DPP KOMPI B Desak Pembongkaran Studio 21: Diduga Langgar Sempadan Sungai dan Ancam Lingkungan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 02:49 WIB

40194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematang Siantar — Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) menyoroti keberadaan bangunan Studio 21 yang terletak di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar. Studio 21 diduga kuat berdiri melanggar garis sempadan sungai, yang merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi menyatakan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan.

“Bangunan Studio 21 jelas-jelas berdiri di atas area yang melanggar sempadan sungai. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga membahayakan kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem,” tegasnya kepada sejumlah awak media, Sabtu (26/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Henderson, pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele karena telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa garis sempadan sungai untuk kawasan perkotaan minimal berjarak 10 hingga 50 meter dari tepi sungai, tergantung dari lebar sungai.

Selain itu, pembangunan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Studio 21 diduga tidak mengantongi izin lokasi atau site plan yang sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah.

Henderson menambahkan, pembangunan di sempadan sungai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap bencana banjir, longsor, dan pencemaran air.

“Sungai adalah sumber kehidupan, bukan tempat untuk dieksploitasi demi kepentingan bisnis hiburan malam yang penuh praktik menyimpang. Pemerintah harus hadir untuk menertibkan,” tegasnya.

DPP KOMPI B mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP Kota Pematang Siantar untuk segera mengambil langkah hukum, termasuk melakukan audit teknis dan pembongkaran terhadap bangunan yang terbukti melanggar garis sempadan.

“Jangan tunggu bencana terjadi. Ketegasan pemerintah daerah adalah kunci menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat,” lanjut Henderson.

Lebih jauh, Henderson juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari instansi teknis selama proses pembangunan Studio 21 pada waktu yang lalu. Ia menduga adanya pembiaran sistematis terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Kami akan segera menyurati Ombudsman dan Kementerian ATR/BPN agar persoalan ini tidak berhenti di tingkat daerah. Harus ada evaluasi total,” tegasnya.

Sebagai penutup, DPP KOMPI B mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan bangunan-bangunan yang diduga berdiri melanggar aturan, khususnya yang berada di kawasan sempadan sungai, sempadan danau, serta sempadan pantai.

“Pembangunan harus berpihak pada keberlanjutan lingkungan. Bukan untuk segelintir oknum yang merusak demi keuntungan,” pungkas Henderson.

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Giatja Lapas Narkotika Pematangsiantar Dan Peserta Magang Kemnaker Melaksanakan Pelatihan aplikasi Pupuk Organik Cair dari Sampah Sisa Sayur kepada WBP
Wujudkan Pembinaan Humanis dan Berkeadilan, Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban WBP
Perkuat Sistem Keamanan dan Pengawasan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Tambah Unit CCTV
Petugas Lapas Narkotika Pematangsiantar Gagalkan Penyelundupan 10 Paket Sabu Lewat Kiriman Paket JNE
Kapolres Simalungun Ikuti Ziarah Nasional dan Tabur Bunga di TMP Nagur Pematangsiantar Peringati HUT TNI ke-80
Kapolres Simalungun Saksikan Pelantikan 595 Prajurit Baru TNI-AD di Rindam I/BB
Pramuka dan Hasil Karya WBP Lapas Narkotika Pematangsiantar Pukau Tamu Undangan di Acara Kenegaraan Pembagian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa
Kabar Penangkapan JS dan J di Studio 21 Pematang Siantar Masih Misterius, Polisi Bungkam

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:07 WIB

Rehab RTLH TMMD Abdya Terus Bergerak, Pekerjaan Tiga Unit Berjalan Lancar

Minggu, 26 April 2026 - 19:34 WIB

Di Tengah Program TMMD, Dandim Abdya Luangkan Waktu Takziah

Minggu, 26 April 2026 - 19:07 WIB

TNI Bangun Fasilitas MCK untuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 - 18:58 WIB

Hadiri Kenduri Bungong Kayee, Dandim Abdya Puji Semangat Gotong Royong Warga

Minggu, 26 April 2026 - 17:57 WIB

Dansatgas TMMD Abdya Terima Peusijuk, Simbol Dukungan Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 - 17:18 WIB

Letkol Rana Mega Al-Amin Ingatkan Bahaya Perambahan Hutan Saat Kenduri Bungong Kayee

Sabtu, 25 April 2026 - 19:51 WIB

Sasar Fisik dan Non Fisik, TMMD ke-128 Kodim Abdya Eratkan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 - 19:21 WIB

Satgas TMMD 128 Kodim Abdya Turunkan Alat Berat di Progres Buka Jalan 2,5Km

Berita Terbaru

Dokumentasi Foto Kegiatan Porseni PGRI Kabupaten Langkat di GOR,Minggu (26/4/2026)

LANGKAT

PC Tanjung Pura Juara Turnamen Futsal PGRI Langkat 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 20:16 WIB

ACEH BARAT DAYA

Rehab RTLH TMMD Abdya Terus Bergerak, Pekerjaan Tiga Unit Berjalan Lancar

Minggu, 26 Apr 2026 - 20:07 WIB