Ditreskrimum Polda NTB Ungkap Dugaan Kasus TPPO, Tiga Tersangka Diamankan

- Redaksi

Kamis, 9 Mei 2024 - 15:44 WIB

40182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram,  NTB  Direktorat Reskrimum Polda NTB melalui Subdit IV melakukan pengungkapan terhadap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB.

 

Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan dua laporan kasus yakni LP No. 38 tertanggal 19 Maret 2024, dimana pada laporan ini berhasil mengungkap dengan mengamankan 2 tersangka pelaku pada 28 April 2024 yakni MS, Perempuan yang bertugas menjalankan tugas merekrut 2 korban yang dikirim ke Jakarta untuk dilakukan penampungan dengan keuntungan yang didapat Rp. 189.000.000., dan AS, Laki-laki yang berperan sebagai penampung dan sponsor untuk pengiriman ke negara Australia dengan keuntungan yang didapat Rp. 190.000.000.,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sementara pada Laporan kasus dengan LP. No. 43 tertanggal 29 maret 2024 melakukan pengungkapan dengan mengamankan seorang tersangja pada 2 Mei 2024 berinisial HW yang berperan melakukan perekrutan terhadap 2 korban yang dikirim ke Jakarta untuk dilakukan penampungan oleh AS dengan keuntungan yang didapat 11 juta rupiah.

 

Prihal pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut disampaikan Oleh Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., dalam konferensi pers yang berlangsung di Command Center Polda NTB, Rabu (08/05/2024).

 

“Keberhasilan pengungkapan kasus TPPO tentu bukan hanya kerja keras Polda NTB sendiri akan tetapi berkat kerja sama dan sinergitas dengan semua stakeholder terkait seperti Disnakertrans, BP3MI, imigrasi dan lembaga-lembaga lainnya,”jelas Syarif sapaan Akrab Dirreskrimum Polda NTB.

 

Terhadap para tersangka saat ini telah masuk ke tahap penyidikan dengan melakukan penahanan terhadap para terduga dan barang bukti.

 

Sementara itu Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, S.I.K, menerangkan bahwa, berdasarkan keterangan dari ketiga korban dalam kasus tersebut menuturkan ketiganya dijanjikan bekerja ke negara Australia dengan menyerahkan uang masing-masing sejumlah 130 juta rupiah hingga 140 juta rupiah kepada para tersangka.

 

Barang bukti yang diamankan dalam kasus LP pertama, diantaranya 7 lembar bukti penyerahan uang dari korban kepada para tersangka sebesar 280 juta rupiah, kemudian dua lembar surat perjanjian pengurusan proses ke negara Australia, satu lembar booking tiket dari trip.com mascapai virgin Australia berangkat dari Denpasar Bali tujuan bendara melbourne Australia, serta dua lembar visa pengunjung yang dikeluarkan Departemen dalam negeri pemerintah Australia tanggal 18 Desember 2023.

 

Sedangkan Barang bukti pada LP kedua diantaranya 11 lembar bukti penyerahan uang dari korban kepada tersangka sebesar 130 juta rupiah, 2 lembar surat perjanjian pengurusan proses ke Australia, 1 lembar visa pengunjung yang dikeluarkan Departemen dalam negeri pemerintah Australia tanggal 18 Desember 2023, 1 lembar tiket penerbangan tujuan Australia, serta 1 lembar bookingan hotel Australia.

 

“Kepada para tersangka dijerat Pasal 10, pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak 5 milyard rupiah,”(sella melani putri)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Laksanakan Pengamanan Perayaan Ekaristi Hari Pangan Sedunia Keuskupan Agung Medan 2026, Diikuti 4.000 Umat
Hadiri HUT Ke-42 Vihara Tri Ratna Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Hal Program Prioritas Pembangunan di Kota Tanjungbalai
Hadiri Bulan Bakti KKP ke-27, Wali Kota Tanjungbalai Jadikan Momentum Memperkuat Kepedulian Terhadap Sumber Daya Perikanan, Hidup Sehat Serta Semangat Membangun Perekonomian Masyarakat
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pisah Sambut Dandim 0208/Asahan
Polres Batu Bara Gelar Program Minggu Kasih DI Sejumlah Gereja, Perkuat Sinergitas Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Jemaat
Polres Batu Bara Hadiri Tabligh Akbar, Zikir Dan Sholat Tasbih Berjemaah, Sampaikan Pesan Kamtibmas Tentang Perlindungan Keluarga Dan Generasi Muda
Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Kapolda NTB Patroli Siaga Reserse Bersama Laskar Sasak di Udayana
Polres Batu Bara dan Polsek Jajaran Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi 3C, Geng Motor dan Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 17:55 WIB

Hadiri HUT Ke-42 Vihara Tri Ratna Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Hal Program Prioritas Pembangunan di Kota Tanjungbalai

Minggu, 8 November 2026 - 17:34 WIB

Hadiri Bulan Bakti KKP ke-27, Wali Kota Tanjungbalai Jadikan Momentum Memperkuat Kepedulian Terhadap Sumber Daya Perikanan, Hidup Sehat Serta Semangat Membangun Perekonomian Masyarakat

Minggu, 8 November 2026 - 17:21 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pisah Sambut Dandim 0208/Asahan

Minggu, 8 November 2026 - 13:45 WIB

Polres Batu Bara Gelar Program Minggu Kasih DI Sejumlah Gereja, Perkuat Sinergitas Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Jemaat

Minggu, 8 November 2026 - 13:34 WIB

Polres Batu Bara Hadiri Tabligh Akbar, Zikir Dan Sholat Tasbih Berjemaah, Sampaikan Pesan Kamtibmas Tentang Perlindungan Keluarga Dan Generasi Muda

Minggu, 8 November 2026 - 13:32 WIB

Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Kapolda NTB Patroli Siaga Reserse Bersama Laskar Sasak di Udayana

Minggu, 8 November 2026 - 13:23 WIB

Polres Batu Bara dan Polsek Jajaran Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi 3C, Geng Motor dan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 8 November 2026 - 11:45 WIB

Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Kapolda NTB Patroli Siaga Reserse Bersama Laskar Sasak di Udayana

Berita Terbaru