwaslih atau Bawaslih dalam memperkuat kelembagan pengawasan, mulai dari akurasi data pemilih, kesiapan logistik, keamanan TPS, hingga literasi masyarakat dalam mengawasi jalannya tahapan pemilu,” ujar Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif stakeholder lokal, termasuk tokoh adat, tokoh agama, masyarakat sipil, akademisi dan media untuk menciptakan suasana demokrasi yang sehat, damai, dan terbuka. Pemerintah daerah, katanya, tidak hanya bertugas mendukung secara administratif dan teknis, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga suasana politik tetap kondusif menjelang tahun politik 2029.
Sementara itu, Ketua Komisioner Bawaslih Aceh Tenggara, Eka Prastyo Lubis, SE, dalam pidatonya menyebut bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan jadwal antara Pemilu Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) dan Pilkada (Gubernur, Bupati, Wali Kota serta DPRD) merupakan pondasi awal pembenahan sistem pemilu secara menyeluruh.
Eka menyatakan bahwa reformasi ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem pemilu dari skema kompleks lima kotak suara menjadi pelaksanaan yang lebih fokus dan terukur. Dengan adanya jeda antara pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, penyelenggara, peserta, dan pemilih diharapkan dapat menjalankan hak dan tugasnya dengan lebih optimal.
“Pemisahan ini harus dilihat sebagai pembenahan struktur demokrasi, bukan sekadar perubahan teknis. Ini menyangkut kualitas pemilu di masa depan, integritas penyelenggara, serta perlindungan hak suara rakyat sebagai pemilik kedaulatan,” kata Eka.
Ia menambahkan bahwa Bawaslih berkomitmen menjaga pengawasan pemilu tidak hanya sebatas tugas administratif, tetapi juga sebagai tugas moral dan konstitusional dalam menjaga kedaulatan rakyat. Eka menegaskan pentingnya keterbukaan dan dialog antara lembaga pemilu dengan seluruh mitra strategis, agar proses transisi menuju pemilu 2029 dapat berjalan dengan baik.
“Kami menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan dukungan pemerintah kabupaten, lembaga masyarakat sipil, akademisi, hingga insan pers. Demokrasi tidak bisa berjalan sendirian, ia membutuhkan gotong royong yang tulus dari semua pihak,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, perwakilan dari LSM, organisasi wartawan, serta sejumlah akademisi dari perguruan tinggi lokal. Turut hadir Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, S.H., M.H., serta Dian Permata, M.P.A, selaku founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi.
Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra, dalam pernyataan terpisah menyebut bahwa kegiatan serupa diselenggarakan serentak di 23 kabupaten/kota di Aceh sebagai bentuk konsolidasi dan persiapan menuju sistem pemilu baru yang lebih adaptif dan inklusif.
Agenda ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menata sistem demokrasi yang tidak hanya efisien secara teknis tetapi juga bermutu secara substansi. Dengan komitmen semua pihak, Pemilu dan Pilkada 2029 diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam demokrasi Indonesia yang bermartabat dan berkeadilan. (Sadikin)
















































