Jaksa Belum Siap ,Kuasa Hukum Terdakwa Pencurian Sawit di PN Stabat Kecewa Sidang Ditunda

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:18 WIB

4012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Foto Kegiatan Sidang di Pengadilan Negeri Stabat Kuasa Hukum Terdakwa Rabu (13/5/2026)

Dokumentasi Foto Kegiatan Sidang di Pengadilan Negeri Stabat Kuasa Hukum Terdakwa Rabu (13/5/2026)

LANGKAT, Teropong Barat.com–Persidangan perkara pidana nomor 195/Pid.B/2026/PN Stabat dengan terdakwa MHS alias AI dalam kasus dugaan pencurian kelapa sawit, terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (13/5/2024).

Penundaan ini disebabkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan belum siap membacakan materi tuntutan, meskipun agenda tersebut telah dijadwalkan pada persidangan pekan sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Mas Angga Wicaksana, S.H., menyampaikan kekecewaannya atas ketidaksiapan tersebut. Ia menilai penundaan ini menghambat asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Kami sangat kecewa. Penundaan ini terkesan kurang selaras dengan semangat pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Terlebih, perkara ini diperiksa oleh Hakim Tunggal yang sejatinya mencerminkan mekanisme peradilan yang efisien,” ujar Angga dalam keterangan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Dorong Pertimbangan Kemanusiaan*
Angga menjelaskan bahwa selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif, sopan, dan telah mengakui perbuatannya secara sukarela (*Plea Bargain*). Ia berharap JPU dapat melihat perkara ini secara jernih dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Berdasarkan surat dakwaan nomor PDM-76/L.2.25.3/03/2026, nilai kerugian dalam kasus ini tercatat sebesar **Rp742.500**. Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 02 Tahun 2012, kerugian di bawah Rp2.500.000 dikategorikan sebagai tindak pidana ringan
“Kami memohon kepada Hakim agar memperhatikan batasan kerugian yang relatif kecil tersebut. Terdakwa masih muda dan belum pernah dipidana. Hukum bukan sekadar alat untuk menghukum, tetapi harus menjadi sarana pembinaan,” tambahnya.

*Kronologi Perkara*

Kasus ini bermula saat saksi Eka Oktoriadi menemukan bekas panen kelapa sawit tanpa izin di lahan milik Setia Dharma Sebayang di wilayah Kabupaten Langkat. Setelah dilakukan penelusuran, terdakwa secara jujur mengakui perbuatannya saat ditemui di kediaman orang tuanya.

Pihak kuasa hukum berharap pada persidangan selanjutnya, tuntutan yang diberikan dapat mencerminkan rasa keadilan dan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki masa depannya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat di Stabat melalui Kasi Intelijen, Ika Lius Nardo, S.H., M.H., saat dikonfirmasi memberikan tanggapan singkat mengenai jalannya perkara tersebut.

“Terkait kasus itu, proses persidangan masih terus berjalan,” ujar Ika Lius  Nardo singkat.

(Redaksi)

Berita Terkait

Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Bahu Membahu di Biangkeke
Polsek Teluk Meranti Monitoring Program Ketahanan Pangan Jagung Di Pulau Muda
Wakapolda Riau Buka Kegiatan Peningkatan Kemampuan Bhabinkamtibmas Polda Riau Tahun 2026
Diduga Abaikan Sanksi, Aktivitas PT Ensem Lestari Project di Aceh Singkil Masih Berjalan
Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove
Aktivis Muda Karawang Serukan Kebangkitan Nasional Lewat Aksi Nyata dan Kepedulian Sosial
Babinsa Desa Lonrong Dampingi Petani Bersihkan Gulma Demi Tingkatkan Produktivitas Padi
Taat Aturan Juknis,Dinas Pendidikan Langkat Tegas Larang Dana BOS di Pegang Kepala Sekolah dan Beri Sanksi Pembinaan

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:18 WIB

Jaksa Belum Siap ,Kuasa Hukum Terdakwa Pencurian Sawit di PN Stabat Kecewa Sidang Ditunda

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:07 WIB

Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Bahu Membahu di Biangkeke

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:04 WIB

Polsek Teluk Meranti Monitoring Program Ketahanan Pangan Jagung Di Pulau Muda

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:36 WIB

Diduga Abaikan Sanksi, Aktivitas PT Ensem Lestari Project di Aceh Singkil Masih Berjalan

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:10 WIB

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:04 WIB

Aktivis Muda Karawang Serukan Kebangkitan Nasional Lewat Aksi Nyata dan Kepedulian Sosial

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:38 WIB

Babinsa Desa Lonrong Dampingi Petani Bersihkan Gulma Demi Tingkatkan Produktivitas Padi

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:07 WIB

Taat Aturan Juknis,Dinas Pendidikan Langkat Tegas Larang Dana BOS di Pegang Kepala Sekolah dan Beri Sanksi Pembinaan

Berita Terbaru