Kabar Penangkapan JS dan J di Studio 21 Pematang Siantar Masih Misterius, Polisi Bungkam

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 22:50 WIB

40241 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematang Siantar, — Kabar penangkapan dua orang berinisial JS alias Minok dan J dengan barang bukti dari kabar yang beredar konon sebanyak 93 butir pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21, Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, Minggu (27/4/2025) pukul 02.00 dinihari, masih menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan ke beberapa pejabat kepolisian seperti Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur Togi Marito, Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, hingga Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H berujung pada kebisuan. Tak satu pun dari mereka memberikan jawaban, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. Kondisi ini menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Jhonny Hasudungan Pardede hanya menjawab singkat. “Gak tau aku,” tulisnya dalam pesan WhatsApp messenger, tanpa memberikan keterangan tambahan terkait kronologi ataupun status kedua tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi sikap bungkam pihak kepolisian, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) Henderson Silalahi menyatakan kekecewaannya. Ia menilai ketertutupan aparat hukum ini justru memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. “Ada apa ini? Bukan bermaksud menuding, tetapi kami kecewa karena para aparat penegak hukum tidak mau terbuka. Apakah ada upaya mau 86?” ungkap Henderson dengan nada heran.

Menurut Henderson, transparansi sangat dibutuhkan dalam kasus-kasus seperti ini agar informasi yang beredar tidak menjadi simpang siur. Ia menilai, keengganan pihak kepolisian memberikan keterangan justru memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat dan media. “Seharusnya polisi transparan dan mengumumkan ke publik agar informasinya tidak menjadi liar. Saat masyarakat dan awak media konfirmasi, harusnya dijawab,” tegasnya.

Henderson juga mengungkapkan keresahan masyarakat terhadap keberadaan THM Studio 21 yang disebut-sebut menjadi sarang peredaran narkoba. Ia mengatakan sudah banyak laporan terkait dugaan jual beli narkoba jenis pil ekstasi dan pil riklona di lokasi tersebut. “Hal-hal seperti ini sangat sensitif mengingat masyarakat sudah gerah dan resah terhadap keberadaan THM Studio 21 yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba,” katanya.

Karena itu, DPP KOMPI B mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H agar segera mengambil tindakan tegas. Henderson meminta agar pihak kepolisian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap aktor-aktor besar di balik jaringan narkoba itu. “Kami mendesak Kapolda Sumatera Utara mau transparan dan jika benar segera kembangkan untuk segera menangkap GP selaku bigboss-nya, D dan CP,” pungkas Henderson.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan tambahan dari pihak kepolisian. Masyarakat Kota Pematang Siantar kini menanti langkah konkret dari aparat hukum dalam mengusut tuntas kasus ini, sekaligus membersihkan tempat hiburan malam yang ditengarai menjadi sarang narkoba tersebut

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Giatja Lapas Narkotika Pematangsiantar Dan Peserta Magang Kemnaker Melaksanakan Pelatihan aplikasi Pupuk Organik Cair dari Sampah Sisa Sayur kepada WBP
Wujudkan Pembinaan Humanis dan Berkeadilan, Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban WBP
Perkuat Sistem Keamanan dan Pengawasan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Tambah Unit CCTV
Petugas Lapas Narkotika Pematangsiantar Gagalkan Penyelundupan 10 Paket Sabu Lewat Kiriman Paket JNE
Kapolres Simalungun Ikuti Ziarah Nasional dan Tabur Bunga di TMP Nagur Pematangsiantar Peringati HUT TNI ke-80
Kapolres Simalungun Saksikan Pelantikan 595 Prajurit Baru TNI-AD di Rindam I/BB
Pramuka dan Hasil Karya WBP Lapas Narkotika Pematangsiantar Pukau Tamu Undangan di Acara Kenegaraan Pembagian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa
DPP KOMPI B Tantang Polres, BNN dan Satpol PP Razia Studio 21 Selama 30 Hari Nonstop 2X Semalam

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:25 WIB

Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos

Sabtu, 18 April 2026 - 12:03 WIB

Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani

Sabtu, 18 April 2026 - 07:29 WIB

Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Rabu, 15 April 2026 - 16:55 WIB

BRI Cabang Bantaeng Tegaskan Proses Lelang Agunan Debitur Telah Sesuai Ketentuan

Rabu, 15 April 2026 - 13:52 WIB

Babinsa Bonto Rita Dampingi Kegiatan Posyandu, Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan

Selasa, 14 April 2026 - 23:00 WIB

Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris, Ketua RW Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng

Selasa, 14 April 2026 - 14:07 WIB

Pastikan Penyebab Kematian Aipda M. Taufik, Tim Otopsi Dokpol dari Biddokkes Polda Sulsel Gelar Ekshumasi

Senin, 13 April 2026 - 19:16 WIB

Dua Remaja Korban Hanyut di Air Terjun Parampangi Ditemukan Meninggal Dunia di Pesisir Pantai

Berita Terbaru