BANTAENG, Teropong Barat.com, – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Bantaeng menyelenggarakan Sosialisasi Manfaat dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sosialisasi dan Program Jaminan Sosial sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa.
Kegiatan tersebut berlangsung di Cafe dan Resto The Bujay Bos, jalan Raya Lanto, Kelurahan Pallantikang. Kamis (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Puluhan Kepala Desa Se – Kabupaten Bantaeng mengikuti sosialisasi, manfaat dan program jaminan sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan kabupaten Bantaeng Antawirya dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya agar program BPJS Ketenagakerjaan bisa sampai ke desa dan dimulai dari kepala desa dan setelah itu berlanjut sampai ke masyarakat.
Selanjutnya, Antawirya menyampaikan dengan di sahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Salah satu poin penting dalam UU Desa yakni pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Terkait hal itu, Antawirya menyampaikan saat ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi pemerintahan desa.
Dirinya berharap dengan kegiatan ini, keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa tembus 100% peserta, berdasarkan data kami itu baru sekitar 50% peserta.
“Mudah-mudahan setelah kegiatan ini bisa menjadi 100% keikutsertaan di tahun 2024,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala PMD PP PA Bantaeng H. Hariyanto berharap kepada Kepala Desa beserta perangkatnya bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bukan tanpa alasan, Program ini merupakan perintah undang-undang yang wajib kita jalankan, ujarnya.
Lebih lanjut Hariyanto menyampaikan, saat ini sudah dua puluh tujuh (27) Kepala Desa yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya senantiasa mendorong bagi kepala desa yang belum terdaftar, agar bisa segera mendaftar karena manfaatnya sangat besar bagi kita dan keluarga, harap Kadis PMD PP dan PA H. Hariyanto.
Kajari Bantaeng Satria Abdi,.S.H,.M.H mengapresiasi Sosialisasi Program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan kabupaten Bantaeng.
Berdasarkan undang-undang, ada dua jenis perlindungan yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Dua-duanya ini perlu kita patuhi karena ini merupakan amanah dari undang-undang,” ujarnya.
Menurut Kajari Bantaeng, Program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat menguntungkan karena bisa dicek aplikasi berapa saldo kita dan kita bisa cairkan.
Lebih lanjut dia menjelaskan ruang lingkup penyelenggaraan program jaminan sosial ada lima diantaranya, Jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kesehatan.
Dalam pemaparannya, Kajari mengatakan tidak ada yang kebal terhadap 4 hal antara lain sakit, meninggal, kecelakaan dan hari tua dan pensiun.
Dia mengimbau kepada para peserta agar program jaminan sosial diikuti maksimal 4 program yang bisa menjamin keberlangsungan hidup kita dan keluarga, pungkasnya.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bantaeng Muhammad Awaluddin Ramli yang hadir selaku narasumber mengatakan pemerintah kabupaten Bantaeng sebanyak 5% dari APBD diperuntukkan untuk menganggarkan keikutsertaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih dalam Muhammad Awaluddin mengatakan setiap tahunnya pemerintah Kabupaten mengalokasikan satu miliar untuk BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan kewajiban pemerintah Desa sebagai pemberi kerja.
“Anggaran tersebut senilai 1 miliar dengan rincian 4% anggaran dari kabupaten dan 1% dari anggaran dana desa,” ucap Awalludin.
Penganggaran BPJS masuk dalam belanja pegawai dan wajib dibayarkan sebanyak 12 bulan.
Saat ini, tercatat masih terdapat 10 desa yang belum menganggarkan dan berkesempatan dianggarkan dalam anggaran perubahan. (Opick)
















































