Ketua KAKI Jatim: Road Barrier di Jalan Basuki Rahmat Mengakibatkan Laka Lantas, Dishub Kota Surabaya Dapat Kena Sanksi Pasal 275 Ayat (2)

WAKAPERWIL JATIM

- Redaksi

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:15 WIB

40102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SURABAYA TEROPONG.COM- Sudah lama penghalang jalan atau Road Barrier dipasang di Jalan Basuki Rahmat oleh Dinas perhubungan Kota Surabaya tanpa adanya pengawasan yang efektif dan terkesan diabaikan meskipun sering terjadi kecelakaan lalulintas (laka lantas) bagi pengendara roda dua yang melintas.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dinilai hanya kerap menertibkan parkir liar di bahu jalan tanpa memikirkan keselamatan pengendara. Ini terkesan hanya mencari kesalahan pengendara tanpa memikirkan keselamatannya, apakah seperti itu tugas pejabat pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seharusnya pemerintah kota Surabaya bukan hanya menegakkan dan menertibkan parkir liar di tepi jalan umum (TJU) melainkan antusias dengan keselamatan masyarakat. Karena bagaimanapun keamanan pengendara lebih penting daripada peningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menyikapi terjadinya kecelakaan di Jalan Basuki Rahmat, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan bahwa Road Barrier atau Penghalang Jalan yang mengakibatkan Laka Lantas, pihak dinas perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menentang UU No.22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat (2) dan dapat diberikan Sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku,” kata Ketua KAKI Jatim, Ahad (31/5/2026).

Apapun alasannya kalau sudah menyebabkan kecelakaan lalulintas pihak pemberi penghalang jalan atau Road Barrier harus tetap diberikan Sanksi pidana, supaya ada rasa tanggung jawab. Sebab Jalan umum merupakan prasarana transportasi darat yang diperuntukkan bagi lalu lintas masyarakat luas,” papar Hosen KAKI Jatim.

“Ketua KAKI Jatim Moh Hosen menegaskan, menurut undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 275 Ayat (2), pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menaruh penghalang hingga menyebabkan kecelakaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau perdata atas kerugian korban.

“Dalam Pasal 275 Ayat (2) tersebut dijelaskan, bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan (termasuk memberikan penghalang/rintangan) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp50.000.000,” tutur Hosen KAKI Jatim.

Pasal 310 menjelaskan, jika penghalang dipasang karena kelalaian atau keteledoran dan menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp200.000.000. Jika mengakibatkan korban meninggal dunia, dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp12.000.000,” pungkasnya. (Kusnadi)

#Kapolri Jenderal Listyo Sigit
#Menhub Dudy Purwagandhi.
#Kakorlantas Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
#Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto
#Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi, S.I.K., M.H., M.Si.
#Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si.

(Aziz)

Berita Terkait

Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan
Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai
Ceria dan Edukatif! Polisi Satwa Korsabhara Polri Kenalkan K-9 dan Kuda Turangga ke Anak-Anak TK Islam Amaryllis*
KAPAL POLISI XXI-2007 DITPOLAIRUD POLDA NTB SALURKAN 1,7 TON AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SEKOTONG
Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:32 WIB

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB