Jaksa Belum Siap ,Kuasa Hukum Terdakwa Pencurian Sawit di PN Stabat Kecewa Sidang Ditunda

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:18 WIB

40148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Foto Kegiatan Sidang di Pengadilan Negeri Stabat Kuasa Hukum Terdakwa Rabu (13/5/2026)

Dokumentasi Foto Kegiatan Sidang di Pengadilan Negeri Stabat Kuasa Hukum Terdakwa Rabu (13/5/2026)

LANGKAT, Teropong Barat.com–Persidangan perkara pidana nomor 195/Pid.B/2026/PN Stabat dengan terdakwa MHS alias AI dalam kasus dugaan pencurian kelapa sawit, terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (13/5/2024).

Penundaan ini disebabkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan belum siap membacakan materi tuntutan, meskipun agenda tersebut telah dijadwalkan pada persidangan pekan sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Mas Angga Wicaksana, S.H., menyampaikan kekecewaannya atas ketidaksiapan tersebut. Ia menilai penundaan ini menghambat asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Kami sangat kecewa. Penundaan ini terkesan kurang selaras dengan semangat pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Terlebih, perkara ini diperiksa oleh Hakim Tunggal yang sejatinya mencerminkan mekanisme peradilan yang efisien,” ujar Angga dalam keterangan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Dorong Pertimbangan Kemanusiaan*
Angga menjelaskan bahwa selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif, sopan, dan telah mengakui perbuatannya secara sukarela (*Plea Bargain*). Ia berharap JPU dapat melihat perkara ini secara jernih dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Berdasarkan surat dakwaan nomor PDM-76/L.2.25.3/03/2026, nilai kerugian dalam kasus ini tercatat sebesar **Rp742.500**. Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 02 Tahun 2012, kerugian di bawah Rp2.500.000 dikategorikan sebagai tindak pidana ringan
“Kami memohon kepada Hakim agar memperhatikan batasan kerugian yang relatif kecil tersebut. Terdakwa masih muda dan belum pernah dipidana. Hukum bukan sekadar alat untuk menghukum, tetapi harus menjadi sarana pembinaan,” tambahnya.

*Kronologi Perkara*

Kasus ini bermula saat saksi Eka Oktoriadi menemukan bekas panen kelapa sawit tanpa izin di lahan milik Setia Dharma Sebayang di wilayah Kabupaten Langkat. Setelah dilakukan penelusuran, terdakwa secara jujur mengakui perbuatannya saat ditemui di kediaman orang tuanya.

Pihak kuasa hukum berharap pada persidangan selanjutnya, tuntutan yang diberikan dapat mencerminkan rasa keadilan dan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki masa depannya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat di Stabat melalui Kasi Intelijen, Ika Lius Nardo, S.H., M.H., saat dikonfirmasi memberikan tanggapan singkat mengenai jalannya perkara tersebut.

“Terkait kasus itu, proses persidangan masih terus berjalan,” ujar Ika Lius  Nardo singkat.

(Redaksi)

Berita Terkait

Polres Binjai Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkoba,Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Disita
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Pencegahan Laka Lantas di Gereja GKPB  
Tersangka Pembacokan Anggota Ormas Diduga Dilepas, Ketua GM Pujakesuma Batu Bara Angkat Bicara: Hukum Harus Tegak Lurus
Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bersama 100 Butir Ekstasi di Tanjung Pura
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng
Respon Laporan Warga,Satresnarkoba Polres Langkat Musnahkan Gubug yang Diduga Tempat Narkoba
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng
Fenomena Desil Bansos: Tokoh Teluk Aru Soroti Ketidaksesuaian Data dan Fakta di Lapangan

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Wartawan Ditahan, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Kemenaker Kemenlu Perjuangkan TKW Libia Kembali Ke Indonesia!!!

Senin, 15 Juni 2026 - 17:40 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Kini Berani Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tanpa Calo

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:07 WIB

Temui Gus Ipul ,Syah Afandin Perjuangkan Tambahan Bantuan Korban Banjir Langkat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23 WIB

Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya: Stop Tawuran, Anarkis, Vandalisme dan Tolak Narkoba

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:17 WIB

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB