Dr. Ismail Koto, S.H., M.H: Wartelsuspas Merupakan Instrumen Hukum dalam Sistem Pemasyarakatan Modern

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:00 WIB

4095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Labuhan Ruku – Polemik mengenai fasilitas komunikasi bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Ismail Koto, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberadaan fasilitas komunikasi di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku merupakan bagian dari kebijakan resmi negara yang memiliki legitimasi hukum serta landasan normatif yang jelas dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Menurut Dr. Ismail Koto, fasilitas komunikasi seperti Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) harus dipahami dalam kerangka hukum pemasyarakatan modern yang tidak lagi berorientasi semata-mata pada penghukuman, tetapi juga menempatkan aspek pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam perspektif akademik hukum, warga binaan tetap merupakan subjek hukum yang memiliki hak-hak dasar tertentu yang dijamin oleh negara, termasuk hak untuk menjalin komunikasi dengan keluarga dalam batas-batas yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Dr. Ismail Koto, Minggu (24/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa keberadaan fasilitas komunikasi resmi di dalam Lapas bukanlah bentuk pembiaran terhadap penggunaan alat komunikasi ilegal, melainkan instrumen yang dibangun negara untuk memastikan proses komunikasi berjalan secara legal, terukur, dan berada dalam pengawasan otoritas pemasyarakatan.

“Negara tidak memberikan kebebasan tanpa kontrol. Justru negara menghadirkan mekanisme komunikasi resmi agar aktivitas komunikasi warga binaan dapat diawasi, dikendalikan, dan tetap berada dalam koridor keamanan serta ketertiban lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

Menurutnya, secara normatif kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjamin hak warga binaan dalam proses pembinaan. Selain itu, pengaturan teknis Wartelsuspas juga diperkuat melalui kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mengatur tata kelola, sistem pengawasan, serta mekanisme penggunaannya secara ketat.

Dr. Ismail Koto menambahkan bahwa di sisi lain negara juga secara tegas melarang penggunaan alat komunikasi pribadi secara ilegal di dalam Lapas sebagaimana diatur dalam ketentuan tata tertib pemasyarakatan. Karena itu, keberadaan fasilitas resmi justru menjadi solusi hukum untuk mencegah penyalahgunaan komunikasi yang tidak terkendali.

“Dalam konsep negara hukum, setiap hak selalu diikuti dengan mekanisme pengaturan dan pengawasan. Maka, fasilitas komunikasi resmi di Lapas sejatinya merupakan bentuk penegakan hukum yang terukur, bukan pelanggaran terhadap hukum itu sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa hubungan komunikasi antara warga binaan dengan keluarga memiliki dimensi psikologis dan sosiologis yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembinaan. Hubungan keluarga yang tetap terjaga dinilai mampu membantu stabilitas mental warga binaan serta mempersiapkan proses reintegrasi sosial setelah menyelesaikan masa pidana.

“Pemasyarakatan modern harus dipahami sebagai proses memanusiakan manusia. Oleh karena itu, pendekatan rehabilitatif dan humanis menjadi bagian penting dalam sistem hukum pemasyarakatan Indonesia saat ini,” ujarnya.

Sebagai akademisi hukum, Dr. Ismail Koto berharap masyarakat dapat melihat persoalan fasilitas komunikasi di Lapas secara objektif, proporsional, dan berbasis perspektif hukum, bukan sekadar asumsi ataupun opini yang berkembang di ruang publik.

“Kita harus mampu membedakan antara penggunaan alat komunikasi ilegal dengan fasilitas resmi yang disediakan negara melalui sistem pengawasan yang ketat. Pada titik inilah hukum, kemanusiaan, dan tujuan pembinaan harus berjalan secara seimbang,” tutupnya. (red)

Berita Terkait

Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat dalam Kecelakaan Beruntun di Jalinsum Batu Bara
Patroli Blue Light Dilaksanakan di Wilayah Polres Batu Bara, Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas
Viral Pemberitaan M Sapxxx Sebagai Pemasok Wanita dan Narkoba ke Lapas Labuhan Ruku , Keluarga Bantah Sebagai Hoax
Polres Batu Bara Dorong Penjualan Hasil Panen Jagung Kelompok Tani ke Bulog Asahan – Total Sampai Saat Ini Capai 189,767 Ton
Ketua PC IMM Batu Bara Abdillah Aziz Tarigan: Wartelsuspas Bentuk Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan
Dekan Fakultas Hukum UMMAS: Program Wartelsuspas Lapas Labuhan Ruku Legal dan Sesuai Regulasi
Polsek Medang Deras Gelar “Minggu Kasih” – Berikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Polsek Talawi Gelar “Minggu Kasih” – Berikan Bantuan Sembako Kepada Kaum Dhuafa di Desa Panjang

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:54 WIB

1 Muharram 1448 H & 1 Suro 2026, : Hijrah Dalam Keseimbangan, Luhur Dalam Budaya

Senin, 15 Juni 2026 - 06:22 WIB

Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:07 WIB

Pelarian Terduga Kasus Penipuan Akhirnya Diciduk Tim URC Polres Pasuruan Kota

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:59 WIB

Teguhkan langkah, satukan semangat demi menggapai masa depan yang gemilang”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:28 WIB

ANGGOTA KORAMIL 411-04/TMJ KODIM 0411/KM, DAN BHABINKAMTIBMAS POLSEK TRIMURJO BESERTA PENYULUH PERTANIAN LAPANGAN(PPL) MENGHADIRI UNDANGAN PELUNCURAN PRODUK SHENZI PLUS 400 SC, MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:22 WIB

Operasi Tes Urin di Titik-titik vital Pintu Masuk Pelabuhan Jamrud, Satreskoba KP3 Amankan 5 Orang Positif Narkoba dan Sita 6 Dus Rokok Ilegal 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:40 WIB

Tidak Ada Titik Temu Mediasi Sengketa Tanah Desa Kidal “Jangan Jadikan Kesalahan Administrasi Sebagai Alat Untuk Membatalkan Hak Warga”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:35 WIB

Bulan Bung Karno: I Made Cahyana Negara Wariskan Semangat Proklamasi, Tegaskan Pengabdian Tanpa Batas untuk Rakyat Banyuwangi  

Berita Terbaru